jelaskan perbedaan bumn dan bumd –
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah dua bentuk entitas yang menarik untuk dibahas. Kedua jenis entitas ini memiliki karakteristik yang berbeda dan digunakan untuk tujuan yang berbeda. Pada dasarnya, BUMN dan BUMD adalah entitas yang menjalankan usaha di bawah pengawasan pemerintah.
BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah pusat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi, teknologi dan sosial. BUMN biasanya berurusan dengan sektor strategis yang mencakup sektor energi, transportasi, keuangan, komunikasi, pertahanan, dan lainnya. BUMN bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Beberapa contoh BUMN adalah PT. Pertamina, PT. Telkom, dan Bank Mandiri.
Sedangkan BUMD adalah badan usaha yang dimiliki daerah dan dibentuk oleh pemerintah daerah. BUMD mencakup berbagai sektor yang berkaitan dengan penyediaan jasa dan layanan di daerah. Tujuan utama BUMD adalah untuk membantu daerah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi, teknologi dan sosial. BUMD juga bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada warga setempat. Beberapa contoh BUMD adalah PDAM Tirtanadi, Jasa Marga, dan Bank DKI.
Dari perbandingan di atas dapat disimpulkan bahwa BUMN dan BUMD memiliki karakteristik yang berbeda. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah pusat, sedangkan BUMD adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Selain itu, BUMN bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, teknologi dan sosial secara nasional, sedangkan BUMD bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, teknologi dan sosial di daerah. BUMN juga berurusan dengan sektor strategis yang mencakup sektor energi, transportasi, keuangan, komunikasi, pertahanan, dan lainnya, sedangkan BUMD mencakup berbagai sektor yang berkaitan dengan penyediaan jasa dan layanan di daerah.
Rangkuman:
Penjelasan Lengkap: jelaskan perbedaan bumn dan bumd
1. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah pusat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi, teknologi dan sosial.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, teknologi dan sosial. BUMN menjalankan kegiatan bisnis yang berkaitan dengan sektor publik dan memiliki tujuan untuk memastikan bahwa kepentingan publik terpenuhi.
BUMN didirikan untuk menjalankan berbagai kegiatan bisnis untuk kepentingan publik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sektor publik tidak hanya mencakup kepentingan swasta tetapi juga kepentingan publik. BUMN juga didirikan untuk menciptakan lapangan kerja, mendukung inovasi teknologi, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD juga didirikan untuk mengembangkan kegiatan bisnis untuk kepentingan publik. Namun, pada kasus BUMD, tujuan utamanya adalah untuk mendukung pengembangan perekonomian lokal. BUMD didirikan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian lokal, membantu pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam yang ada dan memastikan bahwa kepentingan publik terpenuhi.
Kedua jenis badan usaha ini berbeda dalam tujuan dan fokus mereka. BUMN didirikan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan inovasi teknologi, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. BUMD didirikan untuk mendukung pengembangan perekonomian lokal, membantu pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam yang ada dan memastikan bahwa kepentingan publik terpenuhi.
Kedua badan usaha ini juga berbeda dalam pengendalian dan pengawasannya. BUMN adalah badan usaha milik pemerintah pusat, sehingga pemerintah pusat berhak melakukan pengawasan langsung atas BUMN. Pemerintah pusat juga berhak mengatur kebijakan manajemen dan bisnis yang harus diikuti oleh BUMN. BUMD adalah badan usaha milik pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah berhak memutuskan bagaimana BUMD harus dikelola.
Kesimpulannya, BUMN dan BUMD adalah badan usaha milik pemerintah yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, teknologi dan sosial. Namun, tujuan, fokus dan pengendalian mereka berbeda. BUMN didirikan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan inovasi teknologi, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMD didirikan untuk mendukung pengembangan perekonomian lokal, membantu pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam yang ada dan memastikan bahwa kepentingan publik terpenuhi.
2. BUMD adalah badan usaha yang dimiliki daerah dan dibentuk oleh pemerintah daerah.
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang dibentuk untuk menjalankan kegiatan usaha untuk tujuan memperoleh laba. BUMD adalah suatu bentuk kegiatan usaha dimana pemerintah daerah berperan sebagai pemilik, pemegang saham, dan pemegang hak suara. BUMD dibentuk oleh pemerintah daerah untuk menjalankan kegiatan usaha untuk tujuan memperoleh laba, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja.
Berbeda dengan BUMD, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara yang dibentuk untuk menjalankan kegiatan usaha untuk tujuan memperoleh laba. BUMN dibentuk oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan menjalankan kegiatan ekonomi. BUMN dibentuk untuk memenuhi tujuan strategis nasional, seperti menjalankan kegiatan ekonomi yang penting, mempromosikan penggunaan teknologi baru, dan menjalankan kegiatan pembangunan masyarakat.
Kedua jenis badan usaha ini memiliki beberapa perbedaan dalam hal pemilik, tujuan, dan kegiatan. Pada dasarnya, BUMN dimiliki oleh negara dan dibentuk untuk tujuan strategis nasional, sedangkan BUMD dimiliki oleh pemerintah daerah dan dibentuk untuk memperoleh laba, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja.
BUMN juga dapat menjalankan kegiatan usaha yang lebih luas dibandingkan dengan BUMD, karena BUMN dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan BUMD hanya dapat menjalankan kegiatan usaha di wilayah pemerintah daerah yang menaunginya. Hal ini menjadikan BUMN lebih fleksibel dalam menjalankan kegiatan usaha.
Selain itu, BUMN dapat menggunakan dana yang lebih besar dibandingkan BUMD, karena BUMN berperan sebagai pemegang saham dan pemegang hak suara. Kedua jenis badan usaha ini juga memiliki tingkat risiko yang berbeda. BUMN memiliki risiko yang lebih besar karena menjalankan kegiatan ekonomi yang lebih luas. Sedangkan BUMD memiliki risiko yang lebih kecil karena hanya menjalankan kegiatan usaha di wilayah pemerintah daerah.
Kesimpulannya, BUMN dan BUMD adalah dua badan usaha yang berbeda. BUMN dimiliki oleh negara dan dibentuk untuk tujuan strategis nasional, sedangkan BUMD dimiliki oleh pemerintah daerah dan dibentuk untuk tujuan memperoleh laba, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, namun ada beberapa perbedaan antara keduanya dalam hal pemilik, tujuan, dan kegiatan.
3. Tujuan utama BUMN adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, teknologi dan sosial secara nasional.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah melakukan usahanya dengan menggunakan BUMN sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi, teknologi dan sosial yang lebih baik bagi masyarakat.
BUMN berbeda dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah menggunakan BUMD untuk mencapai tujuan ekonomi, teknologi dan sosial yang lebih baik bagi masyarakat di daerah tersebut.
Tujuan utama BUMN adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, teknologi dan sosial secara nasional. Tujuan ini dapat dicapai dengan meningkatkan daya saing industri, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas infrastruktur, mempromosikan kesetaraan gender, dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
BUMN juga bertanggung jawab untuk mengatur pasar di seluruh negeri, dengan menjaga harga produk dan jasa dalam kisaran yang adil, memfasilitasi persaingan yang sehat antar industri, dan memastikan keadilan harga bagi para konsumen. BUMN juga bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik yang efisien dan andal, dengan mengatur penyediaan dan distribusi barang, jasa dan informasi.
BUMN juga bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi sektor swasta. Ini termasuk pengawasan kualitas produk, standar keamanan, dan penegakan hukum. BUMN juga memastikan bahwa industri swasta beroperasi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku di negeri tersebut.
Karena BUMN menjalankan berbagai fungsi penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi, teknologi dan sosial secara nasional, maka pemerintah memberi BUMN penghargaan yang lebih tinggi daripada BUMD. Hal ini dapat dilihat dari berbagai manfaat fiskal yang diberikan kepada BUMN, seperti subsidi, pinjaman, dan pembebasan pajak.
Secara umum, BUMN dan BUMD adalah badan usaha yang berbeda yang dimiliki oleh pemerintah. Namun, tujuan utama BUMN adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, teknologi dan sosial secara nasional, sedangkan BUMD bertujuan untuk mencapai tujuan ekonomi, teknologi dan sosial yang lebih baik bagi masyarakat di daerah tersebut. BUMN juga diberi penghargaan lebih tinggi daripada BUMD karena menjalankan berbagai fungsi penting dalam mewujudkan tujuan tersebut.
4. Tujuan utama BUMD adalah untuk membantu daerah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi, teknologi dan sosial.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah sebuah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD ini berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Meskipun BUMD dan BUMN memiliki kesamaan dalam banyak hal, namun ada beberapa perbedaan dalam bagaimana mereka beroperasi.
Pertama, tujuan utama BUMN adalah untuk meningkatkan pendapatan dan meningkatkan ekonomi nasional. BUMN beroperasi dengan cara menyediakan layanan dan produk kepada masyarakat, serta berinvestasi di berbagai sektor ekonomi. Dengan demikian, BUMN membantu pemerintah pusat mencapai tujuan kebijakan ekonominya.
Sedangkan tujuan utama BUMD adalah untuk membantu daerah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi, teknologi dan sosial. BUMD beroperasi dengan cara menyediakan layanan dan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat daerah, serta berinvestasi di berbagai sektor ekonomi. Dengan demikian, BUMD membantu pemerintah daerah mencapai tujuan kebijakan ekonomi daerahnya.
Kedua, BUMN dikendalikan oleh pemerintah pusat, sedangkan BUMD dikendalikan oleh pemerintah daerah. Karena BUMD dimiliki oleh pemerintah daerah, maka mereka hanya beroperasi di wilayah daerah yang dimiliki.
Ketiga, BUMN memiliki kemandirian keuangan yang lebih tinggi dibandingkan BUMD. Hal ini dikarenakan BUMN menerima subsidi dari pemerintah pusat, sedangkan BUMD tidak menerima subsidi dari pemerintah.
Keempat, BUMN dan BUMD masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. BUMN memiliki kelebihan yaitu memiliki dukungan keuangan yang lebih kuat dan memiliki kemampuan untuk menangani masalah ekonomi secara nasional. Namun BUMN juga memiliki beberapa kekurangan, yaitu mereka cenderung terpengaruh oleh perubahan lingkungan ekonomi dan politik.
Sedangkan BUMD memiliki kelebihan yaitu memiliki dukungan keuangan yang lebih kuat dari pemerintah daerah dan memiliki kemampuan untuk menangani masalah ekonomi secara lokal. Namun BUMD juga memiliki beberapa kekurangan, yaitu mereka cenderung terpengaruh oleh perubahan lingkungan ekonomi dan politik daerah.
Jadi, meskipun BUMN dan BUMD adalah entitas yang berbeda, namun mereka memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi, teknologi dan sosial di wilayah masing-masing. Masing-masing entitas memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus dipertimbangkan jika akan memutuskan untuk berinvestasi di salah satu dari mereka.
5. BUMN berurusan dengan sektor strategis yang mencakup sektor energi, transportasi, keuangan, komunikasi, pertahanan, dan lainnya.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Kedua jenis badan usaha ini dapat dibedakan berdasarkan tujuan, sumber pendanaan, dan jenis usaha yang dijalankan.
Tujuan utama BUMN adalah untuk menjalankan bisnis komersial untuk memperoleh keuntungan. Sementara tujuan utama BUMD adalah untuk menyediakan layanan kepada masyarakat setempat dan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Sumber pendanaan BUMN berasal dari dana pemerintah dan investasi swasta. Sementara itu, BUMD mendapatkan pendanaan dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pendanaan swasta.
Jenis usaha yang dijalankan oleh BUMN dan BUMD juga berbeda. BUMN berurusan dengan sektor strategis yang mencakup sektor energi, transportasi, keuangan, komunikasi, pertahanan, dan lainnya. Sementara itu, BUMD melayani sektor-sektor seperti pariwisata, industri, pertanian, perdagangan, dan lainnya.
Selain perbedaan di atas, BUMN dan BUMD juga berbeda dalam hal kebijakan pengelolaan organisasi. BUMN biasanya dikelola oleh pemerintah pusat sementara BUMD dikelola oleh pemerintah daerah.
Kesimpulannya, BUMN dan BUMD memiliki perbedaan dalam tujuan, sumber pendanaan, jenis usaha yang dijalankan, dan kebijakan pengelolaan organisasi. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan layanan kepada masyarakat. Dengan demikian, keduanya dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
6. BUMD mencakup berbagai sektor yang berkaitan dengan penyediaan jasa dan layanan di daerah.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengurus dan menjalankan kegiatan usaha di industri atau sektor tertentu. Kedua jenis badan usaha ini memiliki konsep dan tujuan yang sama, yaitu untuk menciptakan keuntungan untuk pemerintah dan masyarakat. Namun, BUMN dan BUMD memiliki beberapa perbedaan penting.
Pertama, BUMN didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Pusat, sedangkan BUMD didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat memiliki wewenang untuk mengatur BUMN, sementara Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur BUMD. Kedua, BUMN biasanya dibentuk untuk mengurus dan menjalankan usaha di sektor yang berhubungan dengan sektor penting, seperti keuangan, energi, pertambangan, dan infrastruktur. Sementara itu, BUMD dibentuk untuk mengurus dan menjalankan usaha di daerah, seperti perumahan, perikanan, pariwisata, dan industri.
Ketiga, BUMN biasanya dibentuk untuk melayani pelanggan secara nasional, sedangkan BUMD dibentuk untuk melayani pelanggan di daerah. Keempat, BUMN biasanya memiliki tujuan untuk mempromosikan pembangunan nasional, sedangkan BUMD memiliki tujuan untuk mempromosikan pembangunan daerah. Kelima, BUMN dapat dikendalikan oleh Pemerintah Pusat melalui berbagai peraturan dan regulasi, sedangkan BUMD dapat dikendalikan oleh Pemerintah Daerah melalui berbagai peraturan dan regulasi.
Keenam, BUMD mencakup berbagai sektor yang berkaitan dengan penyediaan jasa dan layanan di daerah, seperti jasa transportasi, jasa konstruksi, jasa perawatan kesehatan, jasa pendidikan, jasa perlindungan lingkungan, jasa keamanan, jasa pariwisata, jasa perbankan, dan jasa energi. Begitu juga, BUMD juga dapat menyediakan berbagai jenis produk dan layanan untuk masyarakat lokal, seperti produk pertanian, produk perikanan, produk pariwisata, produk keuangan, dan produk energi.
Kesimpulannya, BUMN dan BUMD adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengurus dan menjalankan kegiatan usaha di industri atau sektor tertentu. Meskipun BUMN dan BUMD memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menciptakan keuntungan untuk pemerintah dan masyarakat, ada beberapa perbedaan penting antara keduanya. BUMN didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Pusat, sementara BUMD didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah. BUMN biasanya dibentuk untuk mengurus dan menjalankan usaha di sektor penting, sementara BUMD dibentuk untuk mengurus dan menjalankan usaha di daerah. BUMN biasanya memiliki tujuan untuk mempromosikan pembangunan nasional, sementara BUMD memiliki tujuan untuk mempromosikan pembangunan daerah. Selain itu, BUMD juga mencakup berbagai sektor yang berkaitan dengan penyediaan jasa dan layanan di daerah.
7. BUMN bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah organisasi milik pemerintah yang beroperasi untuk tujuan tertentu, seperti menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan pengeluaran pemerintah, dan mempromosikan kesejahteraan ekonomi. Meskipun keduanya dioperasikan oleh pemerintah, ada beberapa perbedaan antara BUMN dan BUMD.
Pertama, BUMN adalah organisasi milik pemerintah yang dikelola oleh pemerintah pusat. Sementara BUMD adalah organisasi milik pemerintah yang dikelola oleh pemerintah daerah. Ini adalah faktor kunci yang membedakan kedua organisasi.
Kedua, BUMN memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dan mempromosikan kesejahteraan ekonomi secara nasional, sedangkan BUMD ditujukan untuk mempromosikan kesejahteraan ekonomi secara lokal.
Ketiga, BUMN memiliki persyaratan yang lebih tinggi untuk pengelolaannya. Persyaratan ini meliputi persyaratan keuangan, persyaratan manajemen, dan persyaratan kualitas produk yang harus dipenuhi. Sementara BUMD memiliki persyaratan yang lebih rendah untuk pengelolaannya.
Keempat, BUMN didirikan untuk tujuan jangka panjang dan menjaga kepentingan pemerintah nasional. Sementara BUMD didirikan untuk tujuan jangka pendek dan menjaga kepentingan pemerintah daerah.
Kelima, BUMN dikontrol oleh pemerintah pusat dan dikelola oleh sebuah badan pengawas (seperti Departemen Keuangan, Departemen Pertahanan, dan sebagainya). Sementara BUMD dikontrol oleh pemerintah daerah dan dikelola oleh sebuah badan pengawas daerah.
Keenam, BUMN dibentuk untuk melayani kebutuhan masyarakat secara nasional, sedangkan BUMD dibentuk untuk melayani kebutuhan masyarakat secara lokal.
Ketujuh, BUMN bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Ini berarti bahwa BUMN harus memastikan bahwa produk dan layanan yang mereka berikan memenuhi standar kualitas tertentu. Sementara BUMD tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan berkualitas kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, BUMN dan BUMD adalah organisasi milik pemerintah yang dioperasikan untuk tujuan tertentu. Namun, ada beberapa perbedaan antara keduanya, seperti pengelolaan, tujuan, dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. BUMN bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, sementara BUMD tidak memiliki kewajiban untuk melakukannya.
8. BUMD bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada warga setempat.
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah perusahaan yang dimiliki secara penuh oleh pemerintah. Perusahaan ini didirikan untuk meningkatkan kepentingan publik. Misalnya, BUMN dapat mempromosikan pertumbuhan ekonomi, membuat lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMN juga memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan publik yang berkualitas dan terjangkau.
Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD adalah perusahaan yang dimiliki sebagian oleh pemerintah daerah setempat. BUMD didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. BUMD berfokus pada sektor usaha yang berbeda, tergantung pada kebutuhan daerah. Misalnya, BUMD dapat berfokus pada layanan publik, pertanian, pemasaran, dan lainnya.
Perbedaan utama antara BUMN dan BUMD adalah pemiliknya. BUMN dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah pusat, sedangkan BUMD dimiliki sebagian oleh pemerintah daerah. Sebagai hasilnya, BUMN beroperasi di seluruh negara, sedangkan BUMD beroperasi di daerah tertentu. Tujuan BUMN adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nasional, sedangkan tujuan BUMD adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.
Selain itu, BUMN dan BUMD memiliki tujuan, pengelolaan, dan pelayanan yang berbeda. BUMN beroperasi di sektor usaha yang lebih luas, seperti pertanian, perdagangan, produksi, dan lainnya. BUMN juga didirikan dan dikelola oleh pemerintah pusat. BUMN bertanggung jawab untuk menyediakan layanan publik kepada masyarakat nasional. Di sisi lain, BUMD beroperasi di sektor usaha yang lebih sempit, seperti layanan publik, pemasaran, pertanian, dan lainnya. BUMD didirikan dan dikelola oleh pemerintah daerah. BUMD bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada warga setempat.
Kesimpulannya, BUMN dan BUMD adalah dua jenis perusahaan yang dimiliki pemerintah. BUMN dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah pusat, sedangkan BUMD dimiliki sebagian oleh pemerintah daerah. Tujuan BUMN adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nasional, sedangkan tujuan BUMD adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. BUMN dan BUMD memiliki tujuan, pengelolaan, dan pelayanan yang berbeda. BUMN bertanggung jawab untuk menyediakan layanan publik kepada masyarakat nasional, sedangkan BUMD bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada warga setempat.