jelaskan kaitan pokok pikiran pembukaan uud 1945 dengan pancasila –
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 merupakan suatu konsep yang menjadi landasan bagi Pancasila sebagai dasar filosofi dan ideologi Negara Indonesia. Dengan kata lain, pokok pikiran pembukaan UUD 1945 adalah dasar yang menjadi fondasi bagi Pancasila. Hal ini dapat dilihat dari beberapa poin berikut.
Pertama, UUD 1945 menyebutkan bahwa Pancasila adalah dasar Negara Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (3) tertulis: “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berdasarkan Pancasila”. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila merupakan dasar filosofi dan ideologi Negara Indonesia yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga Negara.
Kedua, UUD 1945 menyebutkan bahwa Pancasila menjadi dasar bagi bentuk Negara Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (4) tertulis: “Bentuk Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berkedaulatan rakyat dengan sistem ketatanegaraan yang berdasarkan Pancasila”. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila adalah landasan yang menjadi fondasi bagi bentuk Negara Indonesia.
Ketiga, UUD 1945 menyebutkan bahwa Pancasila adalah suatu dasar yang dijadikan oleh Negara Indonesia untuk menjalankan pemerintahan. Dalam Pasal 1 ayat (5) tertulis: “Pemerintahan Negara Indonesia ialah pemerintahan yang berdasarkan asas kekeluargaan dengan keadilan sosial berdasarkan Pancasila”. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila adalah dasar filosofi dan ideologi Negara Indonesia yang diadopsi untuk menjalankan pemerintahan.
Keempat, UUD 1945 menyebutkan bahwa Pancasila menjadi dasar kebudayaan yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga Negara. Dalam Pasal 1 ayat (6) tertulis: “Kebudayaan nasional Indonesia ialah kebudayaan yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila adalah dasar filosofi dan ideologi Negara Indonesia yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga Negara.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pokok pikiran pembukaan UUD 1945 memiliki kaitan erat dengan Pancasila. UUD 1945 menyebutkan bahwa Pancasila adalah dasar filosofi dan ideologi Negara Indonesia, yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga Negara dan menjadi landasan bagi bentuk Negara Indonesia serta pemerintahannya. Dengan demikian, pokok pikiran pembukaan UUD 1945 memiliki kaitan erat dengan Pancasila sebagai dasar filosofi dan ideologi Negara Indonesia.