sebutkan sumber sumber pendapatan asli daerah – Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan di daerah. Sumber-sumber PAD tersebut berasal dari beragam sektor, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan alam, dan lain sebagainya.
Pajak daerah menjadi salah satu sumber PAD yang paling utama. Pajak daerah tersebut terdiri dari berbagai jenis, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak parkir, dan lain sebagainya. Setiap jenis pajak tersebut memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda-beda.
Retribusi daerah juga menjadi sumber pendapatan asli daerah. Retribusi daerah yang dimaksud adalah biaya yang dikenakan kepada masyarakat atas penggunaan fasilitas atau pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah. Contohnya adalah retribusi parkir, retribusi pasar, retribusi terminal, dan lain sebagainya.
Selain itu, pemerintah daerah juga memperoleh PAD dari hasil kekayaan alam. Hasil kekayaan alam tersebut adalah sumber daya alam yang dimiliki oleh daerah, seperti hasil tambang, hasil perikanan, hasil kehutanan, dan lain sebagainya. Namun, untuk memperoleh PAD dari hasil kekayaan alam tersebut, pemerintah daerah harus memperoleh izin dan mengatur dengan baik pengelolaannya.
Di samping itu, pemerintah daerah juga memperoleh PAD dari sumber lainnya, seperti hasil penjualan aset, denda dan sanksi, bunga bank, dan lain sebagainya. Namun, sumber-sumber tersebut tidak memiliki kontribusi yang signifikan dalam memperoleh PAD.
Peran pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber PAD tersebut sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan membangun daerah. Pemerintah daerah harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan sumber PAD, seperti mempercepat proses perizinan, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, menjaga ketersediaan sumber daya alam, dan lain sebagainya.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan sumber PAD. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan retribusi dengan tepat waktu. Selain itu, pemerintah daerah juga harus mendorong pengembangan sektor-sektor yang berpotensi untuk meningkatkan PAD, seperti sektor pariwisata dan sektor industri.
Dalam mengelola sumber-sumber PAD, pemerintah daerah juga harus memperhatikan prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan lain sebagainya. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan pengelolaan sumber-sumber PAD dapat dilakukan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan daerah.
Dalam kesimpulannya, sumber-sumber pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan alam, dan sumber lainnya. Pemerintah daerah harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan sumber PAD, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi dengan tepat waktu, mendorong pengembangan sektor-sektor yang berpotensi untuk meningkatkan PAD, serta memperhatikan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan sumber-sumber PAD tersebut. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan sumber-sumber PAD dapat dilakukan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan daerah.
Rangkuman:
Penjelasan: sebutkan sumber sumber pendapatan asli daerah
1. Pajak daerah merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah.
Pajak daerah merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah. Pajak daerah adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah di wilayahnya sendiri. Jenis pajak daerah sangat bervariasi dan tergantung pada jenis aktivitas yang dilakukan. Beberapa jenis pajak daerah yang sering dikenakan antara lain pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak parkir, dan lain sebagainya.
Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor yang berada di wilayah pemerintah daerah. Pajak ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini berlaku untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam.
Pajak hotel adalah pajak yang dikenakan pada pengusaha hotel dan akomodasi lainnya yang berada di wilayah pemerintah daerah. Pajak ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak hotel dikenakan atas dasar tarif kamar yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pajak restoran adalah pajak yang dikenakan pada pengusaha restoran dan warung makan yang berada di wilayah pemerintah daerah. Pajak ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak restoran dikenakan atas dasar omzet atau pemasukan yang dihasilkan oleh pengusaha restoran dan warung makan.
Pajak reklame adalah pajak yang dikenakan pada pengusaha iklan dan reklame yang berada di wilayah pemerintah daerah. Pajak ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak reklame dikenakan atas dasar tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan pada pengusaha tempat hiburan malam yang berada di wilayah pemerintah daerah. Pajak ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak hiburan dikenakan atas dasar omzet atau pemasukan yang dihasilkan oleh pengusaha tempat hiburan malam.
Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan pada pengusaha parkir yang berada di wilayah pemerintah daerah. Pajak ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak parkir dikenakan atas dasar tarif parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dalam menjalankan pemerintahan daerah, pajak daerah menjadi sumber pendapatan utama yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan pajak daerah harus dilakukan dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan daerah.
2. Retribusi daerah juga menjadi sumber pendapatan asli daerah.
Poin kedua dari tema ‘sebutkan sumber-sumber pendapatan asli daerah’ adalah ‘retribusi daerah juga menjadi sumber pendapatan asli daerah’. Retribusi daerah adalah biaya yang dikenakan kepada masyarakat atas penggunaan fasilitas atau pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah. Pelayanan publik ini meliputi berbagai bidang, seperti transportasi, pasar, terminal, parkir, dan sebagainya.
Retribusi daerah ini menjadi salah satu sumber PAD yang penting bagi pemerintah daerah dalam membiayai kegiatan pembangunan dan program-program lainnya. Adapun jenis retribusi daerah yang biasanya dikenakan oleh pemerintah daerah antara lain retribusi parkir, retribusi pasar, retribusi terminal, dan lain sebagainya.
Dalam mengatur pengenaan retribusi daerah, pemerintah daerah harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa layanan publik yang disediakan telah memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Untuk meningkatkan pendapatan dari retribusi daerah, pemerintah daerah dapat melakukan beberapa langkah seperti meninjau kembali besaran tarif retribusi yang dikenakan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperbaiki sistem pengelolaan retribusi daerah.
Dalam menjalankan pengelolaan retribusi daerah, pemerintah daerah juga harus memperhatikan prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan lain sebagainya. Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, pengelolaan retribusi daerah dapat dilakukan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan daerah.
Dalam kesimpulannya, retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting bagi pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan retribusi daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperhatikan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan retribusi daerah tersebut. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan retribusi daerah dapat dilakukan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan daerah.
3. Hasil kekayaan alam seperti hasil tambang, hasil perikanan, dan hasil kehutanan juga menjadi sumber pendapatan asli daerah.
Poin ketiga dari tema “sebutkan sumber-sumber pendapatan asli daerah” adalah hasil kekayaan alam seperti hasil tambang, hasil perikanan, dan hasil kehutanan juga menjadi sumber pendapatan asli daerah. Sumber daya alam yang ada di daerah memang menjadi kekayaan yang perlu dimanfaatkan dengan baik untuk membangun daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memperhatikan pengelolaan sumber daya alam tersebut agar dapat memperoleh pendapatan yang maksimal.
Contoh sumber daya alam yang dimiliki oleh daerah adalah hasil tambang. Daerah yang memiliki sumber daya tambang seperti emas, batu bara, dan lain-lain dapat memperoleh pendapatan dari hasil tambang tersebut. Namun, pengelolaan sumber daya tambang harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.
Selain itu, hasil perikanan juga menjadi sumber pendapatan asli daerah. Daerah yang memiliki potensi perikanan yang tinggi dapat memperoleh pendapatan dari hasil tangkapan ikan, budidaya ikan, serta pengolahan dan pemasaran produk perikanan. Namun, pengelolaan sumber daya perikanan juga harus dilakukan dengan baik agar tidak merusak lingkungan dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.
Hasil kehutanan juga menjadi sumber pendapatan asli daerah. Daerah yang memiliki hutan yang luas dapat memperoleh pendapatan dari hasil kayu, hasil non-kayu seperti rotan, bambu, dan lain-lain. Selain itu, pengelolaan hutan juga dapat dilakukan dengan cara pengembangan ekowisata, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata.
Dalam memanfaatkan sumber daya alam tersebut, pemerintah daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan konservasi lingkungan. Pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan dengan baik dan berkelanjutan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah, seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dalam kesimpulannya, hasil kekayaan alam seperti hasil tambang, hasil perikanan, dan hasil kehutanan juga menjadi sumber pendapatan asli daerah. Namun, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak merusak lingkungan dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah. Pemerintah daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan konservasi lingkungan dalam mengelola sumber daya alam tersebut.
4. Pemerintah daerah memperoleh PAD dari sumber lainnya seperti hasil penjualan aset, denda dan sanksi, bunga bank, dan lain sebagainya.
Poin keempat dari tema “sebutkan sumber-sumber pendapatan asli daerah” menyatakan bahwa pemerintah daerah memperoleh PAD dari sumber lainnya seperti hasil penjualan aset, denda dan sanksi, bunga bank, dan lain sebagainya. Sumber pendapatan ini tidak sebesar pajak dan retribusi daerah, namun masih memberikan kontribusi bagi PAD.
Hasil penjualan aset menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah lainnya. Aset yang dimaksud bisa berupa tanah, bangunan, maupun barang milik daerah yang tidak digunakan atau tidak diperlukan lagi. Pemerintah daerah dapat menjual aset tersebut untuk memperoleh pendapatan. Namun, dalam menjual aset, pemerintah daerah harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dan memastikan bahwa aset tersebut tidak digunakan untuk kepentingan publik.
Denda dan sanksi juga menjadi sumber pendapatan asli daerah. Denda dan sanksi tersebut dikenakan kepada masyarakat dan perusahaan yang melanggar peraturan yang berlaku di daerah. Contohnya adalah denda pajak, denda parkir, denda lingkungan, dan lain sebagainya. Pemerintah daerah harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam memberikan denda dan sanksi demi menjaga keadilan dan kepastian hukum.
Bunga bank juga menjadi sumber pendapatan asli daerah. Pemerintah daerah dapat menempatkan dananya pada bank-bank yang ada di daerah sehingga memperoleh bunga dari simpanan tersebut. Namun, pemerintah daerah harus memperhatikan risiko-risiko yang ada dalam menempatkan dana pada bank tertentu.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memperoleh PAD dari sumber-sumber lainnya seperti pengelolaan kekayaan intelektual, pengelolaan asuransi, dan lain sebagainya. Namun, sumber-sumber tersebut tidak memiliki kontribusi yang signifikan dalam memperoleh PAD.
Dalam mengelola sumber-sumber pendapatan asli daerah, pemerintah daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan lain sebagainya. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan pengelolaan sumber-sumber PAD dapat dilakukan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan daerah.
Dalam kesimpulannya, pemerintah daerah memperoleh PAD dari sumber lainnya seperti hasil penjualan aset, denda dan sanksi, bunga bank, dan lain sebagainya. Meskipun tidak sebesar pajak dan retribusi daerah, sumber-sumber tersebut masih memberikan kontribusi bagi PAD. Pemerintah daerah harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam mengelola sumber-sumber PAD dan memperhatikan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaannya.
5. Peran pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber PAD sangat penting dalam membangun daerah.
Poin kelima dalam tema “sebutkan sumber-sumber pendapatan asli daerah” adalah peran pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber PAD sangat penting dalam membangun daerah.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengelola sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk membangun daerah. PAD adalah sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan dan menyediakan layanan publik bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber PAD agar dapat memperoleh pendapatan yang cukup untuk membiayai pembangunan daerah.
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa sumber-sumber pendapatan asli daerah, seperti pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil kekayaan alam, dikelola dengan baik dan efisien. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memperluas basis pajak, melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik, memperbaiki sistem administrasi keuangan daerah, dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana yang berasal dari sumber-sumber PAD.
Dalam mengelola sumber-sumber PAD, pemerintah daerah harus memenuhi prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan lain sebagainya. Pemerintah daerah juga harus menjaga keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan sumber-sumber PAD sehingga masyarakat dapat mengawasi dan memastikan bahwa pengelolaan PAD dilakukan dengan baik.
Pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan keadilan dan kepentingan masyarakat dalam pengelolaan sumber-sumber PAD. Pemerintah daerah harus menghindari kebijakan yang merugikan masyarakat dan menimbulkan ketidakadilan dalam pengelolaan PAD. Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyalurkan PAD untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dalam kesimpulannya, peran pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber pendapatan asli daerah sangat penting dalam membangun daerah. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa sumber-sumber PAD dikelola dengan baik dan efisien dengan memenuhi prinsip-prinsip good governance dan mempertimbangkan keadilan dan kepentingan masyarakat. Dengan pengelolaan sumber-sumber PAD yang baik, diharapkan dapat memperoleh pendapatan yang cukup untuk membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
6. Pemerintah daerah harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan sumber PAD.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengelola sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari berbagai sektor, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan alam, dan sumber lainnya. Salah satu sumber PAD yang paling utama adalah pajak daerah. Pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak parkir, dan lain sebagainya. Setiap jenis pajak tersebut memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda-beda.
Retribusi daerah juga menjadi sumber pendapatan asli daerah. Retribusi daerah tersebut dikenakan kepada masyarakat atas penggunaan fasilitas atau pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah seperti retribusi parkir, retribusi pasar, retribusi terminal, dan lain sebagainya.
Selain itu, hasil kekayaan alam seperti hasil tambang, hasil perikanan, dan hasil kehutanan juga menjadi sumber PAD. Namun, untuk memperoleh PAD dari hasil kekayaan alam tersebut, pemerintah daerah harus memperoleh izin dan mengatur dengan baik pengelolaannya.
Pemerintah daerah juga memperoleh PAD dari sumber lainnya seperti hasil penjualan aset, denda dan sanksi, bunga bank, dan lain sebagainya. Sumber-sumber tersebut meskipun tidak memiliki kontribusi yang signifikan dalam memperoleh PAD, namun tetap harus diatur dan dikelola dengan baik.
Peran pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber PAD sangat penting dalam membangun daerah. Dengan mengelola sumber-sumber PAD yang dimiliki dengan baik, pemerintah daerah dapat membiayai berbagai program pembangunan daerah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pariwisata, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan sumber PAD. Hal ini meliputi pengaturan peraturan pajak dan retribusi yang jelas dan transparan, mempercepat proses perizinan, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, menjaga ketersediaan sumber daya alam, serta memperhatikan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan sumber-sumber PAD tersebut.
Dalam kesimpulannya, pemerintah daerah harus mengelola sumber-sumber PAD dengan baik agar dapat membiayai berbagai program pembangunan daerah. Peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber-sumber PAD sangat penting untuk membangun daerah. Pemerintah daerah juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan sumber PAD dan memperhatikan prinsip-prinsip good governance.
7. Pemerintah daerah harus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan sumber PAD.
Poin ke-7 dari tema ‘sebutkan sumber-sumber pendapatan asli daerah’ adalah bahwa pemerintah daerah harus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan sumber PAD. Hal ini menjadi sangat penting mengingat bahwa PAD merupakan sumber utama bagi pemerintah daerah dalam membiayai program-program pembangunan di daerah.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan sumber PAD adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan retribusi dengan tepat waktu. Pemerintah daerah dapat melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak dan retribusi secara benar dan tepat waktu. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memberikan insentif bagi warga yang patuh dalam membayar pajak dan retribusi.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mendorong pengembangan sektor-sektor yang berpotensi untuk meningkatkan PAD. Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dan fasilitas kepada sektor-sektor tersebut, seperti sektor pariwisata dan sektor industri. Dengan begitu, sektor-sektor tersebut dapat berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan sumber PAD.
Pemerintah daerah juga dapat melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber PAD. Pemerintah daerah harus mampu memanfaatkan teknologi dan sistem informasi yang ada untuk lebih memudahkan dan mempercepat proses pengelolaan sumber PAD. Selain itu, pemerintah daerah juga harus mampu melakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat terhadap pengelolaan sumber PAD agar tidak terjadi penyalahgunaan atau korupsi.
Dalam melakukan upaya untuk meningkatkan sumber PAD, pemerintah daerah juga harus memperhatikan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat di daerah. Pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah yang bijaksana dan berkelanjutan agar tidak memberikan beban yang terlalu berat kepada masyarakat.
Dalam kesimpulannya, upaya-upaya untuk meningkatkan sumber PAD harus dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah daerah. Dengan meningkatkan sumber PAD, diharapkan pemerintah daerah dapat membiayai program-program pembangunan yang diperlukan oleh masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
8. Pemerintah daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan sumber-sumber PAD.
Poin 8 dari tema “sebutkan sumber-sumber pendapatan asli daerah” adalah “Pemerintah daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan sumber-sumber PAD.” Prinsip-prinsip good governance adalah prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Prinsip-prinsip ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, hak asasi manusia, dan hukum yang berlaku.
Dalam pengelolaan sumber-sumber PAD, pemerintah daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip good governance agar pengelolaan sumber PAD dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan daerah. Beberapa prinsip good governance yang harus diperhatikan antara lain:
1. Transparansi: Pemerintah daerah harus melakukan pengelolaan sumber PAD secara terbuka dan jujur serta memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sumber PAD.
2. Akuntabilitas: Pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas pengelolaan sumber PAD dan harus melaporkan secara berkala mengenai pengelolaan sumber PAD yang dilakukan.
3. Partisipasi masyarakat: Pemerintah daerah harus melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumber PAD. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan pendapat mengenai pengelolaan sumber PAD.
4. Hak asasi manusia: Pemerintah daerah harus memperhatikan hak asasi manusia dalam pengelolaan sumber PAD. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan bahwa pengelolaan sumber PAD tidak merugikan hak asasi manusia.
5. Hukum yang berlaku: Pemerintah daerah harus mematuhi hukum yang berlaku dalam pengelolaan sumber PAD. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi.
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip good governance, diharapkan pengelolaan sumber-sumber PAD dapat dilakukan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan daerah. Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber-sumber PAD.