Jelaskan Mengenai Batas Landas Kontinen Indonesia

jelaskan mengenai batas landas kontinen indonesia –

Batas Lautan atau yang sering disebut Landas Kontinen adalah batas geografis yang menandai batas antara dua negara. Di Indonesia, batas lautan dikenal sebagai Batas Lautan Indonesia (ILB). ILB menandai batas antara Negara Republik Indonesia dan laut lepas yang mengelilingi. ILB ini terutama ada untuk mengatur hak-hak Indonesia di wilayah lautnya.

ILB ditentukan berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Konvensi ini telah diterima oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985. ILB ini menandai batas antara dua negara, yaitu antara Indonesia dan laut lepas yang mengelilingi.

Batas laut Indonesia diukur dengan garis lurus yang menghubungkan titik-titik tertentu yang dipetakan secara spasial. Titik-titik ini ditujukan berdasarkan himpunan koordinat garis lintang dan bujur yang ditentukan. ILB juga berfungsi untuk mengatur hak-hak Indonesia di wilayah lautnya.

Menurut UNCLOS, Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengontrol wilayah lautnya sejauh 200 mil dari garis dasar. Ini disebut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (EEZ). ZEE ini memungkinkan Indonesia untuk mengontrol segala hal yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan lingkungan, dan pengelolaan perairan.

Selain itu, ILB juga menentukan titik-titik tempat Indonesia berbatas dengan negara lain. Batas ini dikenal sebagai Batas Laut Antar Negara (ILAN). Batas ini diatur sebagai garis lurus yang menghubungkan titik-titik tertentu yang dipetakan secara spasial. Selain itu, ILAN juga berfungsi untuk membagi hak-hak yang dimiliki Indonesia dan negara lain atas wilayah lautnya.

Dalam hal menentukan batas laut, Indonesia bertanggung jawab untuk melakukan negosiasi dengan negara-negara lain yang berbatasan dengannya. Negosiasi ini diatur dalam Konvensi Jenewa tentang Batas Laut Antar Negara. Konvensi ini berisi ketentuan yang mengatur bagaimana cara menentukan batas laut antar negara.

Dengan demikian, Batas Laut Indonesia atau ILB adalah batas geografis yang menandai batas antara Negara Republik Indonesia dan laut lepas yang mengelilingi. ILB ini ditetapkan berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). ILB ini berfungsi untuk mengatur hak-hak Indonesia di wilayah lautnya dan membagi hak-hak yang dimiliki Indonesia dan negara lain atas wilayah lautnya. Dengan demikian, ILB berperan penting dalam mengatur batas laut Indonesia.

Penjelasan Lengkap: jelaskan mengenai batas landas kontinen indonesia

1. Batas Laut Indonesia (ILB) adalah batas geografis yang menandai batas antara Negara Republik Indonesia dan laut lepas yang mengelilinginya.

Batas Laut Indonesia (ILB) adalah batas geografis yang menandai batas antara Negara Republik Indonesia dan laut lepas yang mengelilinginya. Ini adalah batas yang digunakan untuk membagi wilayah yurisdiksi antara Indonesia dan negara lain di sekitarnya, dan untuk menentukan pengelolaan sumber daya yang ada di wilayah tersebut.

Batas Laut Indonesia didefinisikan oleh hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Hukum internasional menentukan batas laut Indonesia sebagai garis tengah antara Indonesia dan negara lain di sekitarnya. Hukum nasional mengatur penggunaan wilayah di sekitar batas laut Indonesia.

Batas laut Indonesia mencakup berbagai jenis cakupan hukum, termasuk hak kekayaan intelektual, hak paten, dan hak cipta. Batas laut ini juga digunakan untuk menentukan aset yang dapat dimiliki oleh negara dan pengelolaan sumber daya di sekitarnya.

Batas laut ini juga mencakup zona ekonomi eksklusif (EEZ) Indonesia. EEZ adalah wilayah laut yang mencakup 200 mil nautis (370 km) dari garis dasar laut Indonesia. EEZ memberikan Indonesia hak eksklusif untuk mengelola sumber daya yang ada di wilayah tersebut, termasuk hak untuk mengatur, mengelola, mengawasi, dan menghasilkan keuntungan dari bahan bakar, minyak, gas, dan sumber daya hayati lainnya.

Kemudian, Batas Laut Indonesia juga mencakup Batas Pesisir Laut, yang merupakan garis yang menghubungkan dua titik yang tidak terhubung di laut. Batas ini menentukan wilayah di mana Indonesia dan negara lain di sekitarnya dapat melakukan kegiatan ekonomi dan mengklaim wilayah.

Batas laut Indonesia juga mencakup Batas Laut Teritorial, yang menempatkan wilayah di mana Indonesia memiliki hak eksklusif untuk beroperasi. Batas ini berlaku hingga 22 mil nautis (40 km) dari garis dasar laut Indonesia.

Secara keseluruhan, Batas Laut Indonesia adalah batas geografis yang menandai batas antara Indonesia dan laut lepas yang mengelilinginya. Ini adalah batas yang digunakan untuk membagi wilayah yurisdiksi antara Indonesia dan negara lain di sekitarnya, dan untuk menentukan pengelolaan sumber daya di wilayah tersebut. Hukum internasional dan hukum nasional berlaku untuk menentukan batas laut Indonesia, termasuk zona ekonomi eksklusif, batas pesisir laut, dan batas laut teritorial.

2. ILB ditentukan berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) adalah Konvensi PBB tentang Hukum Laut yang ditandatangani pada tahun 1982. Konvensi ini telah diterima oleh lebih dari 160 negara di seluruh dunia dan telah menjadi hukum internasional yang diterapkan di seluruh dunia. Konvensi ini mencakup sejumlah hak dan kewajiban untuk semua negara, termasuk pengaturan tentang pembuatan batas laut teritorial, batas laut lepas pantai, dan batas landas kontinen.

Batas landas kontinen adalah garis yang menandai batas antara dua negara yang berdekatan. Batas ini ditentukan berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Konvensi ini menentukan bahwa setiap negara harus memiliki batas landas kontinen yang jelas yang ditentukan oleh garis yang menghubungkan titik tertinggi di pantai. Garis ini harus mengikuti kontur pantai dan tidak boleh melewati laut lepas pantai atau laut teritorial.

Indonesia telah mengikuti Konvensi Hukum Laut PBB ini dan telah menetapkan batas landas kontinen mereka. Batas landas kontinen Indonesia berada di sepanjang garis yang menghubungkan titik tertinggi di pantai sepanjang wilayah Indonesia. Batas landas kontinen Indonesia mencakup sekitar 12.000 mil laut dan meliputi perairan dari India Timur hingga Australia dan dari Filipina hingga Samudra Hindia. Indonesia memiliki batas landas kontinen yang jelas yang ditentukan berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB.

Batas landas kontinen Indonesia menentukan otoritas Indonesia atas wilayah laut di sekitarnya. Batas ini memungkinkan Indonesia untuk mengontrol laut di sekitarnya dan menjamin bahwa hak-hak mereka atas perairan tersebut terpenuhi. Selain itu, batas landas kontinen Indonesia juga menjamin bahwa wilayah laut Indonesia tidak akan diserang atau dirusak oleh negara lain. Ini adalah alasan utama mengapa batas landas kontinen Indonesia penting untuk kepentingan nasional Indonesia.

3. ILB berfungsi untuk mengatur hak-hak Indonesia di wilayah lautnya.

Batas Landas Kontinen Indonesia (ILB) adalah garis di laut yang mengukur batas antara zona ekonomi eksklusif Indonesia dengan zona ekonomi eksklusif negara-negara lain. ILB adalah garis khusus yang dibuat berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS). Garis ini dibuat untuk menentukan hak dan kewajiban wilayah laut Indonesia. ILB Indonesia sekarang mencakup sekitar 2,5 juta km2 laut dan mencakup sebagian besar wilayah laut di wilayah Indonesia.

Ketentuan batas landas kontinen yang dibuat berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS) ini menentukan hak dan kewajiban Indonesia di wilayah lautnya. Menurut konvensi, negara-negara berhak untuk memiliki zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang meliputi sebuah laut teritorial atau sebuah laut teritorial dan laut lepas yang berdekatan. Zona ekonomi eksklusif ini mencakup wilayah laut, tanah di dasar laut, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

ILB berfungsi untuk mengatur hak-hak Indonesia di wilayah lautnya. ILB menentukan batas zona ekonomi eksklusif Indonesia dan zona ekonomi eksklusif negara-negara lain. ILB juga menetapkan hak Indonesia untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah lautnya. ILB juga menentukan hak Indonesia untuk melakukan perlindungan wilayah lautnya, menentukan hak-hak pasang surut di wilayah lautnya, dan hak-hak navigasi di wilayah lautnya.

ILB juga menentukan hak-hak lain yang dimiliki Indonesia di wilayah lautnya. ILB menentukan hak Indonesia untuk melarang atau membatasi akses ke wilayahnya. ILB juga menentukan hak Indonesia untuk melakukan pengawasan di wilayah lautnya. Selain itu, ILB juga menetapkan hak Indonesia untuk melakukan penyelidikan di wilayah lautnya. ILB juga menentukan hak Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah lautnya.

Dengan semakin pentingnya batas landas kontinen Indonesia (ILB) untuk mengatur hak-hak Indonesia di wilayah lautnya, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatur dan mengelola wilayah laut Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan-peraturan yang mengatur eksplorasi, eksploitasi, dan perlindungan wilayah laut Indonesia. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan peraturan-peraturan yang mengatur hak-hak pasang surut, hak-hak navigasi, dan hak-hak lainnya di wilayah laut Indonesia.

Kesimpulannya, Batas Landas Kontinen Indonesia (ILB) adalah garis di laut yang mengukur batas antara zona ekonomi eksklusif Indonesia dengan zona ekonomi eksklusif negara-negara lain. ILB berfungsi untuk mengatur hak-hak Indonesia di wilayah lautnya, termasuk menentukan batas zona ekonomi eksklusif Indonesia, menetapkan hak-hak eksplorasi dan eksploitasi, dan mengatur hak-hak lainnya yang dimiliki Indonesia di wilayah lautnya. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatur dan mengelola wilayah laut Indonesia.

4. Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengontrol wilayah lautnya sejauh 200 mil dari garis dasar yang disebut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (EEZ).

Zona Ekonomi Eksklusif (EEZ) adalah batas laut yang ditetapkan oleh Indonesia sejauh 200 mil dari garis dasar. Zona Ekonomi Eksklusif adalah sebuah alat hukum internasional yang ditetapkan oleh Konvensi Hukum Laut (UNCLOS). Konvensi Hukum Laut mengatur hak-hak dan kewajiban negara-negara yang berbatasan lautan untuk mengontrol, mengelola, dan menggunakan wilayah laut di sepanjang garis dasar mereka.

Konvensi Hukum Laut juga menetapkan bahwa ketika sebuah negara didekatinya laut, negara tersebut memiliki hak eksklusif untuk mengontrol wilayah lautnya sejauh 200 mil dari garis dasar. Ini disebut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (EEZ). Zona Ekonomi Eksklusif ditetapkan untuk memberikan negara-negara berbatasan laut hak untuk memanfaatkan sumber daya yang terkandung di dalam air laut sejauh 200 mil dari garis dasar mereka.

Indonesia telah menetapkan Zona Ekonomi Eksklusif untuk mengontrol wilayah lautnya sejauh 200 mil dari garis dasar. Dengan demikian, seluruh wilayah laut yang berada dalam jangkauan 200 mil dari garis dasar berada di bawah kendali Indonesia. Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengontrol, mengelola, dan menggunakan wilayah laut di sepanjang garis dasar mereka.

Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia memiliki hak untuk mengontrol kegiatan ekonomi, hukum, dan politik. Indonesia dapat membuat peraturan tentang penangkapan ikan, penggunaan air laut, dan eksploitasi sumber daya alam. Selain itu, Indonesia juga memiliki hak untuk mengatur kegiatan militer di wilayah lautnya.

Zona Ekonomi Eksklusif adalah alat yang penting yang digunakan oleh Indonesia untuk mengontrol wilayah lautnya. Dengan demikian, Indonesia dapat memanfaatkan sumber daya alam yang ada di wilayah lautnya, serta melindungi kepentingan nasional dan hak-hak laut internasional. Dengan menetapkan Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengontrol wilayah lautnya sejauh 200 mil dari garis dasar.

5. ILB juga berfungsi untuk membagi hak-hak yang dimiliki Indonesia dan negara lain atas wilayah lautnya.

Batas Laut Landas Kontinen (ILB) adalah batas yang menandai batas antara wilayah laut Indonesia dan wilayah laut negara lain. Batas ini ditetapkan untuk mengatur hak-hak yang dimiliki Indonesia dan negara lain atas wilayah lautnya. ILB juga berfungsi untuk memastikan bahwa wilayah laut Indonesia diperlakukan dengan adil dan sesuai dengan hukum internasional.

ILB ditetapkan berdasarkan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) tahun 1982. Konvensi ini mengatur hak-hak dan kewajiban yang dimiliki negara-negara di seluruh dunia terkait wilayah laut mereka. Konvensi ini juga mengatur hak-hak dan kewajiban Indonesia terkait wilayah lautnya.

ILB memiliki berbagai macam jenis, termasuk garis kontinen, garis batas laut teritorial, garis batas laut yang diminta, dan garis batas laut yang disepakati. Garis kontinen merupakan garis yang menghubungkan puncak daratan Indonesia dengan puncak daratan negara lain. Garis batas laut teritorial adalah garis yang ditetapkan untuk menandai batas antara wilayah laut Indonesia dan wilayah laut negara lain. Garis batas laut yang diminta adalah garis yang ditetapkan oleh Indonesia untuk menentukan batas wilayah lautnya. Dan garis batas laut yang disepakati adalah garis yang disepakati oleh Indonesia dan negara lain untuk menentukan batas wilayah lautnya.

ILB juga berfungsi untuk membagi hak-hak yang dimiliki Indonesia dan negara lain atas wilayah lautnya. Negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia memiliki hak untuk memanfaatkan wilayah laut mereka untuk kepentingan ekonomi, seperti untuk perikanan, minyak, dan gas. Namun, mereka juga harus mematuhi hukum internasional dan menghormati hak-hak Indonesia atas wilayah lautnya.

ILB juga berfungsi untuk melindungi wilayah laut Indonesia dari pencemaran dan kerusakan. Negara-negara lain tidak diperbolehkan untuk menyebabkan pencemaran di wilayah laut Indonesia dan mengganggu kehidupan laut di sana. Indonesia juga berhak untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan sumber daya laut di wilayah mereka.

Dengan demikian, ILB jelas penting untuk menjamin bahwa wilayah laut Indonesia diperlakukan adil dan sesuai dengan hukum internasional. ILB juga berfungsi untuk memastikan bahwa hak-hak yang dimiliki Indonesia dan negara lain atas wilayah lautnya terlindungi. ILB juga membantu Indonesia untuk memanfaatkan sumber daya lautnya secara bijaksana dan berkelanjutan.

6. Batas Laut Antar Negara (ILAN) adalah batas yang menghubungkan titik-titik tertentu yang dipetakan secara spasial.

Batas Laut Antar Negara (ILAN) merupakan salah satu bagian dari Batas Laut Indonesia. Batas ini menghubungkan titik-titik tertentu yang dipetakan secara spasial. Batas laut ini menentukan batas wilayah laut antara Indonesia dengan negara tetangga. ILAN ini bertugas untuk mencegah kegiatan yang tidak diizinkan di wilayah laut antarnegara.

ILAN Indonesia meliputi batas laut dan landas kontinen. Batas laut adalah batas yang berupa garis lurus yang menghubungkan titik-titik tertentu yang dipetakan secara spasial. Landas kontinen adalah batas yang menghubungkan dua titik di sepanjang pantai yang diukur berdasarkan jarak yang ditentukan di bawah hukum laut internasional.

Hukum laut internasional mengatur cara kerja ILAN Indonesia. Hukum laut internasional dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam deklarasi laut teritorial. Deklarasi ini menentukan bahwa Indonesia memiliki hak untuk memiliki wilayah laut sejauh 200 mil laut dari garis pantai.

ILAN Indonesia bertugas untuk memastikan bahwa batas laut antarnegara diindonesia dipatuhi. Untuk tujuan ini, ILAN ini dipelihara dan diperbaharui secara berkala. ILAN Indonesia juga digunakan untuk melacak aktivitas laut antarnegara, termasuk kegiatan ilegal seperti penangkapan ikan ilegal, pembajakan dan pencucian uang.

ILAN Indonesia juga bertugas untuk memastikan bahwa hukum laut internasional dipatuhi oleh seluruh negara yang ada di wilayah laut antarnegara. Hal ini penting karena hukum laut internasional mengatur hak-hak dan kewajiban setiap negara untuk menggunakan dan mengelola wilayah laut antarnegara.

ILAN Indonesia juga bertugas untuk memastikan bahwa kegiatan eksploitasi sumber daya laut antarnegara dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Ini penting untuk memastikan bahwa sumber daya alam yang ada di wilayah laut antarnegara dapat digunakan secara efisien dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Kesimpulannya, ILAN Indonesia adalah batas yang menghubungkan titik-titik tertentu yang dipetakan secara spasial. ILAN ini bertugas untuk memastikan bahwa hukum laut internasional dipatuhi oleh seluruh negara yang ada di wilayah laut antarnegara dan bahwa kegiatan eksploitasi sumber daya laut dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

7. Negosiasi atas penentuan batas laut diatur oleh Konvensi Jenewa tentang Batas Laut Antar Negara.

Batas Landas Kontinen Indonesia merupakan garis batas yang menandai ruang laut Indonesia. Garis batas ini merupakan garis yang ditentukan berdasarkan hubungan internasional antar negara di sekitar wilayah Indonesia. Batas landas kontinen ini berfungsi untuk membedakan antara ruang laut Indonesia dengan ruang laut milik negara-negara lain. Garis ini juga dapat digunakan untuk menentukan hak-hak dan kewajiban Indonesia terkait dengan ruang lautnya.

Batas Landas Kontinen Indonesia ditentukan berdasarkan Konvensi Jenewa tentang Batas Laut Antar Negara (UNCLOS). Konvensi ini menentukan bahwa ruang laut yang berada di bawah batas landas kontinen merupakan hak milik Indonesia. Selain itu, konvensi juga menentukan bahwa ruang laut di atas batas landas kontinen akan dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak milik Indonesia dan milik negara-negara lain yang berbatasan dengan Indonesia.

Negosiasi atas penentuan batas laut diatur oleh Konvensi Jenewa tentang Batas Laut Antar Negara. Konvensi ini menentukan bahwa negara-negara yang berbatasan harus melakukan negosiasi untuk menentukan batas laut antara mereka. Negosiasi ini harus mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditentukan dalam konvensi seperti prinsip-prinsip tentang jarak, asas-asas hukum internasional, dan kebijakan yang ditentukan secara internasional.

Negosiasi ini harus dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang terkait. Beberapa pihak yang harus diikutsertakan dalam proses negosiasi ini antara lain pemerintah, masyarakat sipil, dan para ahli yang berpengalaman dalam masalah batas laut. Negosiasi ini harus dilakukan secara adil dan menghormati hak-hak asasi manusia dan hak-hak lainnya yang berlaku di setiap negara yang terkait.

Negosiasi ini harus menghasilkan kesepakatan yang dapat dimengerti oleh para pihak yang terkait. Negosiasi ini juga harus mencakup tiga jenis hak, yaitu hak eksklusif, hak yang dapat digunakan bersama, dan hak yang dapat dimanfaatkan secara bersama-sama. Negosiasi ini juga harus melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dari negara-negara yang berbatasan untuk menjamin adanya kesepakatan yang berlaku untuk semua pihak.

Dengan demikian, negosiasi atas penentuan batas laut diatur oleh Konvensi Jenewa tentang Batas Laut Antar Negara. Negosiasi ini harus dilakukan secara adil dan menghormati hak-hak asasi manusia dan hak-hak lainnya yang berlaku di setiap negara yang terkait. Negosiasi ini harus menghasilkan kesepakatan yang dapat dimengerti oleh para pihak yang terkait dan tanggung jawab untuk melaksanakan kesepakatan ini harus ditanggung bersama. Dengan melakukan negosiasi, diharapkan batas laut antar negara dapat ditentukan dengan adil dan sesuai dengan konvensi yang berlaku.

8. ILB berperan penting dalam mengatur batas laut Indonesia.

Batas Laut dan Landas Kontinen Indonesia (ILB) adalah batas yang digunakan untuk mengatur dan mengawasi lalu lintas pada wilayah laut, tanah, dan udara di wilayah Indonesia. Batas ini didefinisikan melalui Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) yang ditandatangani oleh PBB pada tahun 1982. Batas ini menetapkan jangkauan wilayah yang diakui sebagai milik negara dan mengatur kegiatan manusia di dalamnya.

ILB juga berfungsi untuk mengatur dan mengawasi lalu lintas pada wilayah laut, tanah, dan udara di wilayah Indonesia. Ini termasuk mengatur dan mengawasi lalu lintas kapal, pesawat, dan lalu lintas di jalur laut. ILB juga mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan di kawasan laut yang ditentukan, termasuk penangkapan ikan, penggunaan sumber daya alam, dan kegiatan ekonomi.

Selain itu, ILB juga berperan penting dalam mengatur batas laut Indonesia. Batas laut ini menentukan jangkauan laut yang diakui sebagai milik negara dan mengatur kegiatan manusia di dalamnya. ILB membantu mengatur batas laut dengan memastikan bahwa kapal, pesawat, dan lalu lintas lainnya tidak melanggar batas-batas yang ditetapkan. ILB juga memastikan bahwa lalu lintas kapal, pesawat, dan lalu lintas lainnya berada di luar batas-batas yang ditentukan, sehingga dapat menghindari benturan antar negara.

ILB juga membantu mengawasi kegiatan-kegiatan di kawasan laut yang ditentukan, seperti penangkapan ikan, penggunaan sumber daya alam, dan kegiatan ekonomi. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan dalam batas-batas yang ditentukan. Dengan adanya ILB, Indonesia dapat memastikan bahwa lalu lintas kapal, pesawat, dan lalu lintas lainnya berada di luar batas-batas yang ditentukan, sehingga dapat menghindari benturan antarnegara.

ILB juga membantu mengawasi kegiatan-kegiatan di kawasan laut yang ditentukan, seperti penangkapan ikan, penggunaan sumber daya alam, dan kegiatan ekonomi. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan dengan batas-batas yang ditentukan. Dengan adanya ILB, Indonesia dapat memastikan bahwa lalu lintas kapal, pesawat, dan lalu lintas lainnya berada di luar batas-batas yang ditentukan, sehingga dapat menghindari benturan antarnegara.

Dengan demikian, ILB berperan penting dalam mengatur batas laut Indonesia. Dengan adanya ILB, Indonesia dapat memastikan bahwa lalu lintas kapal, pesawat, dan lalu lintas lainnya berada di luar batas-batas yang ditentukan, sehingga dapat menghindari benturan antarnegara. Selain itu, ILB juga membantu mengawasi kegiatan-kegiatan di kawasan laut yang ditentukan, seperti penangkapan ikan, penggunaan sumber daya alam, dan kegiatan ekonomi. Dengan adanya ILB, Indonesia dapat memastikan bahwa lalu lintas kapal, pesawat, dan lalu lintas lainnya berada di luar batas-batas yang ditentukan, sehingga dapat menghindari benturan antarnegara.