Bagaimanakah Definisi Belanja Berdasarkan Pp Nomor 24 Tahun 2005

bagaimanakah definisi belanja berdasarkan pp nomor 24 tahun 2005 –

Bagaimanakah Definisi Belanja Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2005?

Belanja adalah suatu bentuk pengeluaran pemerintah yang terdiri dari berbagai macam jenis pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, belanja diartikan sebagai ‘pengeluaran pemerintah yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pemeliharaan, belanja bantuan, belanja subsidi, dan juga belanja lainnya, yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan politik pemerintah, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan untuk mencapai tujuan-tujuan pemerintah’.

Belanja pegawai adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk membayar gaji, tunjangan, dan juga biaya lainnya yang dikeluarkan untuk para pegawai pemerintah. Belanja barang adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk membeli berbagai macam barang, material, dan jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah. Belanja modal adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk meningkatkan infrastruktur, pengembangan teknologi dan juga peningkatan kualitas sumber daya manusia di wilayah pemerintah. Belanja pemeliharaan adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk memelihara infrastruktur, teknologi dan juga sumber daya manusia yang telah ada. Belanja bantuan adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk memberikan bantuan kepada daerah-daerah terpencil dan masyarakat yang membutuhkan. Belanja subsidi adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk memberikan subsidi kepada berbagai macam industri dan juga untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lemah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa definisi belanja berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2005 adalah pengeluaran pemerintah yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pemeliharaan, belanja bantuan, belanja subsidi, dan juga belanja lainnya, yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan politik pemerintah, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan untuk mencapai tujuan-tujuan pemerintah. Dengan adanya definisi ini, diharapkan pemerintah dapat mengelola belanja dengan lebih baik dan efisien, sesuai dengan tujuan pembangunan yang ingin dicapai.

Rangkuman:

Penjelasan Lengkap: bagaimanakah definisi belanja berdasarkan pp nomor 24 tahun 2005

1. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005, belanja diartikan sebagai ‘pengeluaran pemerintah yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pemeliharaan, belanja bantuan, belanja subsidi, dan juga belanja lainnya’.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005, belanja adalah pengeluaran pemerintah yang terdiri dari beberapa jenis. Belanja pegawai merupakan pengeluaran pemerintah yang terkait dengan upah, tunjangan, dan lain-lain yang dibayarkan kepada pegawai pemerintah. Belanja barang merupakan pengeluaran pemerintah yang terkait dengan pembelian barang, alat, bahan, dan lain-lain yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintah. Belanja modal merupakan pengeluaran pemerintah yang terkait dengan pembelian atau pembangunan fasilitas dan bangunan yang akan digunakan oleh pemerintah. Belanja pemeliharaan merupakan pengeluaran pemerintah yang terkait dengan perawatan, penggantian, dan juga pembangunan kembali fasilitas dan bangunan yang sudah ada. Belanja bantuan merupakan pengeluaran pemerintah yang terkait dengan bantuan keuangan, barang, dan jasa yang diberikan kepada masyarakat. Belanja subsidi merupakan pengeluaran pemerintah yang terkait dengan pemberian subsidi atau bantuan keuangan kepada masyarakat atau industri. Selain itu, belanja lainnya juga merupakan pengeluaran pemerintah yang terkait dengan berbagai kegiatan pemerintah lainnya.

Belanja pemerintah merupakan salah satu bentuk kebijakan fiskal yang digunakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu. Pemerintah dapat menggunakan belanja pemerintah untuk meningkatkan lapangan kerja, untuk meningkatkan pendapatan, untuk mengurangi ketimpangan, untuk meningkatkan pendidikan, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, dan lain-lain. Belanja pemerintah juga dapat digunakan untuk memfasilitasi pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Belanja pemerintah harus dilakukan secara bijaksana. Pemerintah harus memastikan bahwa pengeluaran yang dilakukan memang diperlukan dan berdampak positif pada masyarakat. Pemerintah juga harus mengawasi agar belanja pemerintah tidak terlalu besar atau bahkan terlalu kecil. Hal ini agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi dan juga menjaga agar kondisi ekonomi tetap seimbang.

Kesimpulannya, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005, belanja adalah pengeluaran pemerintah yang terdiri dari beberapa jenis seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pemeliharaan, belanja bantuan, belanja subsidi, dan juga belanja lainnya. Belanja pemerintah merupakan salah satu bentuk kebijakan fiskal yang digunakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu dan harus dilakukan secara bijaksana.

2. Belanja pegawai adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk membayar gaji, tunjangan, dan juga biaya lainnya yang dikeluarkan untuk para pegawai pemerintah.

Belanja pegawai adalah salah satu jenis belanja yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara. Peraturan ini menjelaskan bahwa belanja pegawai adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk membayar gaji, tunjangan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan untuk para pegawai pemerintah. Peraturan ini mengatur bagaimana pemerintah dapat mengelola keuangan negara dengan efektif. Peraturan ini memastikan bahwa belanja pegawai dilakukan secara tepat guna dan efisien.

Belanja pegawai merupakan salah satu bagian dari jenis belanja yang ada di pemerintah. Belanja pegawai ditujukan untuk membayar gaji, tunjangan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan untuk para pegawai pemerintah. Gaji adalah jumlah uang yang diterima oleh para pegawai pemerintah dalam bentuk upah atas jasa dan pekerjaan yang telah dilakukan. Tunjangan adalah jumlah uang yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai pemerintah. Tunjangan tersebut dapat berupa uang tunjangan kesehatan, tunjangan hari tua, dan juga tunjangan lainnya yang diberikan oleh pemerintah. Biaya lainnya yang dikeluarkan untuk para pegawai pemerintah meliputi biaya transportasi, biaya akomodasi, dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membiayai para pegawai pemerintah.

Belanja pegawai memiliki beberapa aturan tambahan yang harus diikuti oleh pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Peraturan ini meliputi pengelolaan anggaran, pengawasan belanja, pembayaran, dan pengendalian belanja. Peraturan ini juga mengatur bagaimana pemerintah dapat menggunakan angaran yang tersedia secara efisien dan tepat guna. Hal ini memastikan bahwa belanja pegawai tidak akan dikeluarkan tanpa adanya perencanaan yang memadai.

Belanja pegawai merupakan salah satu jenis belanja yang ada di pemerintah. Hal ini menjadi penting karena belanja pegawai merupakan salah satu jenis belanja yang dapat membantu pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara efektif. Dengan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, pemerintah dapat menggunakan belanja pegawai dengan efisien dan tepat guna.

3. Belanja barang adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk membeli berbagai macam barang, material, dan jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Belanja barang merupakan bagian penting dari belanja pemerintah yang mencakup berbagai macam barang, material, dan jasa yang dibutuhkan untuk keperluan pemerintah. Definisi belanja barang menurut Pasal 1 Ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa belanja barang adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk membeli berbagai macam barang, material, dan jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah. Istilah “barang” mengacu pada berbagai macam barang yang bisa berupa barang yang siap dipakai atau barang yang belum siap dipakai.

Belanja barang dipakai untuk membeli berbagai macam barang yang diperlukan oleh pemerintah seperti barang-barang kantor, barang-barang transportasi, barang-barang produksi, barang-barang perawatan, barang-barang teknologi informasi, dan barang-barang lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah. Belanja barang juga dapat digunakan untuk membeli berbagai macam material seperti bahan baku, bahan mentah, dan bahan pendukung lainnya yang dibutuhkan untuk berbagai macam kegiatan pemerintah. Selain itu, belanja barang juga dapat digunakan untuk membeli berbagai macam jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah seperti jasa konstruksi, jasa pengadaan, jasa konsultasi, jasa perawatan, jasa transportasi, dan jasa lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Belanja barang yang dilakukan oleh pemerintah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. Persyaratan tersebut antara lain adalah pengadaan barang harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah seperti melalui tender, lelang, dan pengadaan langsung. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa barang yang akan dibeli memenuhi persyaratan kualitas dan harga yang ditetapkan.

Belanja barang merupakan bagian penting dari belanja pemerintah karena pemerintah menggunakan belanja barang untuk membeli berbagai macam barang, material, dan jasa yang dibutuhkan untuk melaksanakan berbagai macam kegiatan. Belanja barang juga merupakan sumber utama pendanaan bagi berbagai macam program pemerintah yang berhubungan dengan pengembangan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan kesehatan. Dengan demikian, belanja barang merupakan aspek penting dari kehidupan pemerintah yang harus diperhatikan oleh pemerintah agar dapat memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat.

4. Belanja modal adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk meningkatkan infrastruktur, pengembangan teknologi dan juga peningkatan kualitas sumber daya manusia di wilayah pemerintah.

Definisi belanja berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2005 adalah peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam mengatur belanjanya. Dengan demikian, PP Nomor 24 Tahun 2005 menjelaskan jenis-jenis belanja yang diizinkan di daerah dan memastikan bahwa uang yang dibelanjakan dipakai secara efisien dan tepat sasaran.

Salah satu jenis belanja yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2005 adalah belanja modal. Belanja modal adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk meningkatkan infrastruktur, pengembangan teknologi, dan juga peningkatan kualitas sumber daya manusia di wilayah pemerintah.

Belanja modal dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan jaringan infrastruktur keuangan, transportasi dan informasi, membuat fasilitas kesehatan, pendidikan, dan transportasi yang lebih baik, serta meningkatkan kualitas dan ketersediaan sumber daya manusia. Belanja modal ini juga dapat meningkatkan kualitas dan ketersediaan layanan publik dan membantu masyarakat daerah dalam mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas.

Belanja modal dapat berupa pembangunan fasilitas dan infrastruktur, pengembangan teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembelian peralatan, pembelian aset, atau peningkatan kapasitas pemerintah daerah. Sebelum melakukan belanja modal, pemerintah daerah harus membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menjelaskan tujuan, strategi, dan sasaran yang hendak dicapai dengan belanja modal tersebut.

Belanja modal yang meningkatkan infrastruktur, pengembangan teknologi, dan juga peningkatan kualitas sumber daya manusia di wilayah pemerintah dapat sangat berharga bagi masyarakat daerah. Dengan belanja modal yang tepat, pemerintah daerah dapat mendorong pembangunan ekonomi, memperbaiki kondisi sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk mematuhi PP Nomor 24 Tahun 2005 dan melakukan belanja modal yang tepat dan efisien.

5. Belanja pemeliharaan adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk memelihara infrastruktur, teknologi dan juga sumber daya manusia yang telah ada.

Belanja pemeliharaan (maintenance) merupakan jenis belanja yang dikeluarkan untuk memelihara infrastruktur, teknologi dan juga sumber daya manusia yang telah ada. Definisi belanja ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini menjelaskan bahwa belanja pemeliharaan adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk menjaga atau memelihara sebuah aset atau sumber daya.

Belanja pemeliharaan memiliki tujuan untuk memastikan bahwa aset atau sumber daya yang telah ada tetap dalam kondisi yang optimal untuk digunakan. Belanja ini juga dikeluarkan untuk memastikan bahwa aset atau sumber daya yang telah ada tetap dapat berfungsi dengan cara yang diperlukan. Belanja ini juga dapat digunakan untuk memperbaiki aset atau sumber daya yang telah rusak atau tidak berfungsi dengan baik.

Belanja pemeliharaan dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu belanja pemeliharaan rutin dan belanja pemeliharaan non-rutin. Belanja pemeliharaan rutin adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk memastikan bahwa aset atau sumber daya tetap dalam kondisi yang optimal. Belanja ini dapat berupa biaya perawatan, perbaikan, dan pembelian bahan yang diperlukan untuk memelihara aset atau sumber daya.

Belanja pemeliharaan non-rutin adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk memperbaiki aset atau sumber daya yang telah rusak atau tidak berfungsi dengan baik. Belanja ini juga dapat berupa biaya perbaikan, pembelian peralatan, dan pembelian bahan yang diperlukan untuk memperbaiki aset atau sumber daya.

Belanja pemeliharaan ini penting karena dapat memastikan bahwa aset atau sumber daya yang telah ada tetap dalam kondisi yang optimal untuk digunakan. Hal ini juga dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan untuk membeli aset atau sumber daya baru. Belanja ini juga dapat memastikan bahwa aset atau sumber daya yang telah ada tetap dapat berfungsi dengan cara yang diperlukan. Dengan demikian, belanja pemeliharaan penting untuk menjamin bahwa aset atau sumber daya yang telah ada tetap dalam kondisi yang optimal.

6. Belanja bantuan adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk memberikan bantuan kepada daerah-daerah terpencil dan masyarakat yang membutuhkan.

Belanja adalah salah satu aktivitas pemerintah untuk mengeluarkan dana atau pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang dibutuhkan. Belanja merupakan salah satu fungsi pemerintahan yang meliputi pengeluaran keuangan untuk membeli barang dan jasa yang dibutuhkan.

PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 1999 tentang Belanja Negara yang menjadi dasar hukum mengenai belanja negara di Indonesia. Hal ini mengatur tentang definisi belanja, tujuan belanja, jenis belanja, serta pengelolaan dan pengawasan.

Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2005, belanja didefinisikan sebagai pengeluaran keuangan untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung kehidupan berbangsa dan bernegara.

Belanja dikelompokkan menjadi tujuh jenis, yaitu belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja subsidi, belanja bantuan, belanja pembayaran hutang, dan belanja lain-lain.

Belanja bantuan adalah salah satu jenis belanja yang dikeluarkan untuk memberikan bantuan kepada daerah-daerah terpencil dan masyarakat yang membutuhkan. Belanja bantuan merupakan pengeluaran yang dibayarkan oleh pemerintah kepada daerah-daerah terpencil atau masyarakat miskin untuk membantu mereka dalam menyelenggarakan kegiatan mereka.

Belanja bantuan dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu bantuan sosial, bantuan infrastruktur, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan kelompok masyarakat, dan bantuan lainnya.

Belanja bantuan dikeluarkan dengan tujuan untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh daerah-daerah terpencil dan masyarakat miskin. Belanja bantuan ini akan membantu masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik, memperoleh kesehatan yang lebih baik, memperoleh lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Belanja bantuan harus dilakukan dengan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kebijakan pengelolaan dan pengawasan yang baik harus dilaksanakan untuk memastikan bahwa belanja bantuan digunakan untuk tujuan yang benar dan bahwa dana yang dikeluarkan untuk belanja bantuan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

7. Belanja subsidi adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk memberikan subsidi kepada berbagai macam industri dan juga untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lemah.

Belanja adalah salah satu aspek penting dari pengelolaan keuangan pemerintah. Belanja pemerintah digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk untuk membiayai berbagai program pemerintah, meningkatkan kinerja pemerintah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Belanja dibagi menjadi beberapa jenis, yang didefinisikan dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Belanja Pemerintah.

Salah satu jenis belanja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 adalah belanja subsidi. Belanja subsidi adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk memberikan subsidi kepada berbagai macam industri dan juga untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lemah. Dengan kata lain, belanja subsidi adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk memberikan bantuan keuangan kepada berbagai pihak, seperti industri, masyarakat miskin, dan masyarakat kurang mampu.

Belanja subsidi pemerintah dapat berupa uang atau barang yang diberikan kepada penerima subsidi. Subsidi dapat berupa berbagai bentuk, misalnya pengurangan harga, bantuan untuk biaya produksi, atau pemberian bantuan untuk membeli bahan baku atau barang jadi. Dengan adanya subsidi, penerima dapat mengurangi biaya operasionalnya sehingga mereka dapat memproduksi barang dengan harga lebih murah dan meningkatkan pendapatan mereka.

Selain itu, belanja subsidi juga dapat digunakan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lemah. Pemerintah dapat memberikan bantuan keuangan langsung kepada masyarakat miskin, seperti pemberian bantuan sosial, bantuan untuk membeli makanan murah, atau bantuan untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya bantuan ini, masyarakat miskin dapat meningkatkan taraf hidupnya dan memperbaiki kualitas hidup mereka.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa belanja subsidi adalah jenis belanja yang dikeluarkan untuk memberikan subsidi kepada berbagai macam industri dan juga untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lemah. Belanja subsidi dapat berupa uang atau barang yang diberikan kepada penerima subsidi, yang dapat membantu penerima dengan mengurangi biaya produksi atau memberikan bantuan keuangan langsung kepada masyarakat miskin. Dengan demikian, belanja subsidi pemerintah dapat membantu memperbaiki taraf hidup masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa depan.

8. Definisi belanja berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2005 adalah pengeluaran pemerintah yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pemeliharaan, belanja bantuan, belanja subsidi, dan juga belanja lainnya, yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan politik pemerintah, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan untuk mencapai tujuan-tujuan pemerintah.

Belanja adalah salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam pengelolaan keuangan pemerintah. Belanja mencakup berbagai jenis pengeluaran yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menjalankan pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mencapai tujuan-tujuan pemerintah.

PP Nomor 24 Tahun 2005 adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang belanja pemerintah di Indonesia. Peraturan ini memberikan definisi yang jelas tentang belanja pemerintah dan menetapkan beberapa hal yang harus diperhatikan saat membelanjakan anggaran pemerintah.

Definisi belanja berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2005 adalah pengeluaran pemerintah yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pemeliharaan, belanja bantuan, belanja subsidi, dan juga belanja lainnya, yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan politik pemerintah, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan untuk mencapai tujuan-tujuan pemerintah.

Belanja pegawai adalah biaya yang dikeluarkan untuk membayar gaji, tunjangan, dan segala biaya lain yang dibutuhkan untuk menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh pemerintah. Belanja barang adalah pengeluaran untuk membeli berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah. Belanja modal adalah biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membangun fasilitas publik seperti jalan, gedung, dan infrastruktur lainnya. Belanja pemeliharaan adalah pengeluaran untuk memelihara dan memperbaiki fasilitas publik yang sudah ada. Belanja bantuan adalah biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Belanja subsidi adalah biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu orang yang tidak dapat membayar biaya yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tertentu. Belanja lainnya adalah biaya yang tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori lainnya.

Dengan adanya definisi belanja berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2005 ini, diharapkan pemerintah dapat mengelola dan memanfaatkan anggaran yang ada dengan lebih baik. Dengan mematuhi peraturan ini, pemerintah dapat menyalurkan anggaran sesuai tujuan yang telah ditetapkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.