Bagaimana Letak Wilayah Indonesia Menurut Deklarasi Djuanda Jelaskan

bagaimana letak wilayah indonesia menurut deklarasi djuanda jelaskan –

Bagi orang-orang Indonesia, pengakuan wilayah negara adalah salah satu hal yang paling penting. Pengakuan wilayah secara de facto atau de jure merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan bagaimana sebuah wilayah didefinisikan, diakui, dan dieksplorasi oleh negara-negara lain. Wilayah Indonesia telah didefinisikan dengan jelas, diakui, dan dieksplorasi oleh negara-negara lain melalui deklarasi Djuanda yang diterbitkan pada tahun 1957.

Deklarasi Djuanda adalah suatu deklarasi yang dibuat oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja, yang berisi tentang pengakuan dan pengakuan wilayah Indonesia. Deklarasi ini menyatakan bahwa wilayah Indonesia yang berada di bawah kekuasaan Indonesia terdiri dari wilayah sebelumnya yang berada di bawah kekuasaan Belanda, wilayah yang diakui sebagai bagian dari Indonesia, dan wilayah-wilayah yang diakui sebagai bagian dari daerah lain.

Seperti yang disebutkan dalam deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia terdiri dari Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Selain itu, wilayah Indonesia juga meliputi lingkungan laut dan perairan di sekelilingnya serta pulau-pulau yang terletak di sekitar perairan tersebut. Wilayah-wilayah ini berisi wilayah yang dimiliki oleh negara Indonesia, yang berisi pulau-pulau, sungai, danau, dan alam lainnya yang berada di kawasan tersebut.

Selain menyatakan wilayah Indonesia, deklarasi Djuanda juga menyatakan bahwa wilayah Indonesia tidak dapat berubah kecuali dengan persetujuan bersama pemerintah kedua belah pihak yang terlibat. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga perdamaian dan stabilitas wilayah Indonesia. Selain itu, deklarasi Djuanda juga menyatakan bahwa kedaulatan Indonesia harus diakui oleh semua negara di dunia, termasuk negara lain di Asia Tenggara.

Deklarasi Djuanda menyatakan secara jelas letak wilayah Indonesia, serta menyatakan kedaulatan dan hak-hak Indonesia. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa wilayah Indonesia tetap berada di bawah kendali pemerintah Indonesia, serta menjamin kedamaian dan stabilitas di wilayah Indonesia. Dengan demikian, deklarasi Djuanda telah membantu Indonesia untuk menjaga wilayahnya dan memastikan bahwa wilayah Indonesia tetap berada di bawah kendali Indonesia.

Penjelasan Lengkap: bagaimana letak wilayah indonesia menurut deklarasi djuanda jelaskan

– Deklarasi Djuanda merupakan suatu deklarasi yang dibuat oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja.

Deklarasi Djuanda adalah suatu deklarasi yang dibuat pada tanggal 10 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi ini disebut juga sebagai ‘Deklarasi Letak Wilayah Indonesia’, yang bertujuan untuk mengklarifikasi batas-batas wilayah Indonesia. Deklarasi ini memiliki peran penting dalam membentuk identitas nasional Indonesia dan menetapkan batas-batas wilayah Indonesia yang kontemporer.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia memiliki wilayah yang dibatasi oleh laut dan negara-negara tetangga. Batas laut Indonesia ialah Laut Cina Selatan, Laut Natuna, Laut Sulawesi, Laut Jawa, Laut Flores, dan Laut Banda. Di sebelah utara, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, di sebelah timur dengan Papua Nugini, di sebelah selatan dengan Australia, dan di sebelah barat dengan India dan Sri Lanka.

Selain memiliki batas-batas laut, Deklarasi Djuanda juga menjelaskan bahwa Indonesia memiliki batas-batas wilayah di darat. Di sebelah utara, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, di sebelah timur dengan Papua Nugini, di sebelah selatan dengan Australia, dan di sebelah barat dengan India dan Sri Lanka.

Deklarasi Djuanda juga menyatakan bahwa sejak saat itu, Indonesia mengklaim semua wilayah yang berada di antara kedua batas ini, termasuk pulau-pulau kecil yang berada di antara Laut Natuna dan Laut Sulawesi. Selain menyatakan letak wilayah Indonesia, Deklarasi Djuanda juga menyatakan bahwa Indonesia akan mempertahankan haknya atas wilayah tersebut dan akan berusaha untuk memperluas wilayahnya.

Dengan demikian, Deklarasi Djuanda telah memainkan peran penting dalam membentuk identitas nasional Indonesia dan menetapkan batas-batas wilayah Indonesia yang kontemporer. Deklarasi ini telah membantu Indonesia menegaskan haknya atas wilayahnya, memperluas wilayahnya, dan mencegah keraguan dan konflik batas wilayah dengan negara-negara tetangga.

Deklarasi Djuanda telah berhasil membantu Indonesia menjadi salah satu negara yang stabil dan berkeadaban. Dengan demikian, Deklarasi Djuanda telah berhasil membentuk identitas nasional Indonesia, memastikan wilayahnya, dan membantu Indonesia mencapai tujuan politiknya.

– Deklarasi ini menyatakan bahwa wilayah Indonesia yang berada di bawah kekuasaan Indonesia terdiri dari wilayah sebelumnya yang berada di bawah kekuasaan Belanda, wilayah yang diakui sebagai bagian dari Indonesia, dan wilayah-wilayah yang diakui sebagai bagian dari daerah lain.

Deklarasi Djuanda adalah sebuah deklarasi yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 27 Desember 1957. Deklarasi ini menyatakan bahwa wilayah Indonesia yang berada di bawah kekuasaan Indonesia terdiri dari wilayah sebelumnya yang berada di bawah kekuasaan Belanda, wilayah yang diakui sebagai bagian dari Indonesia, dan wilayah-wilayah yang diakui sebagai bagian dari daerah lain.

Deklarasi ini menetapkan wilayah Indonesia sesuai dengan batas-batas yang ditetapkan oleh Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Konferensi ini berlangsung pada tahun 1949 dan menghasilkan batas-batas yang menentukan wilayah Indonesia. Batas-batas ini diakui oleh Belanda dan Indonesia. Deklarasi Djuanda juga menyatakan bahwa semua pulau di Indonesia termasuk dalam wilayah Indonesia.

Deklarasi ini menentukan wilayah Indonesia menjadi tiga bagian. Pertama, wilayah Indonesia yang berada di bawah kekuasaan Belanda. Kedua, wilayah yang diakui sebagai bagian dari Indonesia. Terakhir, wilayah-wilayah yang diakui sebagai bagian dari daerah lain. Wilayah di bawah kekuasaan Belanda termasuk wilayah yang berada di bawah kekuasaan Belanda sebelum kemerdekaan Indonesia, yaitu wilayah-wilayah di Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya.

Wilayah yang diakui sebagai bagian dari Indonesia adalah wilayah-wilayah yang diakui sebagai bagian dari Republik Indonesia, yaitu wilayah-wilayah di Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, dan wilayah-wilayah lain yang ditambahkan ke dalam wilayah Indonesia. Wilayah-wilayah ini ditambahkan ke dalam wilayah Indonesia pada saat Indonesia merdeka dan menjadi bagian dari Negara Indonesia.

Terakhir, wilayah-wilayah yang diakui sebagai bagian dari daerah lain adalah wilayah-wilayah yang diakui sebagai bagian dari Negara lain atau wilayah-wilayah yang berbatasan dengan wilayah Indonesia. Wilayah-wilayah ini meliputi wilayah-wilayah di sekitar pantai Timor dan wilayah-wilayah di sekitar Laut Sulawesi yang berbatasan dengan Filipina.

Deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang menetapkan batas-batas wilayah Indonesia. Deklarasi ini menyatakan bahwa wilayah Indonesia yang berada di bawah kekuasaan Indonesia terdiri dari wilayah sebelumnya yang berada di bawah kekuasaan Belanda, wilayah yang diakui sebagai bagian dari Indonesia, dan wilayah-wilayah yang diakui sebagai bagian dari daerah lain. Dengan demikian, deklarasi ini menentukan batas-batas wilayah Indonesia secara resmi.

– Wilayah Indonesia yang telah didefinisikan dalam deklarasi Djuanda terdiri dari Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Letak wilayah Indonesia menurut Deklarasi Djuanda yang ditandatangani pada tanggal 19 Desember 1957 adalah salah satu dari sejumlah perjanjian penting yang mempengaruhi keberadaan Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Deklarasi Djuanda adalah hasil perundingan antara Pemerintah Indonesia dan Belanda yang menetapkan batas-batas wilayah Indonesia. Deklarasi ini juga memastikan bahwa Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia.

Dalam deklarasi, Wilayah Indonesia yang telah didefinisikan terdiri dari Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Ini adalah wilayah yang telah ditetapkan sebagai bagian dari kemerdekaan Indonesia. Wilayah ini juga dikenal sebagai wilayah Republik Indonesia, dengan batas-batas yang ditetapkan dalam deklarasi.

Wilayah Pulau Jawa adalah salah satu yang terluas di antara ke-7 wilayah tersebut. Pulau Jawa memiliki luas sekitar 132.107 kilometer persegi dan menempati 30% dari total luas wilayah Indonesia. Pulau Jawa juga merupakan wilayah yang paling padat penduduk, dengan jumlah penduduk sebesar 128 juta, atau sekitar 60% dari total penduduk Indonesia.

Di bawah Deklarasi Djuanda, Wilayah Sumatra adalah wilayah yang berhadapan dengan Pulau Jawa. Wilayah ini memiliki luas sekitar 473.606 kilometer persegi atau sekitar 22% dari luas total Indonesia. Wilayah ini juga memiliki jumlah penduduk sebanyak 51 juta, atau sekitar 24% dari total penduduk Indonesia.

Wilayah Kalimantan adalah wilayah yang berada di sebelah barat laut Sumatra. Wilayah ini memiliki luas sekitar 539.460 kilometer persegi atau sekitar 26% dari luas total Indonesia. Wilayah ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 18 juta, atau sekitar 9% dari total penduduk Indonesia.

Wilayah Sulawesi dalam Deklarasi Djuanda adalah wilayah yang berada di sebelah selatan Pulau Jawa. Wilayah ini memiliki luas sekitar 189.216 kilometer persegi atau sekitar 9% dari luas total Indonesia. Wilayah ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 18 juta, atau sekitar 9% dari total penduduk Indonesia.

Wilayah Nusa Tenggara merupakan salah satu dari ke-7 wilayah yang didefinisikan dalam Deklarasi Djuanda. Wilayah ini terdiri dari sejumlah pulau kecil yang tersebar di sepanjang Lautan Flores dan Laut Sawu. Wilayah ini memiliki luas sekitar 60.054 kilometer persegi atau sekitar 3% dari luas total Indonesia. Wilayah ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 8,5 juta, atau sekitar 4% dari total penduduk Indonesia.

Wilayah Maluku yang didefinisikan dalam Deklarasi Djuanda adalah wilayah yang berada di sebelah barat laut Sulawesi. Wilayah ini memiliki luas sekitar 85.153 kilometer persegi atau sekitar 4% dari luas total Indonesia. Wilayah ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 4,4 juta, atau sekitar 2% dari total penduduk Indonesia.

Wilayah Papua yang didefinisikan dalam Deklarasi Djuanda adalah wilayah yang terletak di sebelah timur Indonesia. Wilayah ini memiliki luas sekitar 421.981 kilometer persegi atau sekitar 20% dari luas total Indonesia. Wilayah ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 3,8 juta, atau sekitar 2% dari total penduduk Indonesia.

Deklarasi Djuanda telah menentukan batas-batas wilayah yang diketahui sebagai wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia yang telah didefinisikan dalam deklarasi tersebut terdiri dari Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Wilayah ini merupakan bagian dari kemerdekaan Indonesia yang saat ini telah diterima secara internasional.

– Selain itu, wilayah Indonesia juga meliputi lingkungan laut dan perairan di sekelilingnya serta pulau-pulau yang terletak di sekitar perairan tersebut.

Deklarasi Djuanda adalah dokumen yang diterbitkan oleh Presiden Sukarno pada tanggal 19 Desember 1957 yang menyatakan batas wilayah Indonesia. Deklarasi ini menyatakan bahwa wilayah Indonesia terdiri dari seluruh daerah yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, dan juga daerah-daerah yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PPPU). Letak wilayah Indonesia menurut deklarasi Djuanda adalah sebagai berikut:

1. Wilayah Indonesia terdiri dari wilayah daratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan juga daerah-daerah yang telah ditetapkan sebelumnya oleh PPPU. Wilayah daratan tersebut meliputi seluruh pulau yang terdapat di Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil yang berada di sekitar lautan.

2. Selain itu, wilayah Indonesia juga meliputi lingkungan laut dan perairan di sekelilingnya serta pulau-pulau yang terletak di sekitar perairan tersebut. Wilayah ini dikenal sebagai Wilayah Laut Eksternal Indonesia, dan mencakup 12 mil laut dari garis pantai dan 200 mil laut dari garis pangkal laut. Wilayah ini merupakan hak milik Indonesia, dan tidak dapat diklaim oleh negara lain.

3. Selain wilayah laut, wilayah Indonesia juga meliputi wilayah udara di atasnya. Wilayah udara ini merupakan hak milik Indonesia dan berada di atas wilayah laut, daratan dan perairan Indonesia. Wilayah udara ini dikenal sebagai Airspace Indonesia dan mencakup sejauh 12 mil laut dari garis pantai Indonesia.

4. Selain wilayah laut, daratan dan udara, wilayah Indonesia juga meliputi ruang angkasa di atasnya. Wilayah ini merupakan hak milik Indonesia dan berada di atas wilayah laut, daratan dan perairan Indonesia. Wilayah ruang angkasa ini dikenal sebagai Wilayah Angkasa Indonesia dan mencakup sejauh 12 mil laut dari garis pantai Indonesia.

Deklarasi Djuanda yang diterbitkan pada tanggal 19 Desember 1957 adalah salah satu dokumen yang menetapkan batas wilayah Indonesia. Deklarasi ini menyatakan bahwa wilayah Indonesia terdiri dari seluruh daerah yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, dan juga daerah-daerah yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PPPU). Selain itu, wilayah Indonesia juga meliputi lingkungan laut dan perairan di sekelilingnya serta pulau-pulau yang terletak di sekitar perairan tersebut. Wilayah ini dikenal sebagai Wilayah Laut Eksternal Indonesia dan meliputi 12 mil laut dari garis pantai. Wilayah udara dan ruang angkasa di atas wilayah Indonesia juga merupakan hak milik Indonesia. Deklarasi Djuanda ini telah menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk mempertahankan wilayah negara dan menegakkan hukum internasional sejak tahun 1957 hingga saat ini.

– Deklarasi Djuanda juga menyatakan bahwa wilayah Indonesia tidak dapat berubah kecuali dengan persetujuan bersama pemerintah kedua belah pihak yang terlibat.

Deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada 13 Desember 1957. Deklarasi ini memiliki peran penting dalam membatasi wilayah Indonesia dan mengklarifikasi wilayah yang dikuasai oleh Indonesia setelah berakhirnya Perang Dunia II. Deklarasi ini disebut demikian karena diusulkan oleh Djuanda Kartawidjaja, Menteri Luar Negeri Indonesia saat itu.

Dalam deklarasi ini, Presiden Soekarno menegaskan bahwa wilayah Indonesia dibatasi oleh laut dan tanah. Wilayah laut, meliputi segala laut yang berada di sekitar Indonesia, termasuk Laut Natuna, Laut Jawa, Laut Sulawesi, Laut Banda, dan Laut Maluku. Wilayah darat, meliputi tanah di sekitar Indonesia yang dikuasai oleh Indonesia pada saat itu, termasuk Semenanjung Malaya, Kalimantan Selatan, dan Kepulauan Riau.

Lebih lanjut, deklarasi ini juga menyatakan bahwa wilayah Indonesia tidak dapat berubah kecuali dengan persetujuan bersama pemerintah kedua belah pihak yang terlibat. Ini berarti bahwa Indonesia tidak dapat mengklaim wilayah lain tanpa persetujuan dari pemerintah negara lain yang terlibat.

Selain itu, deklarasi ini juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia harus menghormati hak-hak lain negara yang terlibat dalam wilayah Indonesia. Ini berarti bahwa Indonesia harus menghormati hak-hak lain negara yang terlibat dalam wilayah Indonesia, termasuk hak-hak asasi manusia, ekonomi, sosial, dan politik.

Selain itu, deklarasi ini juga menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan mengambil tindakan untuk memastikan bahwa wilayah Indonesia tetap aman dan utuh. Ini berarti bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan upaya untuk melindungi wilayah Indonesia dari ancaman luar negeri.

Deklarasi Djuanda berperan penting dalam memastikan bahwa wilayah Indonesia tetap aman dan utuh. Deklarasi ini juga memastikan bahwa wilayah Indonesia tidak dapat berubah tanpa persetujuan dari pemerintah kedua belah pihak yang terlibat. Selain itu, deklarasi ini juga menegaskan bahwa Indonesia harus menghormati hak-hak lain negara yang terlibat dalam wilayah Indonesia.

– Deklarasi Djuanda juga menyatakan bahwa kedaulatan Indonesia harus diakui oleh semua negara di dunia, termasuk negara lain di Asia Tenggara.

Deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 28 Desember 1957 yang menunjukkan komitmen Indonesia untuk melindungi kedaulatan dan kemerdekaan negara. Deklarasi ini merupakan bukti komitmen Indonesia untuk menjaga kemerdekaan dari pihak asing dan menegakkan kedaulatan negara. Deklarasi ini memiliki tujuh poin utama, yang memuat pengakuan kedaulatan Indonesia oleh semua negara di dunia, termasuk negara lain di Asia Tenggara.

Lebih khusus lagi, deklarasi Djuanda menyatakan bahwa kedaulatan Indonesia harus diakui oleh semua negara di dunia, termasuk negara lain di Asia Tenggara. Hal ini penting untuk mencegah kekuasaan asing di Indonesia dan memastikan bahwa Indonesia dapat mengendalikan masalah internalnya sendiri tanpa campur tangan dari luar.

Selain itu, deklarasi Djuanda juga menegaskan bahwa wilayah Indonesia akan dipertahankan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Ini berarti bahwa pemerintah Indonesia akan terus mengendalikan wilayah Indonesia dan melindungi wilayah tersebut dari kekuasaan asing.

Selain itu, deklarasi Djuanda juga menyatakan bahwa Indonesia akan menjaga persatuan dan kesatuan wilayah, dan tidak akan membiarkan ada negara atau kekuatan asing yang mengancam kedaulatan, integritas, dan keutuhan wilayah Indonesia. Ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia akan melindungi wilayah Indonesia dari serangan atau campur tangan yang berasal dari luar negeri.

Deklarasi Djuanda juga menegaskan bahwa Indonesia akan mengikuti hukum internasional dan prinsip-prinsip persaudaraan antarnegara. Ini berarti bahwa Indonesia akan menghormati hak-hak asasi negara lain dan tidak akan melanggar hukum internasional atau prinsip-prinsip persaudaraan antarnegara.

Jadi, deklarasi Djuanda menekankan pentingnya menjaga kedaulatan, kemerdekaan, dan wilayah Indonesia dari campur tangan pihak asing. Ini menunjukkan bahwa Indonesia akan terus mempertahankan kedaulatan, kemerdekaan, dan wilayahnya sendiri, dan Indonesia akan menghormati hak-hak asasi negara lain serta tidak akan melanggar hukum internasional.

– Dengan demikian, deklarasi Djuanda telah membantu Indonesia untuk menjaga wilayahnya dan memastikan bahwa wilayah Indonesia tetap berada di bawah kendali Indonesia.

Deklarasi Djuanda merupakan pernyataan yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada 18 Desember 1957. Deklarasi ini memiliki tujuan untuk mengaktifkan lagi keberpihakan dan komitmen Indonesia terhadap perjuangan untuk mencapai kemerdekaan nasional dan mendapatkan hak-hak yang sah atas wilayahnya. Deklarasi ini menyatakan bahwa wilayah Indonesia adalah wilayah yang berada di bawah kendali Indonesia dan sudah terdefinisi dengan jelas.

Dalam deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia berdasarkan pada perjanjian internasional yang mengikat dan merupakan batas-batas yang diterima secara internasional, yang meliputi wilayah yang berada di dalam garis laut 12 mil laut dari pantai dan wilayah yang berada dalam garis lintasan laut yang menghubungkan Pulau-pulau Nusantara. Selain itu, deklarasi ini juga menyatakan bahwa Pulau-pulau di laut lepas yang berada di sekitar wilayah Indonesia juga merupakan bagian dari wilayah Indonesia.

Deklarasi Djuanda juga menyatakan bahwa wilayah Indonesia meliputi seluruh pulau-pulau dan laut-laut yang terletak di dalam garis laut 12 mil laut. Deklarasi ini menyatakan bahwa semua laut dan pulau-pulau yang berada di wilayah Indonesia adalah bagian penting dari sebuah Negara dan tidak boleh dianggap sebagai wilayah yang tidak berada di bawah kendali Indonesia.

Dengan demikian, deklarasi Djuanda telah membantu Indonesia untuk menjaga wilayahnya dan memastikan bahwa wilayah Indonesia tetap berada di bawah kendali Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada wilayah yang berada di luar kendali Indonesia dan semua wilayah yang berada di dalam wilayah Indonesia diakui oleh Negara-negara lain. Selain itu, deklarasi ini juga menetapkan batas wilayah Indonesia dan memastikan bahwa wilayah di sekitar Indonesia tetap di bawah kendali Indonesia.

Deklarasi Djuanda juga menyatakan bahwa semua laut dan pulau-pulau yang berada di wilayah Indonesia adalah milik Indonesia dan tidak boleh diganggu atau dirampas oleh Negara lain. Hal ini penting untuk memastikan bahwa wilayah Indonesia tetap di bawah kendali Indonesia dan semua wilayah di sekitarnya tetap di bawah kontrol Indonesia.

Dengan demikian, deklarasi Djuanda telah membantu Indonesia untuk menjaga wilayahnya dan memastikan bahwa wilayah Indonesia tetap berada di bawah kendali Indonesia. Deklarasi Djuanda juga telah memastikan bahwa semua laut dan pulau-pulau yang berada di wilayah Indonesia adalah milik Indonesia dan tidak boleh diganggu atau dirampas oleh Negara lain. Dengan demikian, deklarasi Djuanda telah membantu Indonesia untuk menjaga wilayahnya dan menjamin bahwa wilayah Indonesia tetap di bawah kendali Indonesia.