jelaskan 4 jenis laut indonesia menurut hukum laut internasional 1982 –
Seluruh dunia mengenal Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan laut yang luar biasa. Indonesia memiliki lebih dari 17.504 pulau yang membentang di seluruh Kepulauan Nusantara, yang terletak di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Kaya dengan habitat yang beragam dan sumber daya alam yang berlimpah, Indonesia merupakan salah satu dari tiga negara yang memiliki hukum laut internasional 1982 yang dikenal sebagai Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS). UNCLOS mengatur dan mengklasifikasikan wilayah laut Indonesia menjadi empat jenis laut, yaitu Laut Teritorial, Laut Zona Ekonomi Eksklusif, Laut Wilayah Perikanan, dan Laut Wilayah Negara Asean.
Laut Teritorial adalah laut yang terletak di dalam garis laut 12 mil yang berjalan di sekitar wilayah Indonesia. Laut ini dikelola oleh pemerintah Indonesia dan hukumnya berlaku secara penuh. Pemerintah berhak untuk mengatur aktivitas di laut ini, termasuk mengatur pergerakan kapal dan membatasi aktivitas ekonomi di dalamnya. Selain itu, laut ini juga memiliki kewajiban untuk melindungi keragaman hayati dan lingkungan maritim dari polusi.
Laut Zona Ekonomi Eksklusif adalah laut yang terletak antara Laut Teritorial dan garis laut 200 mil yang berjalan di sekitar Indonesia. Di laut ini, Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengontrol, memanfaatkan, dan mengelola sumber daya alam di dalamnya, termasuk mineral laut, gas alam, dan biota laut. Sementara itu, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melindungi lingkungan maritim, melindungi wilayah laut, dan mengontrol aktivitas di dalamnya.
Laut Wilayah Perikanan adalah laut yang terletak antara Laut Zona Ekonomi Eksklusif dan garis laut 200 mil yang berjalan di sekitar wilayah Indonesia. Di laut ini, Indonesia memiliki hak untuk mengelola dan mengontrol aktivitas perikanan. Pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya perikanan di wilayah laut ini dengan cara yang berkelanjutan dan mengontrol aktivitas perikanan dengan cara yang layak.
Laut Wilayah Negara Asean adalah laut yang terletak antara Laut Wilayah Perikanan dan garis laut 200 mil yang berjalan di sekitar wilayah Indonesia. Di laut ini, semua negara anggota ASEAN memiliki hak untuk mengontrol aktivitas di wilayah laut ini. Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi lingkungan maritim dari polusi dan mengontrol aktivitas di dalamnya. Selain itu, Indonesia juga memiliki hak untuk menyelenggarakan kerjasama wilayah laut dengan negara lain dalam kerangka ASEAN.
Dengan demikian, Indonesia memiliki empat jenis laut yang terklasifikasi berdasarkan Hukum Laut Internasional 1982, yaitu Laut Teritorial, Laut Zona Ekonomi Eksklusif, Laut Wilayah Perikanan, dan Laut Wilayah Negara Asean. Semua jenis laut ini memiliki kewajiban dan hak yang berbeda-beda yang dikendalikan oleh pemerintah Indonesia. Wilayah laut ini memiliki fungsi yang penting bagi pembangunan ekonomi, lingkungan maritim dan kehidupan masyarakat Indonesia.
Rangkuman:
Penjelasan Lengkap: jelaskan 4 jenis laut indonesia menurut hukum laut internasional 1982
1. Indonesia memiliki lebih dari 17.504 pulau yang membentang di seluruh Kepulauan Nusantara yang terletak di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Indonesia memiliki lebih dari 17.504 pulau yang membentang di seluruh Kepulauan Nusantara yang terletak di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Keanekaragaman pulau-pulau ini menarik perhatian para ahli hukum internasional, yang berusaha menentukan status hukum wilayah laut yang berlaku bagi negara-negara di sekitar Indonesia. Menurut Hukum Laut Internasional 1982, ada empat jenis laut yang berlaku bagi Indonesia, yaitu Laut Territorial, Zona Ekonomi Eksklusif, Zona Lebih Jauh, dan Zona Perdagangan Internasional.
Laut Territorial adalah jenis laut yang berlaku bagi Indonesia untuk mengklaim sejauh 12 mil laut dari garis pangkal pulau. Laut ini berisi air laut teritorial yang diakui oleh pemerintah Indonesia sebagai laut Indonesia. Laut ini melindungi laut dari kegiatan manusia yang tidak diinginkan, seperti pembuangan limbah dan polusi. Selain itu, laut ini juga melindungi sumber daya alam yang ada di dalamnya, termasuk ikan, kerang, dan tanaman laut.
Selanjutnya, ada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang berlaku bagi Indonesia. ZEE berlaku untuk mengklaim sejauh 200 mil laut dari garis pangkal pulau. ZEE ditetapkan untuk mengizinkan Indonesia untuk mengklaim seluruh hak ekonomi atas sumber daya alam yang ada di dalamnya. Indonesia dapat mengklaim hak untuk mengeksploitasi sumber daya alam seperti ikan, minyak, dan gas di dalam ZEE-nya. Selain itu, Indonesia juga berhak untuk mengatur dan melindungi sumber daya alam yang ada di dalamnya.
Kemudian, ada Zona Lebih Jauh yang juga berlaku bagi Indonesia. Zona Lebih Jauh berlaku untuk mengklaim sejauh 350 mil laut dari garis pangkal pulau. Zona ini berisi air laut yang diberikan kepada Indonesia dengan hak istimewa untuk mengendalikan dan mengatur penggunaan sumber daya alam yang ada di dalamnya, serta untuk mengatur aktivitas ekonomi dan sosial di dalamnya.
Terakhir, ada Zona Perdagangan Internasional yang juga berlaku bagi Indonesia. Zona ini berlaku untuk mengklaim sejauh 200 mil laut dari garis pangkal pulau. Zona ini ditetapkan untuk mengizinkan negara-negara lain untuk melakukan aktivitas ekonomi di wilayah laut Indonesia. Ini termasuk pengiriman barang dan jasa, serta kegiatan-kegiatan perdagangan lainnya yang diizinkan oleh pemerintah Indonesia.
Dengan demikian, ada empat jenis laut yang berlaku bagi Indonesia sesuai dengan Hukum Laut Internasional 1982. Laut Territorial, Zona Ekonomi Eksklusif, Zona Lebih Jauh, dan Zona Perdagangan Internasional semuanya bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi Indonesia dan sumber daya alamnya. Oleh karena itu, Indonesia harus tetap berhati-hati dalam mengatur dan melindungi wilayah lautnya agar dapat menjaga keanekaragaman hayati dan sumber daya alamnya.
2. Indonesia merupakan salah satu dari tiga negara yang memiliki hukum laut internasional 1982 yang dikenal sebagai Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS).
Indonesia adalah salah satu dari tiga negara yang memiliki Hukum Laut Internasional 1982 yang dikenal sebagai Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS). Konvensi ini ditandatangani pada tahun 1982 dan berlaku sejak tahun 1994. Konvensi ini menetapkan batasan hukum laut internasional untuk membantu negara-negara anggota untuk mengelola dan mengatur sumber daya laut secara efektif. Konvensi ini juga mengatur hak dan kewajiban negara-negara terkait dengan penggunaan dan kontrol dari laut. Konvensi ini merupakan dasar hukum untuk penggunaan laut di Indonesia.
Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) mengatur empat jenis laut Indonesia. Pertama adalah Laut Teritorial yang meliputi semua laut di wilayah Indonesia yang terletak di atas garis pantai 12 mil. Pada laut teritorial, Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengontrol dan mengatur penggunaan dan pengelolaan laut. Kedua adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang meliputi laut di wilayah Indonesia yang terletak di luar batas laut teritorial 12 mil. Di ZEE, Indonesia memiliki hak untuk mengontrol aktivitas ekonomi di laut seperti penangkapan ikan, penggalian, dan eksplorasi minyak. Ketiga adalah Laut Lepas Internasional (LLI) yang meliputi laut di wilayah luar ZEE dan laut teritorial Indonesia. LLI merupakan area laut yang tidak dikendalikan oleh negara manapun dan diperbolehkan bagi semua negara untuk menggunakan laut untuk tujuan ekonomi dan militer. Terakhir adalah Laut Antarktika yang merupakan laut di wilayah Indonesia yang terletak di bawah garis khatulistiwa. Laut Antarktika ini dikontrol oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan diatur oleh Konvensi Antarktika.
Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) ini memberikan kepastian hukum bagi Indonesia dan juga negara-negara lain untuk mengelola dan mengatur laut secara efektif. Konvensi ini memberikan hak dan kewajiban yang berlaku bagi negara-negara yang telah menandatangani konvensi ini. Dengan konvensi ini, Indonesia dapat mengendalikan dan mengatur penggunaan dan pengelolaan lautnya dengan lebih baik dan efektif. Selain itu, konvensi ini juga mengatur empat jenis laut di Indonesia yang berbeda yaitu Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif, Laut Lepas Internasional, dan Laut Antarktika. Dengan konvensi ini, Indonesia dapat mengatur hak dan kewajiban negara-negara yang terkait dengan penggunaan dan kontrol dari laut.
3. UNCLOS mengklasifikasikan wilayah laut Indonesia menjadi empat jenis laut, yaitu Laut Teritorial, Laut Zona Ekonomi Eksklusif, Laut Wilayah Perikanan, dan Laut Wilayah Negara Asean.
Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS) adalah perjanjian internasional yang menetapkan hak dan kewajiban yang mengatur penggunaan laut dan laut lepas. UNCLOS memungkinkan wilayah laut untuk diklasifikasikan ke dalam empat jenis laut berbeda. Ini adalah Laut Teritorial, Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Laut Wilayah Perikanan, dan Laut Wilayah Negara ASEAN.
Laut Teritorial adalah laut yang dibatasi oleh garis batas 12 mil dari garis dasar laut, yang ditentukan oleh UNCLOS, dan mencakup 12 mil laut teritorial. Laut teritorial Indonesia meliputi hal-hal seperti perairan di sekitar Pulau Natuna, Pulau Weh, dan Pulau Seribu. Negara memiliki hak absolut untuk mengatur, mengontrol, dan memanfaatkan laut teritorialnya.
ZEE adalah daerah laut yang dibatasi oleh garis batas 200 mil dari garis dasar laut, yang juga ditentukan oleh UNCLOS. Negara juga memiliki hak untuk mengatur, mengontrol, dan memanfaatkan sumber daya alam di zona ekonomi eksklusifnya. ZEE Indonesia meliputi laut di sekitar Pulau Natuna, Pulau Weh, dan Pulau Seribu, serta daerah lain di sepanjang pesisir Indonesia.
Laut Wilayah Perikanan adalah daerah laut yang ditentukan oleh UNCLOS dan berada di luar ZEE dan laut teritorial. Laut Wilayah Perikanan Indonesia adalah daerah laut yang terletak di sekitar Pulau Natuna, Pulau Weh, dan Pulau Seribu, serta di pesisir Indonesia. Negara memiliki hak untuk mengatur, mengontrol, dan memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di laut wilayah perikanan ini.
Laut Wilayah Negara ASEAN adalah daerah laut yang ditentukan oleh UNCLOS dan berada di luar ZEE, laut teritorial, dan laut wilayah perikanan. Daerah ini meliputi wilayah laut di sekitar Pulau Natuna, Pulau Weh, dan Pulau Seribu, serta di pesisir Indonesia. Pada saat ini, hanya negara-negara ASEAN yang dapat memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di laut wilayah negara ASEAN ini.
Kesimpulannya, UNCLOS mengklasifikasikan wilayah laut Indonesia menjadi empat jenis laut, yaitu Laut Teritorial, Laut Zona Ekonomi Eksklusif, Laut Wilayah Perikanan, dan Laut Wilayah Negara Asean. Masing-masing jenis laut ini memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, yang ditentukan oleh UNCLOS. Selain itu, masing-masing laut juga memiliki karakteristik yang berbeda, yang membedakan satu jenis laut dengan yang lainnya.
4. Laut Teritorial berada di dalam garis laut 12 mil yang berjalan di sekitar wilayah Indonesia, di mana pemerintah berhak mengatur aktivitas di laut ini serta melindungi keragaman hayati dan lingkungan maritim dari polusi.
Laut Teritorial adalah jenis laut Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Hukum Laut Internasional 1982. Laut ini adalah laut yang berada di dalam garis laut 12 mil yang berjalan di sekitar wilayah Indonesia. Laut ini adalah laut yang diatur dan dilindungi oleh pemerintah Indonesia.
Laut ini berfungsi sebagai tanda pemisah antara wilayah laut Indonesia dengan wilayah laut negara lain. Laut ini juga memberikan perlindungan bagi keanekaragaman hayati dan lingkungan maritim dari polusi. Pemerintah Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengatur aktivitas yang terjadi di laut teritorial ini.
Di dalam laut teritorial, pemerintah Indonesia dapat mengatur penggunaan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Selain itu, pemerintah juga dapat mengatur pengelolaan dan konservasi lingkungan maritim. Pemerintah juga dapat mengeluarkan regulasi untuk melarang atau membatasi penangkapan ikan dan penggunaan kapal di laut teritorial.
Laut teritorial merupakan salah satu jenis laut Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Hukum Laut Internasional 1982. Laut ini berfungsi untuk memisahkan wilayah laut Indonesia dari wilayah laut negara lain dan memberikan perlindungan bagi keanekaragaman hayati dan lingkungan maritim dari polusi. Pemerintah Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengatur dan melindungi laut teritorial, termasuk mengatur penggunaan sumber daya alam, pengelolaan dan konservasi lingkungan maritim, dan melarang atau membatasi penangkapan ikan dan penggunaan kapal.
5. Laut Zona Ekonomi Eksklusif adalah laut yang terletak antara Laut Teritorial dan garis laut 200 mil yang berjalan di sekitar Indonesia, di mana pemerintah memiliki hak eksklusif untuk mengontrol, memanfaatkan, dan mengelola sumber daya alam di dalamnya.
Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah laut yang berada di antara Laut Teritorial dan garis laut 200 mil yang berjalan di sekitar Indonesia. Laut ini ditentukan oleh Hukum Laut Internasional tahun 1982, yang mengatur hak negara-negara untuk mengontrol, memanfaatkan, dan mengelola sumber daya alam di dalamnya. Laut ini didefinisikan sebagai wilayah yang berada antara Laut Teritorial dan garis laut 200 mil yang berjalan di sekeliling wilayah Indonesia.
Hukum Laut Internasional tahun 1982 memiliki tujuan utama untuk mengatur hak negara-negara untuk mengontrol, memanfaatkan, dan mengelola sumber daya alam di laut ZEE. Peraturan ini mengatur berbagai aspek dari ruang laut, termasuk lokasi, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya alam. Ini juga menentukan batas-batas wilayah laut yang ditentukan oleh negara-negara di sekitarnya.
Selain Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia juga memiliki 4 jenis laut lainnya yang didefinisikan oleh Hukum Laut Internasional tahun 1982. Pertama adalah Laut Teritorial, yaitu laut yang terletak di sekitar wilayah Indonesia. Laut ini adalah milik Indonesia dan hanya dapat diakses oleh warga negara Indonesia atau orang yang mendapat izin dari pemerintah. Kedua adalah Laut Wilayah Kontinental, yaitu laut yang terletak di sekitar wilayah laut Indonesia. Laut ini adalah milik Indonesia dan tidak dapat diakses oleh warga negara lain tanpa izin dari pemerintah.
Ketiga adalah Laut Perairan Perdagangan Internasional, yaitu laut yang dapat diakses oleh semua negara dan orang-orang yang berdagang dengan Indonesia. Pemilik laut ini adalah semua negara yang berdagang dengan Indonesia. Keempat adalah Laut Perairan Internasional, yaitu laut yang dapat diakses oleh semua negara di seluruh dunia. Ini adalah milik semua negara di dunia dan tidak ada pembatasan akses.
Kesimpulannya, Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah salah satu jenis laut yang didefinisikan oleh Hukum Laut Internasional tahun 1982. Laut ini terletak antara Laut Teritorial dan garis laut 200 mil yang berjalan di sekitar Indonesia, di mana pemerintah memiliki hak eksklusif untuk mengontrol, memanfaatkan, dan mengelola sumber daya alam di dalamnya. Selain Laut ZEE, Indonesia juga memiliki 4 jenis laut lainnya yaitu Laut Teritorial, Laut Wilayah Kontinental, Laut Perairan Perdagangan Internasional, dan Laut Perairan Internasional. Semua jenis laut ini memiliki hak dan pembatasan yang berbeda-beda yang ditentukan oleh Hukum Laut Internasional tahun 1982.
6. Laut Wilayah Perikanan adalah laut yang terletak antara Laut Zona Ekonomi Eksklusif dan garis laut 200 mil yang berjalan di sekitar wilayah Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak untuk mengelola dan mengontrol aktivitas perikanan.
Laut Wilayah Perikanan adalah salah satu dari 4 jenis laut yang tercakup dalam Hukum Laut Internasional tahun 1982. Hukum Laut Internasional tahun 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS) mengatur kepemilikan, hak-hak dan tanggung jawab Negara dalam menggunakan, mengendalikan, mengelola dan mengatur laut teritorial dan wilayah laut terutama di wilayah laut Indonesia. Berdasarkan Konvensi ini, laut dibagi menjadi empat jenis, yaitu: Laut Teritorial, Laut Zona Ekonomi Eksklusif, Laut Wilayah Perikanan, dan Dimensi Tinggi.
Laut Teritorial adalah laut yang terletak di dalam 12 mil garis laut dari garis dasar laut. Laut teritorial adalah wilayah Negara yang memiliki hak penuh untuk mengatur aktivitas di dalam laut teritorial. Negara juga memiliki hak untuk mengontrol akses laut teritorial dan mencegah orang lain dari masuk ke wilayah laut teritorial.
Laut Zona Ekonomi Eksklusif adalah laut yang terletak antara 12 mil garis dasar laut dan 200 mil garis laut dari garis dasar laut. Laut Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah Indonesia yang memiliki hak untuk mengatur aktivitas ekonomi di dalam laut tersebut, termasuk hak untuk mengatur, mengelola dan mengontrol akses laut tersebut, mengatur jenis ikan yang boleh ditangkap dan mengatur jumlah dan ukuran ikan yang boleh ditangkap. Negara juga memiliki hak untuk mengontrol akses laut Zona Ekonomi Eksklusif dan mencegah orang lain dari masuk ke wilayah tersebut.
Laut Wilayah Perikanan adalah laut yang terletak antara Laut Zona Ekonomi Eksklusif dan garis laut 200 mil yang berjalan di sekitar wilayah Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak untuk mengelola dan mengontrol aktivitas perikanan. Negara memiliki hak untuk membatasi atau memungkinkan akses laut Wilayah Perikanan. Negara juga memiliki hak untuk mengatur jenis ikan yang boleh ditangkap, mengatur jumlah ikan yang boleh ditangkap, dan mengatur ukuran ikan yang boleh ditangkap.
Dimensi Tinggi adalah laut yang terletak di atas 200 mil garis laut dari garis dasar laut. Dimensi Tinggi adalah wilayah internasional di mana tidak ada hak eksklusif untuk Negara. Setiap Negara memiliki hak untuk bebas bergerak di dalam Dimensi Tinggi, namun setiap Negara juga diharapkan untuk menghormati hak dan kepentingan orang lain yang juga bergerak di Dimensi Tinggi.
Kesimpulannya, Hukum Laut Internasional tahun 1982 membagi Laut menjadi empat jenis, yaitu Laut Teritorial, Laut Zona Ekonomi Eksklusif, Laut Wilayah Perikanan, dan Dimensi Tinggi. Laut Wilayah Perikanan adalah laut yang terletak antara Laut Zona Ekonomi Eksklusif dan garis laut 200 mil yang berjalan di sekitar wilayah Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak untuk mengelola dan mengontrol aktivitas perikanan.
7. Laut Wilayah Negara Asean adalah laut yang terletak antara Laut Wilayah Perikanan dan garis laut 200 mil yang berjalan di sekitar wilayah Indonesia, di mana semua negara anggota ASEAN memiliki hak untuk mengontrol aktivitas di wilayah laut ini.
Laut Wilayah Negara ASEAN atau lebih dikenal sebagai Laut ASEAN adalah laut yang terletak antara Laut Wilayah Perikanan dan garis laut 200 mil yang berjalan di sekitar wilayah Indonesia. Laut ini diciptakan oleh Hukum Laut Internasional 1982 yang ditandatangani oleh semua negara anggota ASEAN. Hukum Laut Internasional 1982 adalah hukum yang mengatur wilayah laut dan hak negara-negara dalam mengontrol laut. Hukum ini mengatur hak negara-negara untuk mengklaim wilayah laut mereka dan menjaga kepentingan di wilayah laut.
Menurut Hukum Laut Internasional 1982, Laut Wilayah Negara ASEAN dianggap sebagai wilayah laut yang dikontrol oleh semua negara anggota ASEAN. Negara-negara yang berada di wilayah laut ini meliputi Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Laos. Negara-negara ini memiliki hak untuk mengontrol aktivitas di wilayah laut ini, termasuk membatasi akses, mengatur penangkapan ikan, dan melarang aktivitas yang merugikan.
Selain Laut Wilayah Negara ASEAN, ada juga 4 jenis lainnya dari laut berdasarkan Hukum Laut Internasional 1982. Pertama adalah Laut Zona Ekonomi Eksklusif, yang merupakan wilayah laut yang dikontrol oleh satu negara dan mencakup hak untuk mengontrol aktivitas yang terjadi di wilayah laut tersebut. Kedua adalah Laut Wilayah Perikanan, yang merupakan wilayah laut yang dikontrol oleh negara-negara yang berbatasan dan memungkinkan untuk mengatur penangkapan ikan di wilayah laut. Ketiga adalah Laut Laut Teritorial, yang merupakan wilayah laut yang dikontrol oleh satu negara dan mencakup hak untuk mengontrol aktivitas yang terjadi di wilayah laut. Keempat adalah Laut Internasional, yang merupakan wilayah laut yang terbuka bagi semua negara dan mencakup hak untuk mengontrol aktivitas yang terjadi di wilayah laut.
Kesimpulannya, Laut Wilayah Negara ASEAN adalah laut yang diciptakan oleh Hukum Laut Internasional 1982 dan dikontrol oleh semua negara anggota ASEAN. Negara-negara ini memiliki hak untuk mengontrol aktivitas yang terjadi di wilayah laut ini, termasuk membatasi akses, mengatur penangkapan ikan, dan melarang aktivitas yang merugikan. Selain Laut Wilayah Negara ASEAN, ada juga 4 jenis lain dari laut berdasarkan Hukum Laut Internasional 1982, yaitu Laut Zona Ekonomi Eksklusif, Laut Wilayah Perikanan, Laut Teritorial, dan Laut Internasional.
8. Semua jenis laut di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang berbeda-beda yang dikendalikan oleh pemerintah Indonesia.
Laut Indonesia adalah bagian dari Samudera Hindia yang mengelilingi sebagian besar wilayah Indonesia. Laut ini memiliki berbagai jenis, yang masing-masing memiliki kewajiban dan hak yang berbeda-beda yang dikendalikan oleh pemerintah Indonesia. Berdasarkan Hukum Laut Internasional (HIL) 1982, ada empat jenis laut di Indonesia yang berbeda.
Pertama adalah Laut Teritorial. Ini adalah laut yang mengelilingi wilayah yurisdiksi negara yang berdekatan dengan Indonesia. Laut Teritorial berlaku dalam jarak 12 mil laut dari garis pantai Indonesia. Di dalam laut ini, pemerintah Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengatur, melindungi, dan menggunakan sumber daya alam yang ada di dalamnya.
Kedua adalah Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Ini adalah laut yang mengelilingi wilayah yurisdiksi negara yang berdekatan dengan Indonesia. ZEE berlaku dalam jarak 200 mil laut dari garis pantai Indonesia. Di dalam laut ini, pemerintah Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengatur, melindungi, dan menggunakan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Selain itu, pemerintah juga memiliki hak untuk mengatur dan mengontrol navigasi dan transportasi laut di dalam ZEE.
Ketiga adalah Laut Lintas Batas. Ini adalah laut yang dibagi oleh garis batas antara dua atau lebih negara yang berdekatan dengan Indonesia. Laut ini berlaku dalam jarak 24 mil laut dari garis batas. Di dalam laut ini, pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mengatur, melindungi, dan menggunakan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Selain itu, pemerintah juga memiliki hak untuk mengontrol navigasi dan transportasi laut di dalam Laut Lintas Batas.
Keempat adalah Laut Internasional. Ini adalah laut yang mengelilingi wilayah yurisdiksi negara yang berdekatan dengan Indonesia. Laut Internasional berlaku di seluruh dunia. Di dalam laut ini, pemerintah Indonesia tidak memiliki hak eksklusif atas sumber daya alam. Selain itu, pemerintah juga tidak memiliki hak untuk mengatur navigasi dan transportasi laut di dalam Laut Internasional.
Semua jenis laut di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang berbeda-beda yang dikendalikan oleh pemerintah Indonesia. Misalnya, di Laut Teritorial, pemerintah Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengatur, melindungi, dan menggunakan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Di Laut ZEE, pemerintah Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengatur, melindungi, dan menggunakan sumber daya alam yang ada di dalamnya, serta hak untuk mengatur dan mengontrol navigasi dan transportasi laut di dalamnya. Di Laut Lintas Batas, pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mengatur, melindungi, dan menggunakan sumber daya alam yang ada di dalamnya, serta hak untuk mengontrol navigasi dan transportasi laut di dalamnya. Dan di Laut Internasional, pemerintah Indonesia tidak memiliki hak eksklusif atas sumber daya alam, dan tidak memiliki hak untuk mengatur navigasi dan transportasi laut di dalamnya.
Kewajiban dan hak yang berbeda-beda ini dikendalikan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi dan menjaga keseimbangan sumber daya alam di laut Indonesia. Ini juga untuk memastikan bahwa laut Indonesia tetap aman dan nyaman bagi para nelayan dan warga yang menggunakan laut untuk mendapatkan makanan dan sumber pendapatan.