sebutkan hasil sidang ppki yang kedua – Sidang PPKI yang kedua atau juga dikenal sebagai Sidang PPKI ke-2, merupakan salah satu momen penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sidang ini dilaksanakan pada tanggal 11-17 Juli 1945, di Gedung BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang berada di Jalan Pegangsaan Timur No.56, Jakarta. Sidang ini dihadiri oleh 69 anggota PPKI yang terdiri dari perwakilan dari berbagai latar belakang dan daerah di Indonesia.
Sidang PPKI ke-2 sendiri merupakan rangkaian dari upaya untuk menyusun naskah Konstitusi Republik Indonesia yang akan menjadi dasar negara Indonesia. Sidang PPKI ke-1 telah dilaksanakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dan menghasilkan Piagam Jakarta sebagai dasar penyelenggaraan negara Indonesia. Namun, Piagam Jakarta masih bersifat sementara dan belum memuat substansi konstitusi yang lengkap. Oleh karena itu, Sidang PPKI ke-2 diadakan untuk membahas rancangan konstitusi yang lebih detail.
Sebelum membahas hasil sidang PPKI ke-2, penting untuk mengetahui latar belakang terjadinya Sidang PPKI tersebut. Pada saat itu, Indonesia masih berada di bawah penjajahan Jepang yang telah menyerah pada tanggal 15 Agustus 1945. Kondisi politik Indonesia pada saat itu sangat tidak menentu dan rawan terjadi konflik. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu naskah konstitusi yang dapat menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan negara.
Dalam Sidang PPKI ke-2, terdapat beberapa hasil yang penting yang dihasilkan oleh para anggota PPKI. Pertama, rancangan konstitusi yang disusun oleh Panitia Kecil Konstitusi dikaji dan dibahas oleh anggota PPKI. Rancangan konstitusi tersebut disusun berdasarkan Piagam Jakarta dan mengatur tentang struktur pemerintahan, hak asasi manusia, kebebasan pers, agama, dan beberapa hal lainnya. Setelah dibahas, rancangan konstitusi tersebut disepakati dan diberi nama Undang-Undang Dasar 1945.
Kedua, dalam Sidang PPKI ke-2 juga ditetapkan bahwa Indonesia akan menjadi negara yang berbentuk negara kesatuan, dengan ibu kota Jakarta. Hal ini diatur dalam pasal 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Ketiga, dalam Sidang PPKI ke-2 juga dibahas tentang lambang negara dan lagu kebangsaan. Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan, lambang negara yang disepakati adalah Garuda Pancasila dan lagu kebangsaan yang disepakati adalah Indonesia Raya.
Keempat, dalam Sidang PPKI ke-2 juga dibahas tentang penghapusan sistem kerja paksa dan perbudakan. Hal ini diatur dalam pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan tidak boleh dikurangi oleh siapapun dengan alasan apapun.
Kelima, dalam Sidang PPKI ke-2 juga dibahas tentang hak asasi manusia. Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang hak asasi manusia yang meliputi hak untuk hidup, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk beragama dan kebebasan berserikat.
Keenam, dalam Sidang PPKI ke-2 juga ditetapkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan tidak dapat dipilih lebih dari dua kali masa jabatan. Selain itu, pasal 7 UUD 1945 juga mengatur bahwa presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
Demikianlah, beberapa hasil sidang PPKI ke-2 yang memuat substansi penting dalam konstitusi Indonesia. Hasil sidang ini menjadi tonggak sejarah penting dalam perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka dan menyelenggarakan negara. UUD 1945 yang dihasilkan dari Sidang PPKI ke-2 menjadi dasar negara Indonesia yang masih berlaku hingga saat ini. Oleh karena itu, melalui hasil sidang PPKI ke-2 ini, bangsa Indonesia dapat mempertahankan kemerdekaannya dan menyelenggarakan negara sesuai dengan pandangan dan cita-cita para pendiri bangsa.
Rangkuman:
Penjelasan: sebutkan hasil sidang ppki yang kedua
1. Sidang PPKI ke-2 diadakan untuk membahas rancangan konstitusi yang lebih detail.
Sidang PPKI ke-2 merupakan salah satu sidang penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sidang ini diadakan pada tanggal 11-17 Juli 1945, di Gedung BPUPKI, Jakarta, dengan tujuan untuk membahas rancangan konstitusi yang lebih detail. Pada saat itu, Indonesia masih berada di bawah penjajahan Jepang yang telah menyerah pada tanggal 15 Agustus 1945. Kondisi politik Indonesia pada saat itu sangat tidak menentu dan rawan terjadi konflik. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu naskah konstitusi yang dapat menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan negara.
Dalam Sidang PPKI ke-2, para anggota PPKI membahas rancangan konstitusi yang disusun oleh Panitia Kecil Konstitusi. Rancangan konstitusi ini menjadi dasar dalam penyusunan UUD 1945. Rancangan konstitusi tersebut mengatur tentang struktur pemerintahan, hak asasi manusia, kebebasan pers, agama, dan beberapa hal lainnya. Selain itu, rancangan konstitusi ini juga memuat pembahasan tentang pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dalam Sidang PPKI ke-2, rancangan konstitusi dibahas secara mendalam dan dihasilkan kesepakatan untuk menerapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia. Hal ini merupakan hasil yang sangat penting karena UUD 1945 menjadi dasar negara Indonesia hingga saat ini. Dalam UUD 1945, terdapat beberapa hal penting yang diatur, seperti bentuk negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan, dengan ibu kota Jakarta, serta hak asasi manusia yang harus dihormati oleh pemerintah.
Dalam Sidang PPKI ke-2, para anggota PPKI juga membahas tentang lambang negara dan lagu kebangsaan. Setelah beberapa tahapan pembahasan, lambang negara yang disepakati adalah Garuda Pancasila dan lagu kebangsaan yang disepakati adalah Indonesia Raya. Hal ini menunjukkan bahwa para anggota PPKI memperhatikan aspek simbolis dalam pembentukan negara Indonesia.
Secara keseluruhan, Sidang PPKI ke-2 merupakan momen penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pada saat itu, para anggota PPKI berhasil membahas rancangan konstitusi yang detail dan menghasilkan kesepakatan untuk menerapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia. Dalam Sidang PPKI ke-2 juga terdapat pembahasan tentang lambang negara dan lagu kebangsaan yang menjadi simbol penting dalam pembentukan negara Indonesia. Oleh karena itu, Sidang PPKI ke-2 sangat berpengaruh dalam pembentukan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
2. Rancangan konstitusi yang disusun oleh Panitia Kecil Konstitusi dikaji dan dibahas oleh anggota PPKI.
Sidang PPKI ke-2 diadakan pada tanggal 11-17 Juli 1945 untuk membahas rancangan konstitusi yang lebih detail. Rancangan konstitusi tersebut disusun oleh Panitia Kecil Konstitusi dan dikaji serta dibahas oleh anggota PPKI. Rancangan konstitusi tersebut disusun berdasarkan Piagam Jakarta yang dihasilkan dari Sidang PPKI ke-1 pada bulan Mei-Juni 1945. Rancangan konstitusi tersebut mengatur tentang struktur pemerintahan, hak asasi manusia, kebebasan pers, agama, dan beberapa hal lainnya.
Selama Sidang PPKI ke-2, rancangan konstitusi tersebut dibahas secara mendalam oleh para anggota PPKI. Mereka membahas setiap pasal dan butir yang terdapat dalam rancangan konstitusi tersebut. Selain itu, para anggota PPKI juga memberikan masukan dan saran untuk perbaikan rancangan konstitusi tersebut.
Hasil dari pembahasan rancangan konstitusi tersebut adalah disepakatinya Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar negara Indonesia hingga saat ini. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang struktur pemerintahan, hak asasi manusia, kebebasan pers, agama, dan beberapa hal lainnya. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia didefinisikan sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dengan ibu kota Jakarta.
Melalui pembahasan rancangan konstitusi pada Sidang PPKI ke-2, para anggota PPKI berhasil menyusun naskah konstitusi yang dapat menjadi pedoman dalam menyelenggarakan negara Indonesia. Sidang PPKI ke-2 ini menjadi tonggak sejarah penting dalam perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka dan menyelenggarakan negara.
3. Rancangan konstitusi tersebut disepakati dan diberi nama Undang-Undang Dasar 1945.
Pada Sidang PPKI ke-2, salah satu hasil penting yang dihasilkan adalah disepakatinya rancangan konstitusi yang telah disusun oleh Panitia Kecil Konstitusi. Rancangan konstitusi tersebut kemudian dikaji dan dibahas oleh anggota PPKI untuk menghasilkan sebuah naskah konstitusi yang lebih lengkap dan terperinci.
Setelah melalui proses pembahasan yang intensif, akhirnya rancangan konstitusi tersebut disepakati oleh para anggota PPKI dan diberi nama Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 ini menjadi dasar negara Indonesia hingga saat ini dan menjadi tonggak sejarah penting dalam perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka dan menyelenggarakan negara.
UUD 1945 mengatur tentang struktur pemerintahan Indonesia, hak asasi manusia, kebebasan pers, agama, dan beberapa hal lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa UUD 1945 merupakan sebuah dokumen yang sangat penting sebagai pedoman bagi negara Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di dalam UUD 1945, terdapat beberapa pasal penting yang menjadi dasar penyelenggaraan negara Indonesia. Beberapa di antaranya adalah pasal 1 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, pasal 27 yang mengatur tentang penghapusan sistem kerja paksa dan perbudakan, dan pasal 28 yang mengatur tentang hak asasi manusia.
Dengan disepakatinya UUD 1945 dalam Sidang PPKI ke-2, maka bangsa Indonesia memiliki sebuah dokumen yang menjadi pedoman dalam menyelenggarakan negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 yang dihasilkan dari Sidang PPKI ke-2 ini menjadi simbol penting dari perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka dan menyelenggarakan negara sesuai dengan pandangan dan cita-cita para pendiri bangsa.
4. Indonesia akan menjadi negara yang berbentuk negara kesatuan, dengan ibu kota Jakarta.
Pada poin keempat dari hasil sidang PPKI yang kedua, disepakati bahwa Indonesia akan menjadi negara yang berbentuk negara kesatuan, dengan ibu kota Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki satu pemerintahan pusat yang memimpin seluruh wilayah Indonesia. Konsep negara kesatuan ini penting untuk menghindari terjadinya konflik antarwilayah dan menjaga keutuhan dan persatuan Indonesia.
Dalam konteks sejarah Indonesia, konsep negara kesatuan ini juga menjadi penting karena sebelumnya Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan dan negara-negara kecil yang memiliki pemerintahan masing-masing. Oleh karena itu, melalui hasil sidang PPKI yang kedua, diputuskan bahwa Indonesia akan menjadi negara kesatuan yang memiliki satu pemerintahan pusat.
Selain itu, ditetapkan pula bahwa ibu kota Indonesia berada di Jakarta. Hal ini diambil karena Jakarta merupakan pusat pemerintahan dan perniagaan pada masa itu, serta memiliki letak yang strategis di tengah-tengah Indonesia. Dengan ditetapkannya Jakarta sebagai ibu kota Indonesia, maka Jakarta menjadi pusat kegiatan pemerintahan dan juga merupakan representasi dari kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Secara keseluruhan, hasil sidang PPKI yang kedua dalam poin keempat menunjukkan bahwa Indonesia akan menjadi negara kesatuan dengan ibu kota Jakarta. Konsep negara kesatuan ini menunjukkan pentingnya keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia dalam menyongsong masa depan yang lebih baik.
5. Lambang negara yang disepakati adalah Garuda Pancasila dan lagu kebangsaan yang disepakati adalah Indonesia Raya.
Poin kelima dari hasil Sidang PPKI ke-2 adalah lambang negara yang disepakati adalah Garuda Pancasila dan lagu kebangsaan yang disepakati adalah Indonesia Raya. Setelah dibahas secara intensif oleh para anggota PPKI, lambang negara yang disepakati adalah lambang Garuda dengan lima gada di tangannya yang melambangkan Pancasila. Simbol Garuda sendiri melambangkan kekuatan dan keberanian. Sementara itu, lima gada melambangkan kelima sila dalam Pancasila.
Sedangkan untuk lagu kebangsaan, sebelumnya telah dibahas tiga lagu yang diusulkan yaitu Indonesia Pusaka, Rayuan Pulau Kelapa, dan Indonesia Raya. Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan dan voting, akhirnya lagu Indonesia Raya yang diusulkan oleh Wage Rudolf Soepratman terpilih sebagai lagu kebangsaan Indonesia. Lagu ini memiliki lirik yang mengandung semangat perjuangan dan nasionalisme yang tinggi serta melambangkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Dalam sejarahnya, kedua simbol ini menjadi sangat penting bagi bangsa Indonesia. Lambang Garuda Pancasila menjadi simbol keberanian dan kekuatan bangsa Indonesia untuk menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan. Sementara itu, lagu Indonesia Raya menjadi simbol semangat perjuangan dan nasionalisme dalam mempertahankan kemerdekaan dan membangun negara Indonesia yang kuat dan bersatu.
Secara keseluruhan, poin kelima dari hasil Sidang PPKI ke-2 menunjukkan betapa pentingnya simbol-simbol nasional dalam membangun identitas dan semangat kebangsaan bangsa Indonesia. Lambang Garuda Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia Raya menjadi simbol yang melekat dalam hati dan pikiran seluruh rakyat Indonesia. Kedua simbol ini menjadi bagian dari identitas nasional yang harus dijaga dan dilestarikan oleh setiap warga negara Indonesia.
6. Penghapusan sistem kerja paksa dan perbudakan.
Poin keenam dari hasil sidang PPKI yang kedua adalah penghapusan sistem kerja paksa dan perbudakan. Dalam Sidang PPKI ke-2, para anggota PPKI sepakat untuk menghapus sistem kerja paksa dan perbudakan di Indonesia. Hal ini tidak lain karena sistem kerja paksa dan perbudakan sangat merugikan rakyat Indonesia dan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Sistem kerja paksa dan perbudakan telah merajalela di Indonesia selama masa penjajahan, di mana rakyat Indonesia dipaksa untuk bekerja tanpa upah dan tidak memiliki hak untuk memilih pekerjaan yang diinginkan. Selain itu, rakyat Indonesia juga sering menjadi korban perdagangan manusia dan dijual sebagai budak di luar negeri. Kondisi seperti ini sangat merugikan rakyat Indonesia dan menghambat pembangunan nasional.
Dalam Sidang PPKI ke-2, para anggota PPKI sepakat untuk menghapus sistem kerja paksa dan perbudakan di Indonesia. Dengan dihapusnya sistem kerja paksa dan perbudakan, rakyat Indonesia menjadi lebih bebas untuk memilih pekerjaan dan mendapatkan upah yang layak. Selain itu, penghapusan sistem kerja paksa dan perbudakan juga memperkuat hak asasi manusia dan martabat manusia sebagai makhluk yang merdeka.
Penghapusan sistem kerja paksa dan perbudakan di Indonesia juga membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat pembangunan nasional. Dengan menghapus sistem kerja paksa dan perbudakan, rakyat Indonesia dapat mengembangkan potensi diri mereka dan memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan minat mereka. Hal ini akan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam rangka mewujudkan penghapusan sistem kerja paksa dan perbudakan di Indonesia, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan program untuk melindungi hak asasi manusia dan menghapus praktik-praktik yang merugikan rakyat. Salah satu contoh kebijakan tersebut adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memberikan perlindungan dan hak-hak bagi pekerja di Indonesia.
Dalam kesimpulannya, penghapusan sistem kerja paksa dan perbudakan merupakan hasil yang penting dari Sidang PPKI ke-2. Hal ini menunjukkan keseriusan para anggota PPKI dalam membangun negara yang merdeka, sejahtera, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan penghapusan sistem kerja paksa dan perbudakan, rakyat Indonesia dapat meraih kemerdekaan dan kebebasan yang sebenarnya serta mempercepat pembangunan nasional.
7. Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang hak asasi manusia.
Poin ketujuh dari hasil sidang PPKI yang kedua adalah mengenai pengaturan hak asasi manusia dalam pasal 28 UUD 1945. Dalam pasal ini, diatur bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh negara. Hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 ini meliputi hak untuk hidup, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk beragama, dan kebebasan berserikat.
Hak untuk hidup merupakan hak yang paling fundamental bagi setiap manusia. Dalam pasal 28 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini menunjukkan bahwa negara wajib melindungi warganya dari segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan kehidupan manusia.
Selain itu, dalam pasal 28 ayat 2 dan 3, disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia menghargai hak setiap warga negaranya untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk berkembang dan mengembangkan potensi diri.
Dalam pasal 28 ayat 4, diatur bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk beragama. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia menghargai hak setiap warga negaranya untuk memilih dan menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Hak ini juga melindungi setiap warga negara Indonesia dari diskriminasi atas dasar agama.
Terakhir, dalam pasal 28 ayat 5, diatur bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul secara damai dan tanpa senjata. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia menghargai hak setiap warga negaranya untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial-politik tanpa takut terkena tekanan atau ancaman.
Dengan diaturkannya hak asasi manusia dalam UUD 1945, negara Indonesia menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak setiap warga negaranya serta memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan dihormati oleh negara. Oleh karena itu, pengaturan hak asasi manusia dalam UUD 1945 merupakan salah satu hasil penting dari Sidang PPKI ke-2 yang memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia.
8. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dan tidak dapat dipilih lebih dari dua kali masa jabatan.
Pada poin ke-8 dari hasil sidang PPKI yang kedua, disepakati bahwa presiden dan wakil presiden akan dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Selain itu, menurut hasil sidang ini, presiden dan wakil presiden tidak dapat dipilih lebih dari dua kali masa jabatan.
Poin ini diambil sebagai bagian dari substansi UUD 1945 yang mengatur tentang sistem pemerintahan Indonesia. Dalam sistem pemerintahan presidensial yang diadopsi oleh Indonesia, presiden dan wakil presiden memiliki peran yang sangat penting dalam kepemimpinan negara. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki wewenang yang besar dalam mengambil keputusan dan menjalankan roda pemerintahan.
Namun, untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan pada satu orang atau kelompok, maka dibuatlah batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dalam UUD 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal dua periode atau sepuluh tahun. Hal ini dimaksudkan agar pemimpin tidak menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan rakyat serta memastikan terjadinya pergantian kepemimpinan secara demokratis.
Pada saat sidang PPKI ke-2, keputusan ini diambil setelah melalui beberapa pembahasan dan kajian dari para anggota PPKI. Dalam praktiknya, keputusan ini telah diterapkan di Indonesia sejak kemerdekaan dan masih berlaku hingga saat ini. Selama sejarah Indonesia, telah terjadi beberapa pergantian presiden dan wakil presiden yang dilakukan secara demokratis, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUD 1945.
Dalam rangka menjalankan prinsip demokrasi dan menjaga stabilitas politik, maka keputusan yang diambil dalam sidang PPKI ke-2 ini merupakan hal yang sangat penting. Masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dibatasi akan mencegah terjadinya kekuasaan yang berlebihan serta memastikan pergantian kepemimpinan yang sehat dan demokratis di Indonesia. Oleh karena itu, keputusan ini dapat dianggap sebagai salah satu hasil sidang PPKI ke-2 yang sangat penting bagi perjalanan sejarah Indonesia.
9. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
Sidang PPKI ke-2 merupakan salah satu momen bersejarah dalam sejarah Indonesia, dimana sidang tersebut membahas rancangan konstitusi yang lebih detail. Adapun hasil sidang PPKI ke-2 yang dihasilkan, yaitu:
1. Sidang PPKI ke-2 diadakan untuk membahas rancangan konstitusi yang lebih detail.
Rancangan konstitusi yang dibahas dalam Sidang PPKI ke-2 disusun oleh Panitia Kecil Konstitusi. Rancangan tersebut kemudian dikaji dan dibahas oleh anggota PPKI yang terdiri dari perwakilan dari berbagai latar belakang dan daerah di Indonesia. Sidang PPKI ke-2 berlangsung pada tanggal 11-17 Juli 1945 di Gedung BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang berada di Jalan Pegangsaan Timur No.56, Jakarta.
2. Rancangan konstitusi yang disusun oleh Panitia Kecil Konstitusi dikaji dan dibahas oleh anggota PPKI.
Panitia Kecil Konstitusi menyerahkan rancangan konstitusi kepada PPKI sebagai dasar untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut. Rancangan tersebut membahas tentang struktur pemerintahan, hak asasi manusia, kebebasan pers, agama, dan beberapa hal lainnya. Rancangan tersebut kemudian dibahas oleh anggota PPKI yang mewakili berbagai latar belakang dan daerah di Indonesia.
3. Rancangan konstitusi tersebut disepakati dan diberi nama Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang, akhirnya rancangan konstitusi tersebut disepakati dan diberi nama Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 menjadi dasar negara Indonesia yang masih berlaku hingga saat ini.
4. Indonesia akan menjadi negara yang berbentuk negara kesatuan, dengan ibu kota Jakarta.
Dalam Sidang PPKI ke-2, ditetapkan bahwa Indonesia akan menjadi negara yang berbentuk negara kesatuan, dengan ibu kota Jakarta. Hal ini diatur dalam pasal 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
5. Lambang negara yang disepakati adalah Garuda Pancasila dan lagu kebangsaan yang disepakati adalah Indonesia Raya.
Dalam Sidang PPKI ke-2 juga dibahas tentang lambang negara dan lagu kebangsaan. Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan, lambang negara yang disepakati adalah Garuda Pancasila dan lagu kebangsaan yang disepakati adalah Indonesia Raya.
6. Penghapusan sistem kerja paksa dan perbudakan.
Dalam Sidang PPKI ke-2 juga dibahas tentang penghapusan sistem kerja paksa dan perbudakan. Hal ini diatur dalam pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan tidak boleh dikurangi oleh siapapun dengan alasan apapun.
7. Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang hak asasi manusia.
Dalam Sidang PPKI ke-2 juga dibahas tentang hak asasi manusia. Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang hak asasi manusia yang meliputi hak untuk hidup, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk beragama dan kebebasan berserikat.
8. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dan tidak dapat dipilih lebih dari dua kali masa jabatan.
Dalam Sidang PPKI ke-2 juga ditetapkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan tidak dapat dipilih lebih dari dua kali masa jabatan. Hal ini diatur dalam pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
9. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
Dalam Sidang PPKI ke-2 juga ditetapkan bahwa presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Hal ini diatur dalam pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Oleh karena itu, presiden memiliki kekuasaan yang besar dalam menjalankan pemerintahan dan mengambil keputusan penting dalam kehidupan negara.