jelaskan dua pengertian pancasila menurut buku negarakertagama dan sutasoma –
Pancasila adalah dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan sistem nilai dan juga dasar ideologi bagi bangsa Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang dapat menjadi titik tolak untuk membangun berbagai hal di Indonesia.
Menurut buku Negarakertagama, Pancasila adalah “kebenaran, keadilan, ketertiban, keselamatan, dan kebahagiaan” yang merupakan asas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kata “pancasila” sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti lima. Pancasila memiliki tujuan untuk mendukung kepentingan bersama dan menciptakan keutuhan nasional di Indonesia.
Menurut buku Sutasoma, Pancasila adalah “nilai-nilai dasar yang berasal dari agama, filsafat, dan kebudayaan yang melekat pada bangsa Indonesia”. Pancasila menghilangkan perbedaan antara etnis, agama, dan kultur. Pancasila juga membantu menciptakan keutuhan nasional dengan menggabungkan berbagai nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Ini membantu membangun rasa persatuan di antara masyarakat berbeda di Indonesia.
Keduanya menunjukkan bahwa Pancasila adalah sistem nilai dan ideologi yang digunakan untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila adalah asas dasar yang mengandung nilai-nilai dari agama, filsafat, dan kebudayaan Indonesia yang dianggap penting untuk mendukung kepentingan bersama dan menciptakan keutuhan nasional di Indonesia. Pancasila merupakan dasar bagi bangsa Indonesia untuk menciptakan kesejahteraan, keadilan, dan keselamatan bagi seluruh warga negara.
Rangkuman:
Penjelasan Lengkap: jelaskan dua pengertian pancasila menurut buku negarakertagama dan sutasoma
1. Pancasila adalah dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan sistem nilai dan juga dasar ideologi bagi bangsa Indonesia.
Pancasila adalah dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan sistem nilai dan juga dasar ideologi bagi bangsa Indonesia. Pengertian Pancasila menurut buku Negara Kertagama dan Sutasoma adalah sebagai berikut.
Pertama, Pancasila adalah dasar filosofis yang berfungsi sebagai dasar nilai-nilai dalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mengandung nilai-nilai spiritual, moral, intelektual, sosial, dan politik yang diyakini harus dijunjung tinggi oleh setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pancasila mengutamakan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, persatuan, dan keselamatan sosial yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
Kedua, Pancasila adalah dasar ideologis yang menjadi landasan untuk mengembangkan semangat dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengutamakan persatuan dan kesatuan. Pancasila menekankan pada komitmen untuk melaksanakan nilai-nilai keadilan sosial, persamaan hak dan kewajiban di antara semua warga Negara, serta toleransi dan persaudaraan di antara berbagai suku, agama, dan ras. Pancasila juga bertujuan untuk membina hubungan baik antara warga Negara dan pemerintah melalui pembangunan sistem demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, persamaan dan kesetaraan.
Kesimpulannya, Pancasila adalah dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan sistem nilai dan juga dasar ideologi bagi bangsa Indonesia. Pengertian Pancasila menurut buku Negara Kertagama dan Sutasoma adalah dasar filosofis yang berfungsi sebagai dasar nilai-nilai dalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dasar ideologis yang menjadi landasan untuk mengembangkan semangat dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengutamakan persatuan dan kesatuan. Nilai-nilai keadilan, kesetaraan, persatuan, dan keselamatan sosial yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
2. Menurut buku Negarakertagama, Pancasila adalah “kebenaran, keadilan, ketertiban, keselamatan, dan kebahagiaan” yang merupakan asas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila adalah dasar filosofis dan ideologis dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila adalah asas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap orang yang tinggal di Indonesia. Menurut buku Negarakertagama, Pancasila adalah “kebenaran, keadilan, ketertiban, keselamatan, dan kebahagiaan” yang merupakan asas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kebenaran merupakan prinsip pertama dari Pancasila. Kebenaran mencakup semua aspek kehidupan manusia, baik itu moral, sosial, politik, dan hak asasi manusia. Kebenaran mengajarkan kita untuk selalu berperilaku adil dan menghormati hak asasi manusia. Kebenaran juga mengajarkan kita untuk selalu berprilaku jujur dan transparan dalam berurusan dengan orang lain.
Keadilan adalah prinsip kedua dari Pancasila. Keadilan mencakup semua aspek kehidupan manusia, termasuk hak asasi manusia, hukum, dan keadilan sosial. Keadilan mengajarkan kita untuk menghargai hak asasi manusia dan berusaha untuk menciptakan lingkungan yang adil bagi semua orang. Keadilan juga akan menjamin perlindungan hukum yang adil bagi semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, agama, etnis, atau ras.
Ketertiban adalah prinsip ketiga dari Pancasila. Ketertiban membantu kita untuk menjaga ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Ketertiban juga membantu kita untuk menghargai dan menghormati hak asasi manusia, etika, dan tata krama. Ketertiban juga mengajarkan kita untuk selalu berlaku jujur dan bertanggung jawab atas tindakan kita.
Keselamatan adalah prinsip keempat dari Pancasila. Keselamatan menekankan pentingnya menciptakan dan memelihara keamanan dan stabilitas di Indonesia. Keselamatan juga mengajarkan kita untuk menghargai hak asasi manusia dan hak milik individu. Keselamatan juga mengajarkan kita untuk selalu berusaha untuk mencegah terjadinya ancaman atau gangguan terhadap keamanan dan stabilitas di Indonesia.
Kebahagiaan adalah prinsip kelima dari Pancasila. Kebahagiaan mengajarkan kita untuk mengejar tujuan hidup serta menjaga kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Kebahagiaan juga mengajarkan kita untuk menghargai dan menghormati hak asasi manusia dan menciptakan kesempatan yang adil bagi semua orang untuk mencapai tujuan hidupnya. Kebahagiaan juga mengajarkan kita untuk berusaha untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik.
Menurut buku Sutasoma, Pancasila adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Kebenaran, keadilan, ketertiban, keselamatan, dan kebahagiaan adalah inti dari Pancasila yang menjadi dasar untuk menciptakan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap prinsip Pancasila mengajarkan kita untuk menghormati hak asasi manusia, menjaga ketertiban, menciptakan kesempatan yang adil bagi semua orang, dan menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi semua orang. Dengan menerapkan Pancasila secara konsisten dan berkeadilan, kita dapat menciptakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lebih baik.
3. Menurut buku Sutasoma, Pancasila adalah “nilai-nilai dasar yang berasal dari agama, filsafat, dan kebudayaan yang melekat pada bangsa Indonesia”.
Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merupakan ideologi yang menjadi pedoman bagi seluruh warga Negara. Ideologi ini menggabungkan nilai-nilai kebudayaan lokal dengan pandangan-pandangan universal yang berasal dari berbagai agama, filsafat, dan kebudayaan.
Menurut buku Negarakertagama, Pancasila adalah nilai-nilai dasar yang berasal dari berbagai agama, filsafat, dan kebudayaan yang melekat pada bangsa Indonesia. Berdasarkan buku ini, Pancasila terdiri dari lima sila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian, menurut buku Sutasoma, Pancasila adalah “nilai-nilai dasar yang berasal dari agama, filsafat, dan kebudayaan yang melekat pada bangsa Indonesia”. Pada buku ini, Pancasila disebut sebagai “nilai-nilai dasar” yang berasal dari berbagai agama, filsafat, dan kebudayaan yang melekat pada bangsa Indonesia. Berdasarkan buku Sutasoma, Pancasila terdiri dari empat sila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kedua buku tersebut memiliki pengertian Pancasila yang sama, namun dalam buku Sutasoma, satu sila dari Pancasila yaitu “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” dihilangkan. Hal ini disebabkan karena pada buku tersebut, Pancasila ditujukan untuk menggambarkan nilai-nilai dasar yang berasal dari agama, filsafat, dan kebudayaan yang melekat pada bangsa Indonesia, sehingga satu sila yang mengacu pada sistem politik dalam Negara dihilangkan.
Kesimpulannya, Pancasila adalah nilai-nilai dasar yang berasal dari berbagai agama, filsafat, dan kebudayaan yang melekat pada bangsa Indonesia. Menurut buku Negarakertagama, Pancasila terdiri dari lima sila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sementara, menurut buku Sutasoma, Pancasila terdiri dari empat sila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Pancasila memiliki tujuan untuk mendukung kepentingan bersama dan menciptakan keutuhan nasional di Indonesia.
Pancasila merupakan dasar Negara dan Ideologi bangsa Indonesia. Pancasila memiliki empat pilar yang utama, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Kedua pengertian Pancasila menurut Buku Negarakertagama dan Sutasoma adalah sebagai berikut:
1. Menurut Buku Negarakertagama, Pancasila adalah dasar Negara dan Ideologi bangsa Indonesia yang berisi nilai-nilai luhur yang harus dijunjung tinggi dan diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai luhur tersebut adalah, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
2. Menurut Sutasoma, Pancasila adalah dasar Negara dan Ideologi bangsa Indonesia yang berisi nilai-nilai luhur yang harus dijunjung tinggi dan diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila mencakup lima nilai dasar, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila memiliki tujuan untuk mendukung kepentingan bersama dan menciptakan keutuhan nasional di Indonesia. Tujuan ini dicapai melalui pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Tujuan ini juga dicapai dengan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban sesama warga Negara, menciptakan rasa persatuan dan kesatuan di antara rakyat Indonesia, serta menegakkan keadilan dan kesejahteraan.
Pancasila juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban berbangsa dan bernegara, serta memperkuat ikatan emosional antara rakyat Indonesia. Tujuan ini dicapai melalui pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, Pancasila memiliki tujuan untuk menciptakan keutuhan nasional di Indonesia dan mendukung kepentingan bersama.
5. Pancasila membantu menciptakan keutuhan nasional dengan menggabungkan berbagai nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan asas negara Republik Indonesia yang menjadi landasan negara dan termasuk dalam salah satu asas negara yang tercantum dalam Pasal 1 UUD 1945. Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang diterapkan di Indonesia. Pancasila merupakan suatu kesatuan yang sangat kompleks yang mengandung nilai-nilai agama, nilai-nilai sosial, politik, budaya, dan ekonomi yang sangat penting. Kata “pancasila” sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti “lima prinsip”.
Menurut Buku Negara Kertagama dan Sutasoma, pengertian Pancasila adalah sebagai berikut:
Pertama, Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Pancasila merupakan dasar filsafat negara yang mencakup nilai-nilai luhur seperti keadilan, kesetaraan, solidaritas, kemanusiaan, dan perdamaian dunia. Nilai-nilai ini diwujudkan melalui semangat bersatu dan saling menghormati. Pancasila dapat menciptakan keutuhan nasional dengan menggabungkan berbagai nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Kedua, Pancasila sebagai dasar ajaran agama. Pancasila juga dianggap sebagai dasar ajaran agama karena mengandung nilai-nilai agama yang sangat kuat. Pancasila mengajarkan kita untuk menghargai serta menghormati agama lain. Pancasila juga mengajarkan bahwa semua agama harus hidup berdampingan dalam masyarakat Indonesia. Pancasila juga mengajarkan bahwa semua agama harus memperlakukan semua orang dengan adil dan saling menghargai.
Kedua pengertian Pancasila menurut Buku Negara Kertagama dan Sutasoma sangat penting untuk menciptakan keutuhan nasional di Indonesia. Nilai-nilai luhur dan agama yang terkandung dalam Pancasila akan membantu menciptakan suasana saling menghargai dan saling menghormati di antara seluruh warga negara Indonesia. Dengan menghargai perbedaan dan menghormati nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, bangsa Indonesia dapat hidup bersama dalam keutuhan dan harmoni yang kuat.
6. Pancasila menghilangkan perbedaan antara etnis, agama, dan kultur.
Pancasila adalah dasar Negara yang diterima oleh semua warga negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah menjadi rujukan bagi setiap orang Indonesia untuk mencapai kedamaian dan kemakmuran bersama. Pancasila diturunkan oleh Bapak Soekarno pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar Negara yang diterima secara nasional.
Menurut buku Negarakertagama, Pancasila adalah asas penyatuan nasional yang mencakup dua pengertian, yaitu:
1. Pancasila sebagai dasar Negara. Pancasila menyatukan rakyat Indonesia dan mendasari semua kebijakan Negara. Pancasila menyediakan nilai-nilai yang dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat kebijakan yang mempromosikan persatuan dan kesatuan antarwarga Negara.
2. Pancasila sebagai dasar moral. Pancasila menekankan pada nilai-nilai moral yang mendukung kemajuan masyarakat Indonesia. Pancasila memberikan nilai-nilai moral, seperti kasih sayang, toleransi, dan menghormati hak asasi manusia.
Menurut Sutasoma, Pancasila juga dapat didefinisikan sebagai konsep filsafat yang berisi nilai-nilai moral dan spiritual, serta penegakan keadilan dan kebenaran. Pancasila menekankan pada pengakuan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melalui penghormatan terhadap semua agama. Nilai-nilai Pancasila juga menekankan pada penghormatan dan toleransi, serta perbedaan etnis, agama, dan kultur, sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat.
Karena Pancasila menghilangkan perbedaan antara etnis, agama, dan kultur, maka rakyat Indonesia dapat hidup bersama secara damai, menghormati hak asasi manusia, dan menegakkan keadilan sosial. Pancasila mendukung kemajuan masyarakat Indonesia melalui penerapan nilai-nilai moral dan spiritual yang dapat menyatukan semua warga Indonesia. Pancasila juga menjadi dasar untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
Kesimpulannya, Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia yang menyatukan semua rakyat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila menekankan pada pengakuan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta penghormatan dan toleransi terhadap perbedaan etnis, agama, dan budaya. Pancasila juga dapat menjadi dasar untuk mencapai kedamaian dan kemakmuran bersama.
7. Pancasila merupakan dasar bagi bangsa Indonesia untuk menciptakan kesejahteraan, keadilan, dan keselamatan bagi seluruh warga negara.
Pancasila merupakan dasar negara yang berlaku di Indonesia. Pancasila merupakan ideologi dan sistem nilai yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk menciptakan suasana damai dan mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keselamatan bagi seluruh warga negara.
Menurut buku Negara Kertagama, Pancasila terdiri atas lima sila (Panca Sila) yaitu: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Ketiga sila pertama merupakan asas-asas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara Indonesia, sedangkan sila keempat dan kelima menekankan pada konsep kesetaraan dan keterbukaan dalam masyarakat.
Sedangkan menurut buku Sutasoma, Pancasila terdiri atas lima sila (Panca Sila) yaitu: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Didasarkan atas Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Ketiga sila pertama merupakan asas-asas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara Indonesia, sedangkan sila keempat dan kelima menekankan pada konsep kesetaraan dan keterbukaan dalam masyarakat.
Kedua pengertian Pancasila tersebut merupakan dasar bagi bangsa Indonesia untuk menciptakan kesejahteraan, keadilan, dan keselamatan bagi seluruh warga negara. Pancasila merupakan landasan filosofi yang menjaga keseimbangan kehidupan kemasyarakatan dan memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan secara adil dan sama. Pancasila juga memastikan bahwa semua warga negara berhak atas perlindungan hak asasi manusia.
Pancasila juga berfungsi sebagai ideologi yang menghubungkan warga negara Indonesia dengan satu sama lain. Pancasila merupakan pilar yang mendasari sikap saling memahami dan saling menghormati satu sama lain, serta mendukung pengembangan hubungan yang baik antar warga negara.
Pancasila juga berfungsi sebagai asas bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan publik yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pancasila juga menyediakan landasan bagi pemerintah dalam mengatur segala bentuk kehidupan bermasyarakat, sosial, dan politik di Indonesia.
Dalam kesimpulan, Pancasila merupakan dasar bagi bangsa Indonesia untuk menciptakan kesejahteraan, keadilan, dan keselamatan bagi seluruh warga negara. Pancasila menyediakan landasan filosofis yang menjamin hak-hak warga negara dan hubungan saling menghormati satu sama lain, serta mendukung pemerintah dalam mengatur segala bentuk kehidupan bermasyarakat, sosial, dan politik di Indonesia.