contoh legalisir ijazah yang benar –
Legalisir ijazah merupakan tahapan yang wajib dilakukan setiap lulusan sebelum melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Legalisir ijazah merupakan proses verifikasi keaslian ijazah yang telah diterima oleh lulusan dari perguruan tinggi. Legalisir ijazah dimaksudkan untuk menghindari adanya penipuan atau perbuatan tidak sah yang dapat mengganggu kelancaran selanjutnya.
Untuk melakukan legalisir ijazah yang benar, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, diantaranya:
1. Ijazah asli yang sudah diterima dari perguruan tinggi.
2. Fotokopi ijazah yang telah di legalisir oleh perguruan tinggi.
3. Surat Keterangan Lulus yang berisi data lengkap tentang kelulusan.
4. Surat Keterangan Aktif Mahasiswa yang berisi data aktifitas mahasiswa selama perkuliahan.
5. Surat Keterangan Penempatan Asisten yang berisi data tentang pengalaman kerja selama berkuliah.
6. Surat Keterangan Bebas Administrasi yang berisi data tentang kelancaran administrasi selama perkuliahan.
7. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Lainnya untuk melengkapi data pemilik ijazah.
Kemudian, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan berkas-berkas yang telah disiapkan tadi dan membawa ke kantor Dinas Pendidikan terdekat atau ke kantor Badan Pengawas Pendidikan dan Kebudayaan (BPKP). Selanjutnya, pemilik ijazah akan diminta untuk mengisi formulir permohonan legalisir ijazah dan melampirkan berkas-berkas yang telah disiapkan tadi.
Setelah formulir dan berkas-berkas telah diserahkan, petugas akan memverifikasi keaslian ijazah dan data diri yang telah diberikan. Apabila semua data telah terverifikasi, maka petugas akan memberikan tanda tangan dan cap pada berkas-berkas yang telah diserahkan.
Setelah ijazah telah divalidasi, petugas akan menyerahkan ijazah asli yang telah divalidasi bersama dengan fotokopi ijazah yang telah divalidasi. Ijazah asli dan fotokopi yang telah divalidasi inilah yang kemudian harus disimpan baik-baik dan dapat digunakan sebagai bukti kelulusan yang sah.
Demikianlah contoh proses legalisir ijazah yang benar. Dengan melakukan proses legalisir ijazah yang benar, maka kelulusan Anda akan terjamin asli dan sah. Selain itu, Anda juga dapat menjaga keamanan dokumen kelulusan Anda dengan menyimpan ijazah asli dan fotokopi yang telah divalidasi dengan baik.
Rangkuman:
Penjelasan Lengkap: contoh legalisir ijazah yang benar
1. Legalisir ijazah merupakan tahapan yang wajib dilakukan oleh setiap lulusan untuk memverifikasi keaslian ijazah yang telah diterima.
Legalisir ijazah merupakan tahapan yang wajib dilakukan oleh setiap lulusan untuk memverifikasi keaslian ijazah yang telah diterima. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa ijazah yang diterima telah ditandatangani dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Legalisir ijazah juga dapat digunakan untuk mengkonfirmasi bahwa informasi yang tercantum pada ijazah adalah benar dan valid.
Legalisir ijazah dapat dilakukan di sejumlah instansi di Indonesia, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kedutaan Besar/Konsulat. Untuk legalisir ijazah, lulusan harus mengurus persyaratan yang diperlukan oleh instansi di atas sebelum bisa mengirimkan ijazah yang akan dibuktikan.
Pertama, lulusan harus mengurus surat permohonan legalisir ijazah. Di dalam surat tersebut, lulusan harus menyertakan informasi seperti nama, jenjang pendidikan, nomor ijazah, tanggal ijazah, dan nomor SKL (Surat Keterangan Lulus). Selain itu, lulusan juga harus mencantumkan rincian biaya yang harus dibayar.
Kemudian, lulusan harus menyiapkan salinan ijazah asli dan fotokopi KTP. Salinan ijazah asli ini harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang di instansi yang bersangkutan. Selain itu, lulusan juga harus menyiapkan biaya administrasi yang ditentukan oleh instansi tersebut.
Setelah semua persyaratan disiapkan, lulusan bisa mengirimkan ijazah yang akan dibuktikan kepada instansi yang bersangkutan, baik melalui pos atau melalui kurir. Setelah proses legalisir ijazah selesai, instansi yang bersangkutan akan mengirimkan ijazah yang telah dibuktikan kepada lulusan.
Legalisir ijazah adalah tahapan yang wajib dilakukan oleh setiap lulusan untuk memverifikasi keaslian ijazah yang telah diterima. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa ijazah yang diterima telah ditandatangani dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Untuk legalisir ijazah, lulusan harus mengurus persyaratan yang diperlukan oleh instansi sebelum bisa mengirimkan ijazah yang akan dibuktikan. Setelah proses legalisir ijazah selesai, instansi yang bersangkutan akan mengirimkan ijazah yang telah dibuktikan kepada lulusan.
2. Persiapan berkas yang harus disiapkan untuk melakukan legalisir ijazah yang benar, diantaranya: ijazah asli, fotokopi ijazah yang telah di legalisir, surat keterangan lulus, surat keterangan aktif mahasiswa, surat keterangan penempatan asisten, surat keterangan bebas administrasi, dan fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya.
Legalisir ijazah adalah proses yang dilakukan untuk memastikan legalitas ijazah yang dimiliki seseorang. Ini penting untuk menghindari penipuan dan untuk memastikan bahwa ijazah benar-benar berasal dari sebuah institusi pendidikan yang sah. Untuk melakukan legalisir ijazah yang benar, ada beberapa persiapan berkas yang harus disiapkan.
Pertama, berkas yang harus disiapkan adalah ijazah asli. Ini harus diserahkan kepada institusi pendidikan yang sah untuk divalidasi. Ijazah asli ini harus menjadi salinan yang asli dan tidak boleh dipalsukan atau dimodifikasi.
Kedua, fotokopi ijazah yang telah di legalisir juga harus disiapkan. Fotokopi ini akan digunakan sebagai bukti asli ijazah yang telah lulus dari sebuah institusi pendidikan yang sah. Fotokopi ini juga harus dibuat dengan benar dan belum pernah disalahgunakan.
Ketiga, surat keterangan lulus juga harus disiapkan. Surat ini akan mengkonfirmasi bahwa orang tersebut telah lulus dari sebuah institusi pendidikan yang sah. Surat ini juga akan menyertakan informasi tentang nilai akhir yang telah dicapai serta tanggal lulus.
Keempat, surat keterangan aktif mahasiswa juga harus disiapkan. Surat ini akan menyatakan bahwa orang tersebut masih aktif sebagai mahasiswa di institusi pendidikan yang sah.
Kelima, surat keterangan penempatan asisten juga harus disiapkan. Surat ini akan menyatakan bahwa orang tersebut telah diposisikan sebagai asisten di institusi pendidikan yang sah.
Keenam, surat keterangan bebas administrasi juga harus disiapkan. Surat ini akan menyatakan bahwa orang tersebut telah selesai menyelesaikan semua administrasi yang berkaitan dengan proses legalisir ijazah.
Ketujuh, fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya juga harus disiapkan. Fotokopi ini akan digunakan sebagai bukti identitas orang yang melakukan legalisir ijazah.
Dengan melakukan persiapan berkas yang benar dan tepat, maka proses legalisir ijazah yang benar dapat berjalan dengan lancar dan tepat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini akan menjamin bahwa legalisir ijazah yang dilakukan adalah benar dan sah.
3. Tahapan selanjutnya adalah membawa berkas-berkas yang telah disiapkan ke kantor Dinas Pendidikan terdekat atau ke kantor Badan Pengawas Pendidikan dan Kebudayaan (BPKP).
Tahapan ketiga dalam proses legalisir ijazah yang benar adalah membawa berkas-berkas yang telah disiapkan ke kantor Dinas Pendidikan terdekat atau ke kantor Badan Pengawas Pendidikan dan Kebudayaan (BPKP). Pada tahap ini, Anda harus memastikan bahwa berkas-berkas yang telah Anda siapkan telah lengkap dan benar.
Pertama, Anda harus membawa ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di universitas dimana Anda mendapatkan gelar. Anda juga harus membawa salinan ijazah dan transkrip nilai yang belum dilegalisir, serta foto copy kartu mahasiswa dan bukti pembayaran biaya legalisir. Jika Anda belum pernah melakukan legalisir ijazah sebelumnya, Anda harus membawa pas foto berukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
Kemudian, Anda harus menyiapkan juga berkas-berkas lain seperti surat keterangan lulus dari universitas atau surat keterangan lulus wisuda, surat keterangan kerja dari perusahaan dimana Anda bekerja, dan surat keterangan kuliah dari universitas dimana Anda kuliah. Anda juga harus menyiapkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa ijazah yang dilegalisir adalah asli milik Anda.
Ketiga, Anda harus mempersiapkan juga berkas-berkas legalisir lain seperti surat keterangan orang tua atau wali, surat keterangan syarat kesehatan, dan surat keterangan perusahaan dimana Anda akan melamar pekerjaan. Jika Anda akan melamar pekerjaan di luar negeri, Anda harus menyiapkan juga surat keterangan dari Konsulat atau Kedutaan Besar Negara yang bersangkutan.
Setelah Anda memastikan bahwa semua berkas-berkas telah lengkap dan benar, Anda dapat membawanya ke kantor Dinas Pendidikan terdekat atau ke kantor Badan Pengawas Pendidikan dan Kebudayaan (BPKP). Di kantor tersebut, petugas Dinas Pendidikan atau BPKP akan memeriksa seluruh berkas legalisir yang Anda bawa. Jika berkas-berkas yang Anda bawa telah lengkap dan benar, petugas akan memberikan tanda terima. Tanda terima ini merupakan bukti bahwa Anda telah melakukan legalisir ijazah dengan benar.
Dengan demikian, tahapan ketiga dalam proses legalisir ijazah yang benar adalah membawa berkas-berkas yang telah disiapkan ke kantor Dinas Pendidikan terdekat atau ke kantor Badan Pengawas Pendidikan dan Kebudayaan (BPKP). Penting bagi Anda untuk memastikan bahwa berkas-berkas yang telah Anda siapkan telah lengkap dan benar agar proses legalisir ijazah berjalan dengan lancar.
4. Pemilik ijazah akan diminta untuk mengisi formulir permohonan legalisir ijazah dan melampirkan berkas-berkas yang telah disiapkan.
Legalisir ijazah adalah proses pengesahan suatu ijazah sehingga ijazah tersebut dapat diakui keabsahannya. Legalisir ijazah sangat penting dilakukan sebagai bukti kualifikasi dan pengakuan atas pendidikan yang telah diperoleh. Proses legalisir ijazah harus dilakukan dengan benar agar ijazah yang dimiliki dapat terwujud secara sah.
Adapun tahapan legalisir ijazah yang benar, yaitu:
1. Mengurus ijazah di kampus. Pemilik ijazah harus mengurus ijazah di kampus asal sebagai awal proses legalisir. Hal ini dimaksudkan agar ijazah yang dimiliki sudah memenuhi standar keabsahan dan dapat diakui.
2. Mencari informasi. Setelah ijazah yang dimiliki sudah siap, maka pemilik ijazah harus mencari informasi mengenai proses legalisir ijazah. Informasi ini bisa didapatkan dari kampus, instansi atau lembaga yang berwenang, atau melalui internet.
3. Persiapan berkas. Setelah informasi mengenai proses legalisir ijazah tersedia, maka pemilik ijazah harus menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti fotokopi ijazah, fotokopi KTP, pas photo, dan lain sebagainya.
4. Pemilik ijazah akan diminta untuk mengisi formulir permohonan legalisir ijazah dan melampirkan berkas-berkas yang telah disiapkan. Setelah berkas-berkas siap, maka pemilik ijazah akan diminta untuk mengisi formulir permohonan legalisir ijazah. Di formulir ini, pemilik ijazah harus mengisi data-data diri seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan lain sebagainya. Selain itu, pemilik ijazah juga harus melampirkan berkas-berkas yang telah disiapkan seperti fotokopi ijazah, fotokopi KTP, pas photo, dan lain sebagainya.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka pemilik ijazah akan diminta untuk membayar biaya administrasi yang ditetapkan. Setelah itu, maka proses legalisir ijazah dapat dilanjutkan. Proses legalisir ijazah ini biasanya bisa selesai dalam waktu kurang dari satu minggu.
Inilah tahapan legalisir ijazah yang benar. Proses legalisir ijazah harus dilakukan dengan benar dan tepat agar ijazah yang dimiliki dapat terwujud dengan sah dan dapat diakui oleh lembaga-lembaga yang berwenang. Dengan melakukan legalisir ijazah dengan benar, maka pemilik ijazah dapat merasa tenang dan yakin bahwa ijazah yang dimiliki memiliki keabsahan.
5. Petugas akan memverifikasi keaslian ijazah dan data diri yang telah diberikan.
Legalisir ijazah adalah proses pengesahan atas keaslian sebuah ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan. Adanya legalisir ijazah ini penting sebagai bukti bahwa ijazah yang dimiliki oleh seseorang telah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan dan telah divalidasi oleh pihak yang berwenang. Dengan adanya legalisir ijazah ini, pihak yang berwenang dapat memastikan keaslian ijazah dan data diri yang dimiliki oleh seseorang.
Proses legalisir ijazah ini dilakukan di Kantor Wilayah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia, tergantung tempat tinggal Anda. Untuk melakukan legalisir ijazah, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti ijazah, surat keterangan lulus, fotokopi KTP/paspor, dan fotokopi KK.
Setelah Anda menyiapkan dokumen yang diminta, Anda bisa mengajukan permohonan legalisir ijazah kepada pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang akan memeriksa keaslian ijazah dan data diri yang telah diberikan oleh Anda. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Anda benar-benar telah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan.
Dalam proses verifikasi ini, petugas yang bertugas akan melakukan pengecekan atas format, tanda tangan, dan stempel yang ada di ijazah. Petugas juga akan memverifikasi data diri seperti nama, alamat, dan nomor identitas. Jika semua data yang diberikan telah diverifikasi dan dinyatakan benar, maka petugas akan mengeluarkan Surat Keterangan Legalisir Ijazah yang berisi tanda tangan dan stempel dari pihak yang berwenang.
Dengan adanya Surat Keterangan Legalisir Ijazah ini, Anda dapat menggunakannya sebagai bukti bahwa ijazah yang Anda miliki telah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan dan telah diverifikasi oleh pihak yang berwenang. Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi mengajukan legalisir ulang ijazah Anda setiap kali Anda ingin menggunakannya.
Kesimpulannya, legalisir ijazah adalah proses pengesahan ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan. Dalam proses legalisir ijazah ini, petugas akan memverifikasi keaslian ijazah dan data diri yang telah diberikan. Dengan adanya legalisir ijazah ini, pihak yang berwenang dapat memastikan keaslian ijazah dan data diri yang dimiliki oleh seseorang.
6. Apabila semua data telah terverifikasi, petugas akan memberikan tanda tangan dan cap pada berkas-berkas yang telah diserahkan.
Legalisir ijazah adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengkonfirmasi bahwa ijazah/sertifikat yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga pendidikan yang berwenang telah diterima oleh pemegangnya. Legalisir ijazah juga dikenal sebagai verifikasi ijazah. Proses ini merupakan proses yang penting untuk membuktikan bahwa ijazah yang diajukan oleh seorang pelamar adalah asli.
Untuk melakukan legalisir ijazah, pelamar harus menyediakan berkas-berkas yang diperlukan oleh lembaga pendidikan yang berwenang. Berkas-berkas tersebut meliputi fotokopi ijazah, fotokopi transkrip nilai, dan fotokopi sertifikat-sertifikat lain yang dipersyaratkan. Pelamar juga harus mengisi formulir permohonan legalisir ijazah yang telah disediakan oleh lembaga pendidikan.
Kemudian, pelamar harus mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan untuk legalisir ijazah ke lembaga pendidikan yang berwenang. Setelah pelamar mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan, lembaga pendidikan akan melakukan verifikasi data yang telah dikirimkan oleh pelamar. Verifikasi data ini dilakukan untuk memastikan bahwa ijazah yang dikirimkan adalah asli dan telah diterima oleh pelamar.
Setelah pelamar menyelesaikan verifikasi data, petugas lembaga pendidikan akan memberikan tanda tangan dan cap pada berkas-berkas yang telah diserahkan oleh pelamar. Tanda tangan dan cap ini bertujuan untuk mengkonfirmasi bahwa berkas-berkas yang dikirimkan oleh pelamar telah diverifikasi dan telah diterima oleh lembaga pendidikan.
Dengan adanya tanda tangan dan cap ini, pelamar akan dapat menunjukkan bahwa ijazah yang diajukan telah diverifikasi oleh lembaga pendidikan yang berwenang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ijazah yang diajukan adalah asli dan telah diterima oleh pelamar.
Kesimpulannya, legalisir ijazah adalah suatu proses yang penting untuk memastikan bahwa ijazah yang diajukan oleh pelamar adalah asli dan telah diterima oleh pelamar. Proses legalisir ijazah ini melibatkan verifikasi data yang dikirimkan oleh pelamar, dan setelah verifikasi data selesai, petugas lembaga pendidikan yang berwenang akan memberikan tanda tangan dan cap pada berkas-berkas yang telah diserahkan oleh pelamar.
7. Setelah ijazah telah divalidasi, petugas akan menyerahkan ijazah asli yang telah divalidasi bersama dengan fotokopi ijazah yang telah divalidasi.
Legalisir Ijazah adalah proses pengesahan dokumen resmi berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tertentu. Legalisir Ijazah dilakukan oleh otoritas yang berwenang untuk menjamin bahwa dokumen tersebut sah dan dapat dipercaya. Ijazah yang telah divalidasi adalah ijazah yang telah diverifikasi keabsahannya oleh otoritas yang berwenang.
Legalisir Ijazah merupakan proses yang penting bagi orang yang ingin melanjutkan pendidikan atau memulai karier baru. Proses ini menjamin bahwa ijazah yang diterima oleh orang tersebut adalah asli dan sah. Dengan begitu, orang tersebut dapat menggunakan ijazah tersebut untuk mendaftar di sekolah atau tempat kerja.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam proses legalisir ijazah yang benar. Pertama, ijazah harus didaftarkan di otoritas yang berwenang. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara online atau secara manual. Setelah ijazah didaftarkan, otoritas yang berwenang akan melakukan verifikasi. Verifikasi ini meliputi mengecek apakah ijazah yang diberikan adalah asli atau palsu, serta memastikan bahwa informasi yang tercantum di dalamnya benar.
Kedua, setelah ijazah telah diverifikasi, maka petugas akan memberikan tanda tangan di atas ijazah tersebut. Dengan tanda tangan ini, orang yang memiliki ijazah tersebut dapat menggunakannya untuk mengajukan permohonan ke universitas atau pekerjaan.
Ketiga, setelah ijazah telah divalidasi, petugas akan menyerahkan ijazah asli yang telah divalidasi bersama dengan fotokopi ijazah yang telah divalidasi. Fotokopi ijazah ini akan digunakan untuk mengirimkan ijazah ke universitas atau tempat kerja. Dengan fotokopi ijazah yang telah divalidasi, orang yang memiliki ijazah tersebut dapat mengajukan permohonan dengan mudah.
Keempat, setelah ijazah telah divalidasi dan ditandatangani, petugas akan memberikan sebuah stempel yang menyatakan bahwa ijazah telah didaftarkan dan divalidasi. Stempel ini akan menjamin bahwa ijazah tersebut sah dan asli.
Kelima, sebelum ijazah dikirimkan, pastikan untuk menandatangani formulir pengiriman ijazah. Formulir ini akan menjamin bahwa ijazah yang dikirimkan telah berada di tangan orang yang benar.
Keenam, untuk menjamin keaslian ijazah, pastikan untuk membuat foto copy ijazah dan melampirkannya saat mengirimkan ijazah. Foto copy ini akan membantu mencegah penyalahgunaan ijazah.
Ketujuh, pastikan untuk mengecek ijazah sebelum mengirimkannya. Pastikan bahwa informasi yang tercantum di dalam ijazah benar dan data yang tertera di dalamnya sesuai dengan yang tercatat di otoritas yang berwenang. Dengan demikian, ijazah yang Anda kirimkan dapat diterima dengan benar.
Dengan melakukan semua langkah di atas, Anda dapat dengan mudah melakukan legalisir ijazah yang benar. Setelah ijazah telah divalidasi, petugas akan menyerahkan ijazah asli yang telah divalidasi bersama dengan fotokopi ijazah yang telah divalidasi. Dengan demikian, Anda dapat memastikan bahwa ijazah yang dikirimkan adalah benar dan asli.
8. Ijazah asli dan fotokopi yang telah divalidasi inilah yang kemudian harus disimpan baik-baik dan dapat digunakan sebagai bukti kelulusan yang sah.
Contoh Legalisir Ijazah yang Benar
Contoh legalisir ijazah yang benar adalah prosedur yang harus dilakukan untuk menjamin bahwa ijazah yang diterima oleh calon lulusan adalah ijazah asli yang sah. Proses ini biasanya dilakukan oleh universitas atau institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut. Prosedur legalisir ijazah ini mencakup berbagai tahapan yang mungkin berbeda-beda tergantung pada institusi pendidikan yang bersangkutan.
Pertama, calon lulusan harus mendaftar untuk menerima ijazah mereka pada waktu yang telah ditentukan. Setelah pendaftaran selesai, calon lulusan harus membayar biaya yang dibutuhkan untuk menerima ijazah mereka. Biaya ini biasanya dibayarkan melalui mekanisme pembayaran yang berbeda-beda, tergantung pada institusi pendidikan yang bersangkutan. Setelah biaya dibayar, calon lulusan akan menerima salinan ijazah mereka dalam bentuk fotokopi yang telah divalidasi.
Kedua, ijazah fotokopi yang telah divalidasi ini harus dibawa ke kantor pejabat yang berwenang untuk mengurus legalisir ijazah. Ketika calon lulusan tiba di pejabat tersebut, mereka harus menyerahkan salinan fotokopi ijazah mereka dan mengisi formulir yang dibutuhkan untuk melengkapi proses legalisir ijazah. Setelah itu, pejabat yang berwenang akan memeriksa ijazah fotokopi yang telah divalidasi ini untuk memastikan bahwa ijazah asli yang akan diterima calon lulusan adalah ijazah asli yang sah.
Ketiga, setelah legalisir ijazah selesai, pejabat yang berwenang akan memberikan salinan legalisir ijazah ke calon lulusan. Salinan legalisir ijazah ini harus disimpan oleh calon lulusan sebagai bukti kelulusan yang sah. Di samping itu, ijazah asli dan fotokopi yang telah divalidasi inilah yang kemudian harus disimpan baik-baik dan dapat digunakan sebagai bukti kelulusan yang sah.
Contoh legalisir ijazah yang benar sangat penting untuk memastikan bahwa ijazah yang diterima calon lulusan adalah ijazah asli yang sah. Proses ini juga penting untuk menjamin bahwa semua kelulusan calon lulusan telah divalidasi secara resmi. Dengan demikian, calon lulusan dapat yakin bahwa ijazah yang mereka terima adalah ijazah asli yang sah dan dapat digunakan sebagai bukti kelulusan yang sah.