jelaskan secara singkat proses perumusan konstitusi negara indonesia –
Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur struktur politik dan hak-hak asasi setiap warga negara. Proses perumusan konstitusi Negara Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dan melibatkan banyak pihak.
Proses ini dimulai pada tahun 1945, ketika Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda. Pada saat itu, Presiden Soekarno mengumumkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Proklamasi merupakan deklarasi politik yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat.
Setelah itu, Presiden Soekarno menunjuk Dewan Konstituante untuk merumuskan sebuah konstitusi baru. Dewan Konstituante ini terdiri dari para pemimpin politik, akademisi, dan tokoh masyarakat yang berpengalaman. Mereka mengerjakan konstitusi selama lebih dari satu tahun.
Pada tahun 1949, Dewan Konstituante menyelesaikan penyusunan Konstitusi Negara Republik Indonesia. Konstitusi ini mengatur struktur pemerintahan, hak asasi manusia, dan pengaturan lainnya yang dibutuhkan untuk menjamin kehidupan demokratis di Indonesia.
Konstitusi ini kemudian disahkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini kemudian menjadi dasar hukum yang mengatur pemerintahan dan hak-hak rakyat Indonesia, dan masih berlaku sampai saat ini.
Namun, Konstitusi ini tidak statis dan terus mengalami perubahan dan penyempurnaan sejak dikeluarkannya. Beberapa perubahan yang dilakukan meliputi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, peningkatan hak-hak asasi warga negara, dan perubahan dalam struktur pemerintahan.
Proses perumusan konstitusi Negara Indonesia adalah sebuah proses yang membutuhkan waktu lama dan melibatkan banyak pihak. Proses ini membantu Indonesia menjadi negara yang demokratis dan menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara.
Rangkuman:
Penjelasan Lengkap: jelaskan secara singkat proses perumusan konstitusi negara indonesia
1. Proses perumusan konstitusi Negara Indonesia dimulai pada tahun 1945 setelah merdeka dari penjajahan Belanda.
Proses perumusan Konstitusi Negara Indonesia dimulai pada tahun 1945 setelah merdeka dari penjajahan Belanda. Pada saat itu, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sebuah negara yang berdasarkan hukum, menjaga keadilan, dan menjamin kesejahteraan rakyatnya. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berinisiatif untuk menyusun Konstitusi untuk memastikan bahwa setiap orang di Negara Indonesia mendapatkan hak-haknya sesuai dengan hukum.
Proses perumusan Konstitusi dimulai dengan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tahun 1945. Panitia ini dibentuk untuk menyusun sebuah dokumen yang mengatur pemerintahan dan hukum di Indonesia. Dokumen tersebut kemudian dikenal dengan nama Konstitusi Sementara Indonesia (KSI).
Konstitusi Sementara Indonesia didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Dengan dokumen ini, setiap warga Negara Indonesia dijamin hak-hak yang sama dan perlindungan hukum yang adil. Konstitusi ini juga mengatur tentang ham, hak politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, serta hak untuk menentukan nasib sendiri.
Selanjutnya, pada tahun 1949, Konstitusi Sementara Indonesia digantikan dengan UUD 1945 yang lebih komprehensif. UUD 1945 mengatur tentang organisasi negara, sistem pemerintahan, hak asasi manusia, dan sebagainya. UUD 1945 juga mengatur tentang kedaulatan rakyat, perlindungan hak asasi manusia, dan hak untuk menentukan nasib sendiri.
Selain itu, UUD 1945 juga mengatur tentang pembagian kekuasaan di antara pemerintah pusat dan daerah. UUD 1945 juga mengatur tentang hak-hak dan kewajiban warga Negara Indonesia. UUD 1945 juga mengatur tentang pengadilan, kebijakan pemerintah, dan hak-hak sipil.
Konstitusi Negara Indonesia telah berubah sejak tahun 1945. Namun, UUD 1945 tetap menjadi dasar hukum bagi Negara Indonesia. Konstitusi ini menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi warga Negara Indonesia. Konstitusi ini juga menjamin bahwa hak asasi manusia dijamin dan dihormati sepenuhnya. Konstitusi ini juga menjamin bahwa pemerintah harus memberikan perlindungan bagi setiap warga Negara Indonesia. Konstitusi ini juga menjamin bahwa setiap warga Negara Indonesia memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.
2. Presiden Soekarno membentuk Dewan Konstituante untuk merumuskan sebuah konstitusi baru.
Setelah kemerdekaan Indonesia dari Belanda pada 1945, mengakhiri penjajahan Belanda selama lebih dari 350 tahun, Presiden Soekarno memulai proses membuat sebuah konstitusi untuk mengatur kehidupan bernegara. Konstitusi pertama Indonesia, yang dikenal sebagai Konstitusi RIS, ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Konstitusi RIS ini memberikan hak-hak dasar kepada rakyat Indonesia dan mendefinisikan peran pemerintah. Namun, Konstitusi RIS tidak ditetapkan secara resmi dan tidak pernah disahkan.
Karena kurangnya legitimasi konstitusi, Presiden Soekarno memutuskan untuk membuat sebuah konstitusi yang lebih kuat dan formal. Pada tanggal 6 Juli 1959, Presiden Soekarno membentuk Dewan Konstitusi (Dewan Konstituante) untuk merumuskan sebuah konstitusi baru untuk Indonesia. Dewan Konstituante ini terdiri dari 400 anggota yang terdiri dari berbagai latar belakang politik, agama, dan etnis. Mereka diminta untuk membuat konstitusi yang akan melindungi hak-hak dasar rakyat Indonesia dan menentukan peran pemerintah.
Proses merumuskan konstitusi baru ini berlangsung selama lebih dari setahun. Setelah banyak diskusi dan perdebatan, Dewan Konstituante menyelesaikan konstitusi baru pada 18 Agustus 1959. Konstitusi baru ini disebut Konstitusi Republik Indonesia (Konstitusi RI). Konstitusi RI mengatur hak-hak dasar rakyat Indonesia dan membatasi wewenang pemerintah. Ini juga mengatur peran pemerintah dan menegaskan bahwa pemerintah harus mengikuti prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi RI ini berlaku hingga saat ini.
Konstitusi baru ini kemudian disahkan secara resmi pada tanggal 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno. Konstitusi RI ini sekarang merupakan dasar hukum bagi seluruh rakyat Indonesia dan telah membantu Indonesia menjadi sebuah negara yang lebih demokratis dan beradab. Dengan demikian, Presiden Soekarno telah berhasil dalam usahanya untuk menyelesaikan proses merumuskan konstitusi baru untuk Indonesia.
3. Dewan Konstituante terdiri dari para pemimpin politik, akademisi, dan tokoh masyarakat yang berpengalaman.
Dewan Konstituante merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas proses perumusan Konstitusi Negara Indonesia. Dewan Konstituante adalah suatu kelompok orang yang bertanggung jawab untuk menyusun dan mengadopsi Konstitusi. Dewan ini terdiri dari para pemimpin politik, akademisi, dan tokoh masyarakat yang berpengalaman. Dewan Konstituante adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia untuk menyusun dan mengadopsi Konstitusi Negara Indonesia.
Dewan Konstituante terdiri dari para pemimpin politik, akademisi dan tokoh masyarakat yang berpengalaman. Pemimpin politik yang tergabung dalam dewan ini bertanggung jawab untuk menyusun dan mengadopsi Konstitusi Negara Indonesia. Pemimpin politik yang dipilih untuk bergabung dalam Dewan ini adalah para aktivis politik yang memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup untuk menyelesaikan tugas yang telah diberikan.
Akademisi dan tokoh masyarakat yang berpengalaman juga ditunjuk untuk menjadi anggota Dewan Konstituante. Akademisi dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Dewan ini bertanggung jawab untuk memberikan masukan, mengajukan usulan, dan memberikan pandangan yang bermanfaat dalam proses perumusan Konstitusi Negara Indonesia. Mereka juga memiliki tugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa Konstitusi yang disusun dan diadopsi benar-benar sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Ketiga golongan yang tergabung dalam Dewan Konstituante berkontribusi untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah diberikan. Mereka bekerja sama untuk menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan dengan profesional dan secara konsensus. Setelah proses perumusan Konstitusi Negara Indonesia selesai, maka Dewan Konstituante akan menyerahkan hasil kerjanya kepada Pemerintah Indonesia untuk diadopsi sebagai Konstitusi Negara Indonesia.
4. Pada tahun 1949, Dewan Konstituante menyelesaikan penyusunan Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Pada tahun 1949, Dewan Konstituante menyelesaikan penyusunan Konstitusi Negara Republik Indonesia. Konstitusi dilakukan untuk mengatur dan mengatur organisasi pemerintahan dan setiap hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi merupakan kontrak antara pemerintah dan rakyat, yang menetapkan aturan bagi pemerintah dan hak-hak asasi bagi rakyat. Konstitusi Negara Republik Indonesia 1949 merupakan konstitusi Indonesia yang pertama, dan dikenal sebagai UUD 1945. UUD 1945 ini merupakan hasil proses panjang, yang dimulai dengan pembentukan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei 1945.
Proses perumusan konstitusi Negara Republik Indonesia 1949 terdiri dari empat tahap utama. Pertama, pada tahap ini, BPUPKI bertugas untuk menyusun rancangan konstitusi. BPUPKI adalah badan yang dibentuk oleh Presiden Soekarno pada periode awal kemerdekaan Indonesia. Rancangan konstitusi yang disusun oleh BPUPKI ini kemudian diserahkan kepada Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Kedua, PPKI bertugas untuk melakukan perbaikan atas rancangan konstitusi yang telah disusun oleh BPUPKI. PPKI adalah badan yang dibentuk pada tanggal 18 Agustus 1945, yang bertugas untuk menyelesaikan persiapan kemerdekaan Indonesia. Pada tahap ini, PPKI menambahkan artikel-artikel baru dan memodifikasi artikel-artikel yang telah ada dalam rancangan konstitusi BPUPKI.
Ketiga, pada tahap ketiga, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyerahkan rancangan konstitusi yang telah dimodifikasi kepada Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Seri II (PPKIS II). PPKIS II adalah badan yang dibentuk pada tanggal 16 September 1945, yang bertugas untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai oleh PPKI. Pada tahap ini, PPKIS II juga menambahkan beberapa artikel baru dan memodifikasi artikel-artikel yang telah ada dalam rancangan konstitusi yang telah diserahkan oleh PPKI.
Keempat, pada tahap ini, Dewan Konstituante bertugas untuk menyelesaikan penyusunan konstitusi Negara Republik Indonesia 1949. Dewan Konstituante adalah badan yang dibentuk pada tanggal 29 November 1945, yang bertugas untuk menyelesaikan penyusunan konstitusi. Pada tahap ini, Dewan Konstituante menambahkan beberapa artikel baru dan memodifikasi artikel-artikel yang telah ada dalam rancangan konstitusi yang telah diserahkan oleh PPKIS II. Akhirnya, pada tanggal 18 Agustus 1949, Dewan Konstituante menyelesaikan proses penyusunan konstitusi Negara Republik Indonesia 1949.
Konstitusi Negara Republik Indonesia 1949 atau yang dikenal dengan UUD 1945 ini menjadi konstitusi Indonesia yang berlaku hingga saat ini. UUD 1945 ini mengatur organisasi dan tata cara pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, serta kewajiban-kewajiban warga negara. UUD 1945 ini adalah hasil proses panjang yang dimulai dengan pembentukan BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945, dan diselesaikan oleh Dewan Konstituante pada tanggal 18 Agustus 1949. UUD 1945 ini menjadi fondasi hukum bagi negara kita, yang menjadi semangat utama bagi kita untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
5. Konstitusi ini mengatur struktur pemerintahan, hak asasi manusia, dan pengaturan lainnya.
Konstitusi adalah undang-undang tertinggi dari sebuah negara. Konstitusi mengatur struktur pemerintahan, hak asasi manusia, dan pengaturan lainnya. Konstitusi Indonesia berlaku sejak 18 Agustus 1945. Konstitusi ini telah mengalami beberapa perubahan dan perbaikan sejak saat itu.
Proses perumusan konstitusi Indonesia dimulai dengan penyusunan ide-ide dasar yang mereka dapatkan dari berbagai sumber, termasuk dokumentasi sejarah, asas-asas hukum, dan sejarah politik. Ide-ide ini kemudian dibahas di Komite Nasional dan Komite Nasional untuk Membuat Peraturan-Peraturan Dasar. Pendirian Komite Nasional berasal dari saat Jepang menyerah dan Soekarno, Hatta, dan Mohammad Hatta ditunjuk sebagai pemimpin revolusioner.
Komite Nasional kemudian menyusun naskah Dasar Kemerdekaan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Naskah ini mengandung tujuh pasal yang mendefinisikan hak-hak rakyat Indonesia dan pengaturan lainnya. Setelah itu, Komite Nasional untuk Membuat Peraturan-Peraturan Dasar mulai bekerja untuk menyusun naskah Konstitusi.
Komite Nasional menyusun naskah Konstitusi yang berisi 11 pasal dan dikenal sebagai UUD 1945. Pada 9 Juli 1945, UUD 1945 secara resmi disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Setelah disahkan, UUD 1945 menjadi Konstitusi Indonesia yang berlaku hingga saat ini.
Konstitusi ini mengatur struktur pemerintahan, hak asasi manusia, dan pengaturan lainnya. Konstitusi ini mengatur hak-hak dan kewajiban warga negara, yang mencakup hak untuk menikmati kebebasan berpendapat, kebebasan berbicara, beribadah, dan berorganisasi. Konstitusi juga mengatur hak-hak politik warga negara, yang mencakup hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk mengajukan usul atau berserikat, dan hak untuk mengajukan gugatan jika hak-hak hukumnya telah dilanggar.
Konstitusi juga mengatur struktur pemerintahan, seperti mengatur bagaimana pemerintahan diatur dan dijalankan. Konstitusi mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pembagian kekuasaan antara pemerintah dan badan legislatif yang berbeda.
Konstitusi juga mengatur hak asasi manusia. Konstitusi menjamin hak-hak hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil, dan hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap diskriminasi. Konstitusi juga menjamin hak-hak khusus bagi warga negara Indonesia, seperti hak untuk berserikat dan berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Konstitusi juga mengatur pengaturan lainnya, seperti pengaturan tentang pemilu, pengaturan tentang pemerintahan, dan pengaturan tentang pengadilan. Konstitusi juga mengatur peraturan tentang pajak, peraturan tentang hak milik, dan peraturan tentang perlindungan sosial.
Konstitusi Indonesia berlaku sejak 18 Agustus 1945. Konstitusi ini menetapkan hak-hak rakyat Indonesia dan pengaturan lainnya. Konstitusi ini mengatur struktur pemerintahan, hak asasi manusia, dan pengaturan lainnya. Konstitusi ini telah mengalami beberapa perubahan dan perbaikan sejak saat itu. Konstitusi ini menjamin hak-hak rakyat Indonesia dan pengaturan lainnya.
6. Konstitusi ini disahkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 18 Agustus 1945.
Konstitusi Negara Indonesia merupakan konstitusi pertama yang mengatur pemerintahan dan pembentukan hukum di Indonesia. Konstitusi ini disebut juga sebagai UUD 1945, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini merupakan hasil dari proses perumusan yang telah dilakukan oleh PPKI selama beberapa bulan.
Proses perumusan konstitusi Negara Indonesia dimulai dengan pemilihan anggota PPKI. Pada bulan Juni 1945, Presiden Soekarno yang saat itu masih berada di Yogyakarta, membentuk PPKI, yang beranggotakan tujuh orang. Mereka adalah Soekarno, Amir Sjarifuddin, Dr.Radjiman Wedyodiningrat, Dr.Kartosoewirjo, Dr.Mohammad Hatta, Dr.Sutan Sjahrir, dan Dr.A.K.Gani. PPKI bertugas untuk mempersiapkan pemerintahan Indonesia yang merdeka.
Kemudian, PPKI membentuk Dewan Penyelidik Konstitusi (DPK). DPK terdiri dari 12 orang yang ditunjuk oleh PPKI. Tujuan DPK adalah untuk menyusun rancangan konstitusi yang akan menjadi dasar pemerintahan Indonesia setelah merdeka. DPK bekerja dengan sangat cepat dan menyelesaikan rancangan konstitusi hanya dalam waktu kurang dari dua bulan.
Setelah rancangan konstitusi diselesaikan, PPKI mengadakan musyawarah untuk meninjau dan menyesuaikan rancangan konstitusi tersebut. Musyawarah ini dimulai pada tanggal 22 Juli 1945 dan berlangsung selama hampir dua minggu. Dalam musyawarah ini, PPKI memutuskan untuk menambahkan beberapa pasal, yang kemudian menjadi Bagian Kesembilan dari Konstitusi UUD 1945.
Setelah musyawarah selesai, PPKI menyetujui rancangan konstitusi yang telah disepakati. Konstitusi ini kemudian disahkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini menetapkan bahwa Indonesia akan diatur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan bahwa semua kekuatan pemerintahan akan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Konstitusi UUD 1945 yang disahkan oleh Presiden Soekarno ini, menjadi konstitusi pertama yang mengatur pemerintahan dan pembentukan hukum di Indonesia. Konstitusi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah Indonesia hingga saat ini. Konstitusi ini juga menjadi dasar bagi sistem pemerintahan yang dimiliki oleh Indonesia hingga saat ini. Untuk itulah, konstitusi UUD 1945 yang disahkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 18 Agustus 1945, menjadi sangat penting bagi bangsa Indonesia.
7. Konstitusi ini masih berlaku sampai saat ini namun terus mengalami perubahan dan penyempurnaan.
Konstitusi dapat didefinisikan sebagai dokumen tertulis yang mengatur struktur organisasi pemerintahan dan hak-hak dasar warga negara. Konstitusi merupakan suatu sistem peraturan yang mengatur cara pemerintah beroperasi. Negara Indonesia telah memiliki konstitusi sejak tahun 1945 yang dikenal sebagai UUD 1945.
Proses perumusan konstitusi Negara Indonesia dimulai dengan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini bertugas membuat rancangan konstitusi yang akan dipakai oleh Indonesia setelah kemerdekaan. Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI menyelesaikan rancangan konstitusi yang kemudian disebut sebagai Piagam Jakarta.
Pada tanggal 28 Oktober 1945, PPKI menyebutkan rancangan konstitusi tersebut sebagai UUD 1945. UUD 1945 ini mengatur struktur pemerintahan Indonesia pasca kemerdekaan. UUD 1945 ini mengatur hak-hak dasar warga negara Indonesia, termasuk kebebasan beragama, hak untuk memilih pemerintahan yang diinginkan, dan hak untuk menyampaikan pendapat.
Setelah UUD 1945 diterbitkan, pada tanggal 17 Agustus 1950, UUD 1945 disempurnakan dengan menambahkan pasal-pasal yang berisi ketentuan tentang pembagian wewenang antar pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, pasal-pasal tersebut juga mengatur tentang hak-hak warga negara dan perlindungan hak asasi manusia.
Konstitusi Indonesia ini kemudian disempurnakan lagi oleh DPR pada tanggal 5 Juli 1959. Perubahan ini menyebabkan adanya pembagian wewenang yang lebih ketat antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, UUD 1959 juga menambahkan pasal-pasal tentang hak-hak warga negara yang lebih luas dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 2000, UUD 1945 disempurnakan lagi oleh DPR. Perubahan ini mencakup penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang hak-hak warga negara yang lebih luas dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, UUD 2000 juga mengatur tentang pengakuan terhadap hak-hak sipil dan politik warga negara.
Konstitusi Indonesia ini masih berlaku sampai saat ini namun terus mengalami perubahan dan penyempurnaan. DPR telah melakukan berbagai perubahan terhadap UUD 1945 dalam rangka untuk menyesuaikannya dengan perkembangan zaman. Perubahan tersebut termasuk penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang hak-hak warga negara dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian, UUD 1945 telah berubah menjadi suatu sistem peraturan yang lebih baik, memadai, dan berlaku bagi warga negara Indonesia.
8. Proses perumusan konstitusi membantu Indonesia menjadi negara yang demokratis dan menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara.
Proses perumusan konstitusi negara Indonesia memainkan peran penting dalam membangun sebuah negara demokratis yang menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara. Proses ini dimulai sejak tahun 1945 ketika Indonesia merdeka dari kolonialisme Belanda. Negara ini perlu membentuk konstitusi yang akan mengatur seluruh aspek pemerintahan dan menjamin hak asasi warga negara.
Proses perumusan konstitusi dimulai dengan merumuskan UUD 1945 yang merupakan konstitusi pertama dari Indonesia. UUD 1945 ini menetapkan kedaulatan rakyat sebagai dasar pemerintahan Indonesia. Hal ini menyebabkan semua warga negara memiliki hak yang sama, termasuk hak untuk berbicara, beribadah, menyatakan pendapat, dan lainnya. UUD 1945 ini juga menjamin perlindungan terhadap kebebasan beragama dan jaminan perlindungan hukum bagi warga negara.
Selanjutnya, proses perumusan konstitusi dimulai dengan pembentukan badan legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR adalah wadah untuk mengesahkan UUD 1945 dan mengatur semua aspek pemerintahan Indonesia. DPR juga bertanggung jawab untuk membuat undang-undang yang akan menjamin hak asasi warga negara.
Setelah DPR disahkan, proses perumusan konstitusi berlanjut dengan pembentukan badan eksekutif, yaitu Presiden. Presiden adalah kepala negara yang bertanggung jawab untuk mengatur seluruh aspek pemerintahan dan menjamin kebebasan beragama dan perlindungan hak asasi warga negara. Presiden juga menyebarkan informasi tentang konstitusi dan mengajak warga negara untuk turut serta dalam proses pembentukan konstitusi.
Selanjutnya, proses perumusan konstitusi berlanjut dengan pembentukan badan yudikatif, yaitu Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah badan yudikatif teratas di Indonesia yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan menjamin perlindungan hak asasi warga negara. Mahkamah Agung juga memeriksa apakah suatu undang-undang telah sesuai dengan konstitusi Indonesia.
Setelah proses pembentukan badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif selesai, proses perumusan konstitusi berlanjut dengan pembentukan badan konstitusional, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU adalah badan konstitusional yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia dan menjamin bahwa hak asasi warga negara ditegakkan.
Proses perumusan konstitusi Indonesia berakhir dengan pembentukan badan non-konstitusional, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan bahwa hak asasi warga negara ditegakkan. Komnas HAM juga bertanggung jawab untuk menyelidiki dan mengungkap pelanggaran hak asasi warga negara.
Dengan demikian, proses perumusan konstitusi membantu Indonesia menjadi sebuah negara demokratis yang menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara. Proses ini menciptakan lembaga-lembaga pemerintahan yang akan menjamin bahwa hukum dan kebebasan beragama ditegakkan di Indonesia. Selain itu, proses ini juga menciptakan badan-badan non-konstitusional yang bertugas untuk menyelidiki dan mengungkap pelanggaran hak asasi warga negara. Dengan demikian, proses perumusan konstitusi membantu Indonesia menjadi sebuah negara yang demokratis dan menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara.