tuliskan hadis yang menjelaskan bahwa segala yang memabukkan hukumnya haram –
Hadis yang menjelaskan bahwa segala yang memabukkan hukumnya haram dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan khamar (minuman keras) dan semuanya yang memabukkan.'” (HR. Bukhari no. 5371 dan Muslim no. 2003).
Hadis ini jelas menunjukkan bahwa Allah Ta’ala telah mengharamkan setiap minuman yang mampu memabukkan seseorang, baik itu berupa khamar maupun minuman lainnya yang memiliki kandungan alkohol. Ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala mengharamkan minuman-minuman yang dapat memabukkan seseorang, karena minuman tersebut dapat menjadi penyebab kehancuran dan kesalahan.
Selain itu, hadis ini juga menegaskan bahwa Allah Ta’ala mengharamkan segala yang dapat memabukkan seseorang. Hal ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala mengharamkan segala yang dapat menyebabkan orang hilang akal, termasuk obat-obatan, minuman keras, dan sebagainya. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga diri dari yang haram, terutama yang dapat menyebabkan orang hilang akal.
Jadi, kesimpulannya, hadis ini jelas menegaskan bahwa Allah Ta’ala telah mengharamkan segala yang memabukkan. Oleh karena itu, kita sebagai hamba Allah harus menjauhkan diri dari segala yang dapat memabukkan seseorang, karena hal tersebut adalah haram dan tidak boleh dilakukan. Ini adalah cara kita untuk menunjukkan rasa hormat dan taat kita kepada Allah Ta’ala.