jelaskan macam macam khiyar – Khiyar adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti opsi atau pilihan. Dalam konteks perdagangan, khiyar dapat diartikan sebagai hak pembeli untuk memilih antara menerima atau menolak barang yang dibeli. Dalam hukum Islam, terdapat beberapa macam khiyar yang dapat dilakukan oleh pembeli atau penjual. Berikut adalah beberapa macam khiyar yang perlu dipahami.
1. Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah hak pembeli atau penjual untuk membatalkan transaksi jual beli jika syarat-syarat tertentu tidak terpenuhi. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi yang disepakati sebelumnya. Begitu juga, penjual memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika pembeli tidak membayar sesuai dengan kesepakatan.
2. Khiyar Aib
Khiyar aib adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika terdapat cacat atau kekurangan pada barang yang dibeli. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika terdapat kerusakan pada barang yang tidak disebutkan sebelumnya oleh penjual.
3. Khiyar Majlis
Khiyar majlis adalah hak pembeli atau penjual untuk membatalkan transaksi selama masih berada di tempat transaksi. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika setelah memeriksa barang, ia merasa tidak cocok dengan barang tersebut. Begitu juga, penjual memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika pembeli tidak membayar sesuai dengan kesepakatan.
4. Khiyar Roiyah
Khiyar roiyah adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang diharapkan. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika setelah membawa barang ke rumah dan mencobanya, ia merasa tidak cocok dengan barang tersebut.
5. Khiyar Ta’yin
Khiyar ta’yin adalah hak pembeli untuk memilih antara beberapa barang yang sejenis. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk memilih antara beberapa buah apel yang tersedia di toko.
6. Khiyar ‘Awn
Khiyar ‘awn adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika ia memerlukan bantuan atau jaminan dari penjual dan penjual tidak memberikan bantuan atau jaminan tersebut. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika ia memerlukan jaminan dari penjual untuk mengembalikan barang jika barang tersebut rusak dalam waktu tertentu setelah pembelian.
7. Khiyar ‘Atid
Khiyar ‘atid adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika ia merasa ada kemungkinan terjadinya kejadian tertentu yang dapat merugikan dirinya. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika ia merasa ada kemungkinan barang tersebut akan rusak dalam waktu dekat.
Dalam hukum Islam, khiyar memegang peranan penting dalam menjaga keadilan dan kebenaran dalam transaksi jual beli. Oleh karena itu, para pedagang dan konsumen perlu memahami berbagai macam khiyar yang ada agar dapat melakukan transaksi jual beli dengan adil dan benar.
Rangkuman:
Penjelasan: jelaskan macam macam khiyar
1. Pengertian khiyar sebagai opsi atau pilihan dalam hukum Islam
Khiyar adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti opsi atau pilihan. Istilah ini berkaitan dengan transaksi jual beli di mana pembeli atau penjual memiliki hak untuk memilih antara menerima atau menolak barang yang ditawarkan dalam transaksi tersebut. Dalam transaksi jual beli, penggunaan khiyar ini diperbolehkan asalkan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dalam hukum Islam.
Khiyar dalam perdagangan dapat diartikan sebagai hak pembeli atau penjual untuk membatalkan transaksi yang telah dilakukan, atau memilih barang yang akan diterima atau ditolak. Khiyar ini menjadi penting sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku transaksi, baik pembeli maupun penjual, agar tidak terjadi kerugian dalam melakukan transaksi jual beli.
Dalam hukum Islam, terdapat beberapa macam khiyar yang dapat dilakukan oleh pembeli atau penjual. Macam-macam khiyar tersebut meliputi khiyar syarat, khiyar aib, khiyar majlis, khiyar roiyah, khiyar ta’yin, khiyar ‘awn, dan khiyar ‘atid. Masing-masing jenis khiyar memiliki pengertian dan syarat-syarat yang berbeda sesuai dengan konteks dalam transaksi jual beli.
Dalam konteks perdagangan, penggunaan khiyar syarat menjadi hal yang paling umum. Khiyar syarat adalah hak pembeli atau penjual untuk membatalkan transaksi jika syarat-syarat tertentu tidak terpenuhi. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi yang disepakati sebelumnya. Begitu juga, penjual memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika pembeli tidak membayar sesuai dengan kesepakatan.
Selain itu, terdapat juga khiyar aib. Khiyar aib adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika terdapat cacat atau kekurangan pada barang yang dibeli. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika terdapat kerusakan pada barang yang tidak disebutkan sebelumnya oleh penjual.
Khiyar majlis adalah hak pembeli atau penjual untuk membatalkan transaksi selama masih berada di tempat transaksi. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika setelah memeriksa barang, ia merasa tidak cocok dengan barang tersebut. Begitu juga, penjual memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika pembeli tidak membayar sesuai dengan kesepakatan.
Selanjutnya, khiyar roiyah adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang diharapkan. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika setelah membawa barang ke rumah dan mencobanya, ia merasa tidak cocok dengan barang tersebut.
Khiyar ta’yin adalah hak pembeli untuk memilih antara beberapa barang yang sejenis. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk memilih antara beberapa buah apel yang tersedia di toko. Sementara itu, khiyar ‘awn adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika ia memerlukan bantuan atau jaminan dari penjual dan penjual tidak memberikan bantuan atau jaminan tersebut.
Terakhir, terdapat juga khiyar ‘atid. Khiyar ‘atid adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika ia merasa ada kemungkinan terjadinya kejadian tertentu yang dapat merugikan dirinya. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika ia merasa ada kemungkinan barang tersebut akan rusak dalam waktu dekat.
Dalam hukum Islam, penggunaan berbagai macam khiyar menjadi penting dalam menjaga keadilan dan kebenaran dalam transaksi jual beli. Para pedagang dan konsumen perlu memahami berbagai macam khiyar yang ada agar dapat melakukan transaksi jual beli dengan adil dan benar.
2. Macam-macam khiyar dalam perdagangan, yaitu khiyar syarat, khiyar aib, khiyar majlis, khiyar roiyah, khiyar ta’yin, khiyar ‘awn, dan khiyar ‘atid
Dalam hukum Islam, perdagangan memiliki peraturan dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pedagang dan konsumen. Salah satu ketentuan penting dalam perdagangan adalah khiyar, yang berarti opsi atau pilihan. Khiyar memberikan hak kepada pembeli atau penjual untuk memilih antara menerima atau menolak barang yang dibeli. Dalam perdagangan, terdapat beberapa macam khiyar yang perlu dipahami. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai macam-macam khiyar dalam perdagangan.
1. Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah hak pembeli atau penjual untuk membatalkan transaksi jual beli jika syarat-syarat tertentu tidak terpenuhi. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi yang disepakati sebelumnya. Selain itu, penjual juga memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika pembeli tidak membayar sesuai dengan kesepakatan.
2. Khiyar Aib
Khiyar aib adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika terdapat cacat atau kekurangan pada barang yang dibeli. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika terdapat kerusakan pada barang yang tidak disebutkan sebelumnya oleh penjual.
3. Khiyar Majlis
Khiyar majlis adalah hak pembeli atau penjual untuk membatalkan transaksi selama masih berada di tempat transaksi. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika setelah memeriksa barang, ia merasa tidak cocok dengan barang tersebut. Begitu juga, penjual memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika pembeli tidak membayar sesuai dengan kesepakatan.
4. Khiyar Roiyah
Khiyar roiyah adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang diharapkan. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika setelah membawa barang ke rumah dan mencobanya, ia merasa tidak cocok dengan barang tersebut.
5. Khiyar Ta’yin
Khiyar ta’yin adalah hak pembeli untuk memilih antara beberapa barang yang sejenis. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk memilih antara beberapa buah apel yang tersedia di toko.
6. Khiyar ‘Awn
Khiyar ‘awn adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika ia memerlukan bantuan atau jaminan dari penjual dan penjual tidak memberikan bantuan atau jaminan tersebut. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika ia memerlukan jaminan dari penjual untuk mengembalikan barang jika barang tersebut rusak dalam waktu tertentu setelah pembelian.
7. Khiyar ‘Atid
Khiyar ‘atid adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika ia merasa ada kemungkinan terjadinya kejadian tertentu yang dapat merugikan dirinya. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika ia merasa ada kemungkinan barang tersebut akan rusak dalam waktu dekat.
Dalam perdagangan, penggunaan khiyar sangat penting untuk menjaga keadilan dan kebenaran dalam transaksi jual beli. Oleh karena itu, para pedagang dan konsumen perlu memahami berbagai macam khiyar yang ada agar dapat melakukan transaksi jual beli dengan adil dan benar.
3. Khiyar syarat sebagai hak pembeli atau penjual untuk membatalkan transaksi jika syarat-syarat tertentu tidak terpenuhi
Khiyar syarat merupakan salah satu jenis khiyar yang memungkinkan pembeli maupun penjual untuk membatalkan transaksi jual beli apabila terdapat syarat-syarat tertentu yang tidak terpenuhi. Dalam perdagangan, syarat-syarat ini biasanya telah disepakati sebelumnya antara pembeli dan penjual.
Sebagai contoh, jika pembeli dan penjual sepakat bahwa barang yang dijual adalah laptop dengan spesifikasi tertentu, maka pembeli memiliki hak khiyar syarat untuk membatalkan transaksi jika laptop yang diterimanya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Begitu juga, jika penjual telah menetapkan batas waktu pembayaran, maka penjual memiliki hak khiyar syarat untuk membatalkan transaksi jika pembeli tidak membayar sesuai dengan kesepakatan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa hak khiyar syarat harus dilakukan dalam batas waktu tertentu. Jika pembeli atau penjual tidak menggunakan hak ini dalam waktu yang ditentukan, maka transaksi dianggap sah dan tidak bisa dibatalkan lagi.
Khiyar syarat juga dapat diterapkan dalam transaksi jual beli tanah atau properti. Dalam hal ini, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika terdapat masalah dengan dokumen atau sertifikat tanah yang dibeli. Begitu juga, penjual memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika pembeli tidak membayar sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
Dengan adanya hak khiyar syarat, pembeli maupun penjual memiliki perlindungan dalam melakukan transaksi jual beli. Syarat-syarat yang telah disepakati sebelumnya dapat meminimalisir risiko kerugian atau ketidakcocokan antara barang yang dibeli dan yang diharapkan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hak khiyar syarat sangat penting dalam menjaga keadilan dan kebenaran dalam transaksi jual beli.
4. Khiyar aib sebagai hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika terdapat cacat atau kekurangan pada barang yang dibeli
Khiyar aib adalah salah satu jenis khiyar dalam hukum Islam yang memberikan hak kepada pembeli untuk membatalkan transaksi jika terdapat cacat atau kekurangan pada barang yang dibeli. Cacat atau kekurangan yang dimaksud adalah cacat atau kekurangan yang tidak diberitahukan oleh penjual sebelumnya.
Misalnya, pembeli membeli sebuah mobil bekas dari penjual dengan harga yang sudah disepakati. Namun, setelah pembeli membeli mobil tersebut, ternyata mobil tersebut mengalami kerusakan pada mesin yang tidak diberitahukan oleh penjual sebelumnya. Dalam hal ini, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi tersebut karena mobil yang dibelinya memiliki cacat atau kekurangan yang tidak diberitahukan oleh penjual sebelumnya.
Dalam hukum Islam, penjual diwajibkan untuk memberikan informasi yang jujur dan lengkap tentang barang yang dijual kepada pembeli. Jika terdapat cacat atau kekurangan pada barang, penjual diwajibkan untuk memberitahukan kepada pembeli sebelum transaksi dilakukan. Jika penjual tidak memberikan informasi yang jujur dan lengkap tentang barang yang dijual, maka pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi tersebut dengan menggunakan khiyar aib.
Namun, pembeli harus menggunakan hak khiyar aib tersebut dalam waktu yang wajar setelah mengetahui adanya cacat atau kekurangan pada barang yang dibeli. Jika pembeli terlalu lama untuk menggunakan hak khiyar aib, maka transaksi tersebut dianggap sah dan pembeli tidak dapat membatalkan transaksi tersebut.
Dalam perdagangan modern, penerapan khiyar aib menjadi lebih sulit karena barang-barang yang dijual cenderung memiliki banyak komponen dan sulit untuk memeriksa keseluruhan barang sebelum membelinya. Oleh karena itu, penting bagi pembeli untuk memeriksa barang dengan teliti sebelum membeli dan memastikan bahwa penjual memberikan informasi yang jujur dan lengkap tentang barang yang dijual.
5. Khiyar majlis sebagai hak pembeli atau penjual untuk membatalkan transaksi selama masih berada di tempat transaksi
Khiyar majlis adalah jenis khiyar yang memungkinkan pembeli atau penjual untuk membatalkan transaksi selama masih berada di tempat transaksi. Artinya, saat pembeli dan penjual masih berada di tempat transaksi, mereka masih memiliki hak untuk membatalkan transaksi yang telah dilakukan.
Contohnya, ketika seorang pembeli datang ke toko untuk membeli sebuah produk, ia dapat melakukan pemeriksaan terhadap produk tersebut sebelum memutuskan untuk membelinya. Jika setelah melakukan pemeriksaan, pembeli merasa tidak puas dengan produk tersebut, ia masih bisa membatalkan transaksi dan tidak membeli produk tersebut. Begitu juga jika penjual merasa tidak cocok dengan pembeli, ia masih bisa membatalkan transaksi.
Namun, ketentuan mengenai khiyar majlis tidak berlaku jika pembeli atau penjual telah meninggalkan tempat transaksi. Artinya, jika pembeli telah meninggalkan toko, maka ia tidak bisa lagi membatalkan transaksi yang telah dilakukan. Begitu juga jika penjual telah meninggalkan tempat transaksi, maka ia tidak bisa lagi membatalkan transaksi yang telah dilakukan.
Khiyar majlis sangat penting dalam menjaga keadilan dan kebenaran dalam transaksi jual beli. Dengan adanya khiyar majlis, pembeli dan penjual memiliki waktu untuk mempertimbangkan keputusan mereka sebelum melakukan transaksi jual beli. Hal ini memungkinkan terjadinya transaksi yang adil dan benar bagi kedua belah pihak.
6. Khiyar roiyah sebagai hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang diharapkan
Poin keenam dari tema “jelaskan macam-macam khiyar” adalah khiyar roiyah. Khiyar roiyah adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dalam konteks perdagangan, misalnya pembeli membeli sebuah baju secara online, kemudian setelah menerima barang tersebut, ia merasa baju tersebut tidak cocok atau tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dalam hal ini, pembeli berhak menggunakan hak khiyar roiyah untuk membatalkan transaksi dan mengembalikan barang tersebut.
Dalam hukum Islam, khiyar roiyah dianggap sah karena pembeli dapat memilih dan memeriksa barang terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli. Namun, perlu diingat bahwa barang yang dikembalikan harus dalam kondisi yang sama saat pembeli menerima barang tersebut. Jika barang mengalami kerusakan karena kelalaian pembeli, maka pembeli tidak berhak menggunakan hak khiyar roiyah.
Oleh karena itu, dalam melakukan transaksi jual beli, baik pembeli maupun penjual harus jelas dalam memberikan informasi mengenai barang yang dijual. Pembeli juga harus bijak dalam menggunakan hak khiyar roiyah agar tidak menimbulkan kerugian bagi penjual. Dalam hal ini, kejujuran dan keadilan sangat diperlukan dalam melaksanakan transaksi jual beli yang sehat dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
7. Khiyar ta’yin sebagai hak pembeli untuk memilih antara beberapa barang yang sejenis
Khiyar ta’yin adalah jenis khiyar yang memberikan hak kepada pembeli untuk memilih antara beberapa barang yang sejenis. Khiyar ini seringkali diterapkan dalam transaksi jual beli barang yang mempunyai banyak pilihan seperti pakaian, buah-buahan, atau benda-benda lain yang memiliki banyak variasi.
Dalam penerapannya, pembeli diberikan hak untuk memilih barang yang diinginkannya dari beberapa barang yang sejenis. Misalnya, ketika seorang pembeli ingin membeli sebuah baju, maka penjual akan menunjukkan beberapa pilihan baju yang sejenis dan pembeli diberikan hak untuk memilih baju mana yang ia inginkan.
Namun, penggunaan khiyar ta’yin tidak berarti bahwa pembeli dapat memilih barang yang tidak ada di toko atau barang yang belum diproduksi. Pembeli hanya diberikan pilihan untuk memilih barang yang sudah ada dan sesuai dengan jenis barang yang ia inginkan.
Khiyar ta’yin sangat bermanfaat dalam menjaga kualitas transaksi jual beli. Pembeli dapat memilih barang yang sesuai dengan keinginannya sehingga diharapkan dapat menghindari kekecewaan dalam penggunaan barang. Hal ini juga merangsang penjual untuk menawarkan barang yang berkualitas dan bervariasi sehingga dapat memenuhi kebutuhan konsumen.
Dalam hukum Islam, penggunaan khiyar ta’yin ini diperbolehkan jika pembeli dan penjual telah sepakat mengenai barang yang akan dibeli dan pembeli telah melihat barang tersebut.
8. Khiyar ‘awn sebagai hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika ia memerlukan bantuan atau jaminan dari penjual dan penjual tidak memberikan bantuan atau jaminan tersebut
Khiyar ‘awn atau juga disebut khiyar bantuan adalah salah satu jenis khiyar dalam hukum Islam. Khiyar ini memberikan hak kepada pembeli untuk membatalkan transaksi jika ia memerlukan bantuan atau jaminan dari penjual dan penjual tidak memberikan bantuan atau jaminan tersebut.
Misalnya, seorang pembeli ingin membeli sebuah mobil bekas dari seorang penjual. Namun, sebelum membeli mobil tersebut, pembeli meminta agar penjual memberikan jaminan bahwa mobil tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan yang serius. Jika penjual tidak memberikan jaminan tersebut, maka pembeli berhak menggunakan khiyar ‘awn untuk membatalkan transaksi.
Khiyar ‘awn ini menunjukkan bahwa dalam transaksi jual beli tidak hanya penjual yang mempunyai hak untuk menjamin kualitas barang yang dijual, tetapi pembeli juga mempunyai hak yang sama untuk meminta jaminan dari penjual. Jika penjual tidak memberikan jaminan yang diminta oleh pembeli, maka pembeli berhak untuk membatalkan transaksi.
Dalam praktiknya, khiyar ‘awn ini dapat digunakan oleh pembeli untuk memastikan bahwa barang yang akan dibeli sesuai dengan kebutuhan dan harapan pembeli. Dengan meminta jaminan dari penjual, pembeli dapat meminimalisir risiko pembelian barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau yang rusak. Oleh karena itu, penting bagi pembeli untuk memahami hak-haknya dalam transaksi jual beli dan menggunakan khiyar ‘awn dengan bijak.
9. Khiyar ‘atid sebagai hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika ia merasa ada kemungkinan terjadinya kejadian tertentu yang dapat merugikan dirinya
Khiyar ‘awn adalah salah satu jenis khiyar dalam hukum Islam yang memberikan hak kepada pembeli untuk membatalkan transaksi jika ia memerlukan bantuan atau jaminan dari penjual dan penjual tidak memberikan bantuan atau jaminan tersebut.
Contohnya, jika seseorang membeli sebuah kendaraan dengan membayar sejumlah uang, namun kendaraan tersebut mengalami kerusakan dalam waktu singkat setelah pembelian, maka pembeli dapat meminta bantuan atau jaminan dari penjual untuk memperbaiki kendaraan tersebut. Namun, jika penjual tidak memberikan bantuan atau jaminan tersebut, maka pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi tersebut dan mendapatkan uangnya kembali.
Dalam konteks ini, penting bagi pembeli untuk mengetahui hak-haknya dalam bertransaksi dan memastikan bahwa penjual memberikan jaminan atau bantuan yang diperlukan sebelum melakukan transaksi. Khiyar ‘awn menjadi penting dalam menjaga keadilan dan kebenaran dalam transaksi jual beli, sehingga konsumen tidak dirugikan oleh penjual yang tidak bertanggung jawab.
Dalam hukum Islam, transaksi jual beli harus dilakukan dengan itikad baik dan saling menguntungkan antara pembeli dan penjual. Oleh karena itu, penjual harus memberikan jaminan atau bantuan yang diperlukan agar transaksi dapat dilakukan dengan aman dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Sebaliknya, pembeli juga harus memastikan bahwa ia membeli barang atau jasa yang berkualitas dan sesuai dengan harapannya. Dengan demikian, khiyar ‘awn menjadi salah satu mekanisme penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam transaksi jual beli.
10. Pentingnya pemahaman tentang berbagai macam khiyar dalam menjaga keadilan dan kebenaran dalam transaksi jual beli.
Khiyar adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti opsi atau pilihan. Dalam konteks perdagangan, khiyar dapat diartikan sebagai hak pembeli untuk memilih untuk menerima atau menolak barang yang dibeli. Dalam hukum Islam, terdapat beberapa macam khiyar yang dapat dilakukan oleh pembeli atau penjual.
Macam-macam khiyar dalam perdagangan meliputi khiyar syarat, khiyar aib, khiyar majlis, khiyar roiyah, khiyar ta’yin, khiyar ‘awn, dan khiyar ‘atid. Setiap jenis khiyar memiliki karakteristik dan situasi tertentu di mana mereka dapat dilakukan.
Khiyar syarat adalah hak pembeli atau penjual untuk membatalkan transaksi jika syarat-syarat tertentu tidak terpenuhi. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi yang disepakati sebelumnya. Begitu juga, penjual memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika pembeli tidak membayar sesuai dengan kesepakatan.
Khiyar aib adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika terdapat cacat atau kekurangan pada barang yang dibeli. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika terdapat kerusakan pada barang yang tidak disebutkan sebelumnya oleh penjual.
Khiyar majlis adalah hak pembeli atau penjual untuk membatalkan transaksi selama masih berada di tempat transaksi. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika setelah memeriksa barang, ia merasa tidak cocok dengan barang tersebut. Begitu juga, penjual memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika pembeli tidak membayar sesuai dengan kesepakatan.
Khiyar roiyah adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang diharapkan. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika setelah membawa barang ke rumah dan mencobanya, ia merasa tidak cocok dengan barang tersebut.
Khiyar ta’yin adalah hak pembeli untuk memilih antara beberapa barang yang sejenis. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk memilih antara beberapa buah apel yang tersedia di toko.
Khiyar ‘awn adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika ia memerlukan bantuan atau jaminan dari penjual dan penjual tidak memberikan bantuan atau jaminan tersebut. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika ia memerlukan jaminan dari penjual untuk mengembalikan barang jika barang tersebut rusak dalam waktu tertentu setelah pembelian.
Khiyar ‘atid adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika ia merasa ada kemungkinan terjadinya kejadian tertentu yang dapat merugikan dirinya. Misalnya, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika ia merasa ada kemungkinan barang tersebut akan rusak dalam waktu dekat.
Pemahaman tentang berbagai macam khiyar sangat penting dalam menjaga keadilan dan kebenaran dalam transaksi jual beli. Para pedagang dan konsumen perlu memahami berbagai jenis khiyar yang ada agar dapat melakukan transaksi jual beli dengan adil dan benar. Dengan memahami dan menerapkan berbagai jenis khiyar, transaksi jual beli dapat dilakukan dengan lebih aman dan terhindar dari kerugian bagi kedua belah pihak.