Mengapa Kaum Quraisy Membatalkan Perjanjian Hudaibiyah Secara Sepihak

mengapa kaum quraisy membatalkan perjanjian hudaibiyah secara sepihak –

Kaum Quraisy adalah suku Arab yang tinggal di sekitar Ka’bah di Mekkah. Mereka adalah suku yang sangat kuat dan berpengaruh di kawasan itu. Pada tahun 628 Masehi, Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya datang ke Mekkah untuk menyelesaikan perselisihan dengan Kaum Quraisy. Akhirnya, mereka sepakat untuk membuat perjanjian yang dikenal sebagai Perjanjian Hudaibiyah. Perjanjian ini menyatakan bahwa Kaum Quraisy dan Nabi Muhammad SAW akan bersahabat dan tidak saling mengganggu.

Pada awalnya, perjanjian ini berjalan lancar dan Kaum Quraisy tidak berusaha mencari konflik dengan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Namun, beberapa tahun kemudian, perasaan mereka berubah. Mereka mulai merasa bahwa mereka terlalu menyerahkan hak-hak mereka saat membuat perjanjian. Mereka merasa bahwa perjanjian ini kehilangan relevansinya karena Kaum Quraisy tidak lagi memiliki kekuatan yang cukup untuk mengontrol orang-orang di sekitar Mekkah. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk membatalkan perjanjian secara sepihak.

Kaum Quraisy yakin bahwa mereka masih memiliki kekuatan yang cukup untuk mengontrol orang-orang yang tinggal di sekitar Mekkah. Mereka meyakini bahwa dengan membatalkan perjanjian secara sepihak, mereka akan kembali menguasai wilayah Mekkah. Namun, mereka tidak memperhitungkan konsekuensi dari keputusan mereka. Mereka tidak menyadari bahwa Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya memiliki kekuatan dan pengaruh yang cukup untuk menghadapi Kaum Quraisy.

Keputusan Kaum Quraisy untuk membatalkan Perjanjian Hudaibiyah secara sepihak telah menimbulkan masalah yang sangat besar. Ini memicu konflik yang berakhir dengan peperangan. Terlebih lagi, perang yang terjadi juga telah menimbulkan dampak yang signifikan terhadap Kaum Quraisy. Mereka kehilangan kekuatan dan pengaruh mereka di sekitar Mekkah. Akhirnya, Kaum Quraisy harus mengakui kekalahan mereka dan menyetujui Perjanjian Hudaibiyah yang baru.

Kesimpulannya, Kaum Quraisy membatalkan Perjanjian Hudaibiyah secara sepihak karena mereka merasa bahwa perjanjian ini sudah tidak relevan lagi. Mereka juga meyakini bahwa mereka masih memiliki kekuatan yang cukup untuk mengontrol orang-orang di sekitar Mekkah. Namun, mereka tidak memperhitungkan konsekuensi dari keputusan mereka. Akhirnya, mereka harus menerima kekalahan dan menyetujui Perjanjian Hudaibiyah yang baru.

Penjelasan Lengkap: mengapa kaum quraisy membatalkan perjanjian hudaibiyah secara sepihak

1. Kaum Quraisy adalah suku Arab yang tinggal di sekitar Ka’bah di Mekkah yang kuat dan berpengaruh di kawasan itu.

Kaum Quraisy adalah suku Arab yang tinggal di sekitar Ka’bah di Mekkah yang kuat dan berpengaruh di kawasan itu. Mereka memiliki kekuatan militer yang cukup besar dan dihormati oleh kawasan lain di sekitarnya. Mereka berada dalam kendali selama berabad-abad, menjadi penguasa utama di kawasan itu. Sebagai suku Arab yang berpengaruh, Kaum Quraisy berperan penting dalam menentukan kedudukan politik dan ekonomi kawasan tersebut.

Kaum Quraisy merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam Perjanjian Hudaibiyah, yang mana kontrak ini disetujui oleh Nabi Muhammad SAW dan Kaum Quraisy pada tahun 628 Masehi. Perjanjian ini adalah perjanjian damai yang memberi kedamaian dan perlindungan bagi kedua belah pihak. Di dalam perjanjian ini, Kaum Quraisy berjanji untuk mengizinkan Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya untuk melakukan ibadah haji di Ka’bah setiap tahun.

Namun, di tengah kedamaian yang tercipta, Kaum Quraisy memutuskan untuk membatalkan perjanjian secara sepihak. Kaum Quraisy menganggap bahwa perjanjian ini memberi keuntungan yang lebih besar bagi Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya, dan mereka merasa bahwa perjanjian ini tidak menguntungkan mereka. Mereka juga merasa bahwa perjanjian ini membatasi hak-hak yang mereka miliki sebagai suku Arab yang berpengaruh.

Kaum Quraisy juga merasa bahwa Perjanjian Hudaibiyah tidak memenuhi tujuan mereka, yaitu untuk mengendalikan dan mengontrol kawasan yang mereka dominasi. Mereka menganggap bahwa perjanjian ini tidak memenuhi tujuan mereka, yaitu untuk mengendalikan dan mengontrol kawasan yang mereka dominasi.

Untuk mencegah Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya dari menguasai kawasan tersebut, Kaum Quraisy memutuskan untuk membatalkan perjanjian secara sepihak. Mereka mengirim pasukan militer untuk menghalangi Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya dari melakukan ibadah haji di Ka’bah. Setelah mengetahui tentang keputusan Kaum Quraisy, Nabi Muhammad SAW bersabar dan meminta pengikutnya untuk bersabar juga.

Kaum Quraisy membatalkan perjanjian Hudaibiyah secara sepihak karena mereka merasa bahwa perjanjian ini memberi keuntungan yang lebih besar bagi Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya. Mereka juga merasa bahwa perjanjian ini tidak memenuhi tujuan mereka, yaitu untuk mengendalikan dan mengontrol kawasan yang mereka dominasi. Dengan memutuskan Perjanjian Hudaibiyah secara sepihak, Kaum Quraisy berharap dapat menghentikan perkembangan agama Islam di kawasan mereka.

2. Pada tahun 628 Masehi, Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya datang ke Mekkah untuk menyelesaikan perselisihan dengan Kaum Quraisy, sehingga mereka sepakat untuk membuat Perjanjian Hudaibiyah.

Perjanjian Hudaibiyah merupakan sebuah perjanjian yang dibuat antara Nabi Muhammad SAW dan Kaum Quraisy yang berlokasi di sebuah tempat yang disebut Hudaibiyah di dekat Mekkah. Perjanjian ini dibuat pada tahun 628 Masehi sebagai usaha untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak.

Di dalam perjanjian ini, Kaum Quraisy berjanji untuk mengizinkan umat Islam untuk melakukan ziarah ke Masjidil Haram di Mekkah setiap tahun, tidak memerangi umat Islam, serta mengizinkan mereka untuk melakukan perdagangan di Mekkah. Perjanjian ini juga mengatur bahwa Kaum Quraisy harus mengizinkan umat Islam untuk melakukan ibadah haji (umrah) di Mekkah.

Meskipun Perjanjian Hudaibiyah telah disepakati oleh kedua belah pihak, Kaum Quraisy tetap membatalkannya secara sepihak. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan. Pertama, Kaum Quraisy merasa bahwa kedudukan mereka di Mekkah akan terancam jika umat Islam dizinkan untuk melakukan ibadah haji di sana. Mereka juga khawatir bahwa kedatangan umat Islam akan meningkatkan kekuatan politik dan ekonomi Islam di Mekkah.

Kedua, Kaum Quraisy merasa bahwa mereka telah dibohongi oleh Nabi Muhammad SAW. Mereka menuduh bahwa Nabi Muhammad SAW telah mengubah kondisi-kondisi yang disepakati dalam Perjanjian Hudaibiyah. Hal ini membuat Kaum Quraisy semakin marah dan geram, sehingga mereka memutuskan untuk membatalkan Perjanjian Hudaibiyah secara sepihak.

Ketiga, Kaum Quraisy juga merasa bahwa Perjanjian Hudaibiyah telah menghalangi mereka dari mengambil alih kendali atas wilayah-wilayah yang berada di luar Mekkah. Mereka juga menganggap bahwa perjanjian ini telah menghalangi mereka dari memperluas pengaruh politik dan ekonomi mereka di wilayah-wilayah tersebut.

Perjanjian Hudaibiyah merupakan sebuah perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Namun, Kaum Quraisy tetap memutuskan untuk membatalkannya secara sepihak. Beberapa alasan yang mendasari pembatalan ini antara lain Kaum Quraisy merasa bahwa perjanjian ini akan mengancam kedudukan mereka di Mekkah, mereka merasa dibohongi oleh Nabi Muhammad SAW, dan mereka juga merasa bahwa perjanjian ini telah menghalangi mereka dari mengambil alih kendali atas wilayah-wilayah di luar Mekkah.

3. Pada awalnya, perjanjian ini berjalan lancar dan Kaum Quraisy tidak berusaha mencari konflik dengan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.

Pada awalnya, perjanjian Hudaibiyah berjalan lancar dan Kaum Quraisy tidak berusaha mencari konflik dengan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Kaum Quraisy adalah suku tertua di Makkah dan mereka berada dalam posisi yang kuat. Mereka menggunakan kedudukan tersebut untuk mempertahankan kekuatan dan kekayaan mereka. Mereka juga mencoba menghalangi pengikut Nabi Muhammad SAW dari mengunjungi Ka’bah untuk beribadah.

Mereka menyadari bahwa jika mereka mengizinkan pengikut Nabi Muhammad SAW untuk mengunjungi Ka’bah, itu akan menjadi awal dari perubahan yang akan mengganggu posisi mereka. Oleh karena itu, mereka membuat perjanjian Hudaibiyah dengan Nabi Muhammad SAW agar dapat mempertahankan kekuasaan mereka.

Perjanjian Hudaibiyah mengatur berbagai hal, termasuk pembatasan jumlah orang yang diizinkan untuk mengunjungi Ka’bah. Ini membuat Kaum Quraisy merasa aman bahwa mereka masih akan mempertahankan kekuasaan mereka. Namun, setelah beberapa waktu, Kaum Quraisy mulai merasakan bahwa perjanjian ini tidak berjalan dengan baik untuk mereka.

Kaum Quraisy mulai merasa bahwa Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya telah mencuri jalan mereka menuju kekuasaan. Mereka mulai merasa bahwa mereka tidak lagi dapat mempertahankan kekuasaan mereka. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk membatalkan perjanjian Hudaibiyah secara sepihak.

Mereka mencoba menggunakan kekuatan militer mereka untuk mengambil alih kembali kekuasaan. Ini menyebabkan peperangan antara Kaum Quraisy dan pengikut Nabi Muhammad SAW. Namun, pengikut Nabi Muhammad SAW berhasil mempertahankan kekuasaan mereka dan akhirnya berhasil memasuki Makkah dan mengambil alih kekuasaan. Ini mengakibatkan Kaum Quraisy kehilangan kekuasaan mereka dan membatalkan perjanjian Hudaibiyah secara sepihak.

4. Namun, beberapa tahun kemudian, perasaan mereka berubah karena mereka merasa bahwa mereka telah menyerahkan hak-hak mereka saat membuat perjanjian.

Kaum Quraisy adalah sebuah komunitas Arab yang menetap di sekitar tanah suci Makkah. Mereka terkenal karena kepemimpinan mereka dalam Islam dan juga karena perang mereka melawan Muhammad SAW. Kaum Quraisy membatalkan Perjanjian Hudaibiyah secara sepihak pada tahun 628 M. Perjanjian Hudaibiyah antara kaum Quraisy dan Muhammad SAW adalah sebuah perjanjian yang dibuat pada tahun 628 M. Perjanjian ini mengatur hak-hak kedua belah pihak, dan mengatur bagaimana mereka akan bertindak ketika mengunjungi tanah suci Makkah.

Namun, beberapa tahun kemudian, perasaan mereka berubah karena mereka merasa bahwa mereka telah menyerahkan hak-hak mereka saat membuat perjanjian. Mereka merasa bahwa perjanjian itu tidak menjamin keamanan mereka dan bahwa mereka tidak mendapatkan hak-hak yang adil. Mereka juga merasa bahwa Muhammad SAW bisa memanfaatkan kondisi saat itu untuk mencapai keuntungan pribadi. Kaum Quraisy juga merasa bahwa perjanjian itu merugikan mereka karena mereka tidak bisa masuk ke tanah suci Makkah.

Karena hal ini, kaum Quraisy memutuskan untuk membatalkan perjanjian Hudaibiyah secara sepihak. Mereka mengirim pasukan untuk menyerang kota Makkah dan mengambil alih kota itu. Pasukannya berhasil memasuki kota dan mengalahkan pasukan kaum Quraisy. Mereka juga berhasil mengambil alih tanah suci Makkah dan memaksa kaum Quraisy untuk mengakui supremasi Muhammad SAW.

Kesimpulannya, kaum Quraisy membatalkan Perjanjian Hudaibiyah secara sepihak karena mereka merasa bahwa mereka telah menyerahkan hak-hak mereka saat membuat perjanjian. Mereka merasa bahwa perjanjian itu tidak menjamin keamanan mereka dan bahwa mereka tidak mendapatkan hak-hak yang adil. Mereka juga merasa bahwa Muhammad SAW bisa memanfaatkan kondisi saat itu untuk mencapai keuntungan pribadi. Kaum Quraisy juga merasa bahwa perjanjian itu merugikan mereka karena mereka tidak bisa masuk ke tanah suci Makkah.

5. Mereka meyakini bahwa perjanjian ini kehilangan relevansinya dan mereka masih memiliki kekuatan untuk mengontrol orang-orang di sekitar Mekkah.

Kaum Quraisy pada zaman Nabi Muhammad SAW memiliki posisi yang kuat di Mekkah, dan mereka merupakan kelompok yang berpengaruh di kota itu. Pada tahun 6 H / 628 M, Kaum Quraisy dan Nabi Muhammad SAW menandatangani Perjanjian Hudaibiyah, yang mengatur hubungan antara kedua belah pihak. Namun, setelah beberapa tahun, Kaum Quraisy menyadari bahwa Perjanjian Hudaibiyah tidak lagi relevan dan mereka memutuskan untuk membatalkannya secara sepihak.

Mereka membatalkan perjanjian ini karena mereka meyakini bahwa perjanjian ini kehilangan relevansinya dan mereka masih memiliki kekuatan untuk mengontrol orang-orang di sekitar Mekkah. Pada saat itu, Kaum Quraisy memiliki kekuatan militer yang lebih besar daripada Nabi Muhammad SAW, dan mereka berpikir bahwa mereka dapat mengontrol orang-orang di sekitar Mekkah tanpa perjanjian Hudaibiyah.

Kaum Quraisy juga meyakini bahwa mereka dapat menggunakan kekuatan militer mereka untuk mengalahkan Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya. Mereka juga berpikir bahwa mereka dapat menggunakan kekuatan militer mereka untuk memaksa orang-orang di sekitar Mekkah untuk mengikuti mereka. Kaum Quraisy berpikir bahwa mereka dapat menggunakan kekuatan militer mereka untuk mengontrol orang-orang di sekitar Mekkah tanpa perjanjian Hudaibiyah.

Karena itu, mereka memutuskan untuk membatalkan perjanjian Hudaibiyah secara sepihak. Mereka berpikir bahwa mereka dapat menggunakan kekuatan militer mereka untuk mengontrol orang-orang di sekitar Mekkah dan memastikan bahwa mereka tidak akan mengikuti Nabi Muhammad SAW. Mereka berpikir bahwa mereka dapat menggunakan kekuatan militer mereka untuk mencapai tujuan mereka tanpa perjanjian Hudaibiyah.

Mereka meyakini bahwa mereka dapat menggunakan kekuatan militer mereka untuk mengontrol orang-orang di sekitar Mekkah dan memastikan bahwa mereka tidak akan mengikuti Nabi Muhammad SAW. Mereka berpikir bahwa dengan menggunakan kekuatan militer mereka, mereka dapat mencapai tujuan mereka tanpa perjanjian Hudaibiyah. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk membatalkan perjanjian Hudaibiyah secara sepihak.

Kesimpulannya, Kaum Quraisy membatalkan perjanjian Hudaibiyah secara sepihak karena mereka meyakini bahwa perjanjian ini kehilangan relevansinya dan mereka masih memiliki kekuatan untuk mengontrol orang-orang di sekitar Mekkah. Mereka berpikir bahwa dengan menggunakan kekuatan militer mereka, mereka dapat mencapai tujuan mereka tanpa perjanjian Hudaibiyah.

6. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk membatalkan perjanjian secara sepihak.

Kaum Quraisy adalah suku Arab yang berasal dari daerah Makkah. Mereka adalah suku yang sangat berpengaruh di kawasan tersebut, sehingga banyak orang mengakui mereka sebagai pemimpin. Kaum Quraisy memiliki kekuatan besar dan kemampuan untuk mengontrol daerah tersebut. Oleh karena itu, mereka menjadi salah satu suku paling berpengaruh di daerah tersebut.

Pada tahun 628 Masehi, Kaum Quraisy dan Nabi Muhammad SAW menyepakati Perjanjian Hudaibiyah, yang mengatur hubungan antara Kaum Quraisy dan Nabi Muhammad SAW. Perjanjian ini membatasi pergerakan orang-orang Islam yang berasal dari Kota Madinah untuk melakukan haji ke Kota Makkah. Namun, Kaum Quraisy memiliki hak untuk menolak permintaan haji dan bahkan mencegah orang-orang Islam dari melakukan haji.

Ketika Kaum Quraisy melihat bahwa Perjanjian Hudaibiyah tidak memberikan keuntungan bagi mereka, mereka mulai berpikir untuk membatalkan perjanjian secara sepihak. Mereka menyadari bahwa mereka memiliki kekuatan dan kemampuan untuk mengontrol situasi, sehingga mereka merasa yakin bahwa mereka dapat membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa rasa takut atau khawatir.

Kaum Quraisy juga memiliki kepentingan untuk membatalkan perjanjian tersebut. Mereka berpikir bahwa dengan membatalkan perjanjian, mereka akan mendapatkan beberapa keuntungan. Mereka berpikir bahwa dengan membatalkan perjanjian, mereka akan memiliki kendali atas daerah tersebut dan dapat mengontrol akses orang-orang Islam ke Kota Makkah.

Kaum Quraisy juga berpikir bahwa dengan membatalkan perjanjian, mereka akan mendapatkan keuntungan jangka panjang. Mereka berpikir bahwa dengan membatalkan perjanjian, mereka akan dapat mengontrol situasi di Kota Makkah dan menghindari bahaya yang mungkin bisa terjadi dari orang-orang Islam.

Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk membatalkan perjanjian secara sepihak. Dengan membatalkan perjanjian tersebut, mereka berharap bahwa mereka dapat mendapatkan beberapa keuntungan jangka pendek dan jangka panjang. Kaum Quraisy berharap bahwa dengan membatalkan perjanjian, mereka akan mendapatkan kendali atas daerah tersebut dan mencegah bahaya yang mungkin bisa terjadi dari orang-orang Islam.

7. Keputusan ini menimbulkan masalah yang sangat besar dan memicu konflik yang berakhir dengan peperangan.

Kaum Quraisy adalah sebuah komunitas di Arab Saudi yang dikenal karena perannya dalam sejarah Islam. Sebuah perjanjian bernama Perjanjian Hudaibiyah, dibuat antara Kaum Quraisy dan Nabi Muhammad SAW pada 628 Masehi. Perjanjian ini mengatur cara bagaimana kedua belah pihak dapat saling mengunjungi tanah suci Makkah, tanpa adanya perlawanan. Perjanjian ini juga memberikan jaminan perlindungan kepada orang-orang yang melanggar Perjanjian Hudaibiyah.

Namun, beberapa tahun kemudian Kaum Quraisy secara sepihak membatalkan Perjanjian Hudaibiyah dengan mengirim pasukan untuk menyerang Ka’bah. Hal ini menimbulkan masalah yang sangat besar dan memicu konflik yang berakhir dengan peperangan. Mari kita lihat tujuh alasan mengapa Kaum Quraisy memutuskan untuk membatalkan Perjanjian Hudaibiyah secara sepihak.

Pertama, Kaum Quraisy tidak puas dengan kondisi Perjanjian Hudaibiyah. Mereka merasa bahwa mereka tidak menerima hak yang mereka anggap layak untuk mendapatkan.

Kedua, mereka merasa bahwa perjanjian ini tidak menguntungkan mereka. Hal ini karena perjanjian ini mengharuskan Kaum Quraisy untuk menyerahkan tanah suci Makkah kepada Nabi Muhammad SAW.

Ketiga, Kaum Quraisy merasa bahwa perjanjian ini tidak menghormati mereka sebagai orang-orang Arab. Mereka merasa bahwa mereka dikurangi hak-haknya yang ditentukan oleh adat istiadat mereka.

Keempat, Kaum Quraisy merasa bahwa perjanjian ini tidak menghormati kekuatan mereka dan hak istimewa mereka sebagai pemilik tanah suci Makkah.

Kelima, Kaum Quraisy merasa bahwa perjanjian ini mengharuskan mereka untuk menghormati Nabi Muhammad SAW. Hal ini bertentangan dengan keyakinan mereka bahwa mereka adalah satu-satunya yang benar dan yang layak untuk dihormati.

Keenam, Kaum Quraisy merasa bahwa perjanjian ini tidak membuat mereka lebih kuat. Mereka merasa bahwa perjanjian ini tidak meningkatkan posisi mereka di komunitas Arab.

Ketujuh, Kaum Quraisy merasa bahwa perjanjian ini tidak akan membantu mereka dalam memperluas kekuasaan mereka. Mereka merasa bahwa perjanjian ini hanya akan mempersulit mereka untuk memperluas kekuasaan mereka.

Keputusan Kaum Quraisy untuk secara sepihak membatalkan Perjanjian Hudaibiyah menimbulkan masalah yang sangat besar dan memicu konflik yang berakhir dengan peperangan. Hal ini karena perjanjian ini menjadi sebuah simbol kedaulatan Kaum Quraisy. Pembatalan perjanjian ini menimbulkan rasa permusuhan yang luas antara Kaum Quraisy dan Nabi Muhammad SAW. Hal ini menyebabkan peperangan antara kedua belah pihak. Akibatnya, Kaum Quraisy menderita kerugian ekonomi, kehilangan penduduk, dan pengaruh politik.

8. Akhirnya, Kaum Quraisy harus mengakui kekalahan mereka dan menyetujui Perjanjian Hudaibiyah yang baru.

Kaum Quraisy adalah suku Arab terkemuka yang berbasis di Makkah yang menguasai sebagian besar wilayah Hijaz pada abad ke-7 Masehi. Kaum Quraisy adalah salah satu dari beberapa suku Arab yang menolak ajaran Islam yang dilakukan oleh Nabi Muhammad. Sebagai suku terkuat di Hijaz, Kaum Quraisy berkeinginan untuk menghentikan semua usaha penginjilan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad.

Karena itu, Kaum Quraisy mencoba untuk menyudutkan Nabi Muhammad dan para pengikutnya dengan berbagai cara, termasuk mengirim pasukan untuk menyerang mereka. Hal ini berlangsung selama beberapa tahun sebelum Kaum Quraisy akhirnya bersedia untuk mencapai kesepakatan dengan Nabi Muhammad untuk mengakhiri perang. Kesepakatan ini disebut Perjanjian Hudaibiyah.

Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai antara Kaum Quraisy dan Nabi Muhammad yang menentukan bahwa mereka akan berdamai dan tidak akan saling menyerang. Perjanjian juga menyediakan jaminan keamanan bagi orang-orang yang datang ke Makkah untuk beribadah. Perjanjian ini juga mengatur hak-hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.

Namun, setelah beberapa tahun, Kaum Quraisy menyadari bahwa Perjanjian Hudaibiyah telah menguntungkan Nabi Muhammad dan para pengikutnya lebih dari yang mereka perkirakan. Hal ini karena ajaran Islam yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad dan para pengikutnya mulai menyebar di seluruh wilayah Hijaz. Kaum Quraisy menyadari bahwa Perjanjian Hudaibiyah telah membuka jalan bagi penginjilan yang lebih luas.

Karena itu, Kaum Quraisy memutuskan untuk membatalkan Perjanjian Hudaibiyah secara sepihak. Mereka berharap bahwa dengan melakukan ini, mereka akan dapat menghentikan penginjilan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad dan para pengikutnya. Namun, usaha mereka berakhir dengan kegagalan.

Karena mereka tidak dapat mengalahkan Nabi Muhammad dan para pengikutnya, Kaum Quraisy harus mengakui kekalahan mereka dan menyetujui Perjanjian Hudaibiyah yang baru. Perjanjian Hudaibiyah yang baru ini menjamin hak-hak dan kewajiban yang sama bagi kedua belah pihak dan juga menyediakan jaminan keamanan bagi orang-orang yang datang ke Makkah untuk beribadah.

Dengan demikian, peristiwa Perjanjian Hudaibiyah yang baru adalah hasil dari usaha Kaum Quraisy untuk membatalkan Perjanjian Hudaibiyah secara sepihak. Kaum Quraisy harus mengakui kekalahannya dan menyetujui Perjanjian Hudaibiyah yang baru. Namun, usaha mereka tidak berhasil, karena ajaran Islam yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad dan para pengikutnya telah tersebar luas di Hijaz.