jelaskan yang dimaksud pancasila bersifat bulat dan utuh –
Pancasila merupakan dasar negara yang ditetapkan oleh Ir. Soekarno sebagai dasar ideologi yang menjadi landasan berdirinya Negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai-nilai luhur yang berkeadilan, sehingga warga Negara Indonesia dapat hidup rukun dan damai. Dalam pelaksanaanya, Pancasila memiliki sifat yang didasarkan pada 5 (lima) sila yang berbeda, namun tetap saling berhubungan dan berkesinambungan. Oleh karena itu, Pancasila dapat dikatakan bersifat bulat dan utuh.
Pancasila bersifat bulat dan utuh dapat didefinisikan sebagai kesatuan dari lima sila yang diterapkan oleh Negara Indonesia sebagai dasar ideologi. Pancasila meliputi sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ketiga, yaitu persatuan Indonesia, sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sila tersebut saling berhubungan satu sama lain dan saling melengkapi, sehingga Pancasila dapat dikatakan bersifat bulat dan utuh.
Bersifat bulat dan utuh juga berarti bahwa Pancasila tidak dapat dipisahkan dan dipahami secara terpisah. Limasila tersebut saling berkaitan dan berkesinambungan, sehingga semua sila tersebut harus dipahami dan diterapkan secara keseluruhan. Oleh karena itu, Pancasila tidak dapat dipahami dan diterapkan secara parsial. Jika salah satu sila diabaikan atau diabaikan, maka Pancasila tidak akan berfungsi sebagai dasar Negara yang rukun, damai, dan berkeadilan.
Selain itu, Pancasila juga berfungsi sebagai dasar Negara yang berkeadilan. Setiap sila yang diterapkan harus sesuai dengan asas keadilan, yaitu setiap warga Negara Indonesia harus mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Hal ini dapat terwujud dengan adanya keadilan sosial yang diterapkan oleh Negara. Penerapan keadilan sosial ini juga merupakan bagian dari lima sila Pancasila.
Dengan demikian, Pancasila bersifat bulat dan utuh dapat diartikan sebagai kesatuan lima sila yang saling berhubungan dan saling melengkapi. Setiap sila yang diterapkan harus sesuai dengan asas keadilan dan harus dipahami dan diterapkan secara keseluruhan. Dengan demikian, Pancasila dapat berfungsi sebagai dasar Negara yang rukun, damai, dan berkeadilan.