Bagaimana Proses Perumusan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945

bagaimana proses perumusan uud negara republik indonesia tahun 1945 – Pada tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda. Hal ini menjadi tonggak sejarah penting bagi Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya. Namun, kemerdekaan tersebut belum sepenuhnya terwujud, karena masih dibutuhkan sebuah konstitusi yang menjadi dasar negara. Oleh karena itu, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk merumuskan konstitusi negara. Proses perumusan UUD (Undang-Undang Dasar) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pun dimulai.

PPKI merupakan sebuah lembaga yang terdiri dari tokoh-tokoh nasionalis, seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ki Bagus Hadikusumo. Lembaga ini bertugas untuk merumuskan UUD yang menjadi dasar negara Indonesia. Proses perumusan UUD dimulai pada tanggal 19 Agustus 1945, hanya satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Proses perumusan tersebut dimulai dengan membentuk sebuah Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI bertugas untuk melakukan penyelidikan dan pengkajian terhadap berbagai aspek yang terkait dengan kemerdekaan Indonesia, termasuk pemerintahan, politik, hukum, dan sosial. Hasil dari kajian tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk merumuskan UUD.

Selama proses perumusan UUD, terdapat beberapa isu penting yang harus diatasi oleh PPKI. Salah satunya adalah masalah kedaulatan rakyat. Soekarno dan Hatta menyatakan bahwa kedaulatan rakyat harus menjadi dasar negara Indonesia. Namun, terdapat juga tokoh-tokoh yang berpendapat bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja atau pangeran. Akhirnya, setelah melalui berbagai diskusi dan perdebatan, PPKI berhasil menyepakati bahwa kedaulatan rakyat merupakan dasar negara Indonesia.

Selain itu, terdapat juga perdebatan mengenai agama yang akan dijadikan dasar negara. Ada yang mengusulkan Islam, Kristen, atau Hindu sebagai dasar negara. Namun, Soekarno dan Hatta memutuskan untuk mengambil dasar negara yang bersifat keagamaan umum, yang mengakomodasi semua agama yang ada di Indonesia.

Setelah melalui diskusi dan perdebatan yang panjang, PPKI berhasil menyelesaikan perumusan UUD pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD tersebut kemudian ditandatangani oleh semua anggota PPKI dan menjadi dasar negara Indonesia. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sebuah konstitusi sederhana yang terdiri dari empat Bab dan 37 Pasal. Isi dari UUD tersebut antara lain menetapkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat di atas seluruh wilayahnya, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan bahwa negara mengakui segala hak asasi manusia sebagaimana yang diakui oleh masyarakat internasional.

Namun, meskipun UUD telah disahkan, proses perumusan konstitusi negara belum sepenuhnya selesai. Pada tahun 1949, terjadi perubahan besar pada konstitusi Indonesia, yaitu perubahan dari UUD menjadi Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat). Kemudian, pada tahun 1950, Konstitusi RIS diganti lagi menjadi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara). Baru pada tahun 1959, Indonesia memiliki konstitusi permanen yang disebut UUD 1945.

Dalam proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, PPKI berhasil mengatasi berbagai perbedaan dan merumuskan sebuah konstitusi yang menjadi dasar negara Indonesia. UUD tersebut mengakui kedaulatan rakyat sebagai dasar negara, mengakomodasi semua agama yang ada di Indonesia, dan menetapkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat di atas seluruh wilayahnya. Meskipun terjadi perubahan-perubahan pada konstitusi Indonesia, UUD 1945 tetap menjadi konstitusi dasar yang penting bagi Indonesia hingga saat ini.

Penjelasan: bagaimana proses perumusan uud negara republik indonesia tahun 1945

1. PPKI dibentuk untuk merumuskan konstitusi negara.

Setelah Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda pada tanggal 18 Agustus 1945, dibutuhkan sebuah konstitusi yang menjadi dasar negara. Untuk merumuskan konstitusi tersebut, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI merupakan sebuah lembaga yang terdiri dari tokoh-tokoh nasionalis, seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ki Bagus Hadikusumo.

PPKI bertugas untuk merumuskan UUD (Undang-Undang Dasar) yang menjadi dasar negara Indonesia. Proses perumusan UUD dimulai pada tanggal 19 Agustus 1945, hanya satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Sebagai awal dari proses perumusan UUD, PPKI membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

BPUPKI bertugas untuk melakukan penyelidikan dan pengkajian terhadap berbagai aspek yang terkait dengan kemerdekaan Indonesia, termasuk pemerintahan, politik, hukum, dan sosial. Hasil dari kajian tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk merumuskan UUD. BPUPKI melakukan penyelidikan dan pengkajian terhadap berbagai aspek tersebut dengan mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh para ahli dan tokoh nasionalis.

Setelah BPUPKI melakukan penyelidikan dan pengkajian, PPKI mulai melakukan diskusi dan perdebatan untuk merumuskan UUD. Salah satu isu penting dalam proses perumusan UUD adalah masalah kedaulatan rakyat. Soekarno dan Hatta menyatakan bahwa kedaulatan rakyat harus menjadi dasar negara Indonesia. Namun, terdapat juga tokoh-tokoh yang berpendapat bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja atau pangeran.

Terdapat pula perdebatan mengenai agama yang akan dijadikan dasar negara. Ada yang mengusulkan Islam, Kristen, atau Hindu sebagai dasar negara. Namun, Soekarno dan Hatta memutuskan untuk mengambil dasar negara yang bersifat keagamaan umum, yang mengakomodasi semua agama yang ada di Indonesia.

Setelah melalui diskusi dan perdebatan yang panjang, PPKI berhasil menyelesaikan perumusan UUD pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD tersebut kemudian ditandatangani oleh semua anggota PPKI dan menjadi dasar negara Indonesia. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sebuah konstitusi sederhana yang terdiri dari empat Bab dan 37 Pasal. Isi dari UUD tersebut antara lain menetapkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat di atas seluruh wilayahnya, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan bahwa negara mengakui segala hak asasi manusia sebagaimana yang diakui oleh masyarakat internasional.

Dari proses perumusan UUD tersebut, dapat dilihat bahwa PPKI dengan BPUPKI melakukan penyelidikan dan pengkajian terhadap berbagai aspek yang terkait dengan kemerdekaan Indonesia. Kemudian, PPKI melakukan diskusi dan perdebatan yang panjang untuk mengatasi perbedaan pandangan dalam merumuskan UUD. Dengan demikian, proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sebuah proses yang melibatkan para tokoh nasionalis dan ahli dengan melibatkan masyarakat luas dalam menghasilkan sebuah konstitusi yang menjadi dasar negara Indonesia.

2. BPUPKI melakukan penyelidikan dan pengkajian terhadap berbagai aspek yang terkait dengan kemerdekaan Indonesia.

Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI dibentuk sebagai lembaga yang bertugas untuk merumuskan konstitusi negara Indonesia. Namun, sebelum merumuskan konstitusi, BPUPKI dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan pengkajian terhadap berbagai aspek yang terkait dengan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI bertugas untuk melakukan kajian terhadap keadaan sosial, politik, dan hukum di Indonesia saat itu.

BPUPKI melakukan penyelidikan dan pengkajian dengan cara mengumpulkan informasi dan data dari berbagai sumber, seperti pemerintah kolonial Belanda, tokoh-tokoh nasionalis, dan masyarakat. BPUPKI juga mengirim delegasi ke berbagai daerah di Indonesia untuk melakukan pengamatan langsung terhadap situasi politik dan sosial yang ada di sana.

Hasil dari penyelidikan dan pengkajian yang dilakukan oleh BPUPKI menjadi dasar bagi PPKI dalam merumuskan konstitusi negara. BPUPKI berhasil mengidentifikasi beberapa masalah penting yang perlu diatasi dalam merumuskan konstitusi, seperti masalah politik, hukum, dan sosial di Indonesia. Kajian BPUPKI juga membantu PPKI untuk memahami kondisi sosial dan politik di Indonesia, sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat dalam merumuskan konstitusi.

Dalam proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, BPUPKI memiliki peran yang sangat penting sebagai lembaga yang melakukan penyelidikan dan pengkajian terhadap keadaan sosial, politik, dan hukum di Indonesia. Hasil dari kajian yang dilakukan oleh BPUPKI menjadi dasar bagi PPKI dalam merumuskan konstitusi negara Indonesia. Dengan adanya BPUPKI, maka proses perumusan konstitusi dapat berjalan dengan lebih terorganisir dan berdasarkan pada data dan informasi yang akurat.

3. Kedaulatan rakyat menjadi dasar negara Indonesia.

Pada proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, PPKI menempatkan kedaulatan rakyat sebagai dasar negara Indonesia. PPKI memandang bahwa rakyatlah yang berhak mengatur jalannya negara dan menentukan arah kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Kedaulatan rakyat juga dianggap sebagai prinsip yang telah dianut oleh bangsa Indonesia sejak dahulu kala.

Prinsip kedaulatan rakyat ini sebenarnya sudah diakui oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Namun, pada saat itu, konsep kedaulatan rakyat masih terbilang baru bagi Indonesia yang baru saja merdeka. Adanya kesepakatan untuk menempatkan kedaulatan rakyat sebagai dasar negara menunjukkan bahwa Indonesia ingin membangun sebuah negara yang demokratis, di mana rakyat memiliki peranan penting dalam pengambilan kebijakan negara.

Dalam UUD 1945, prinsip kedaulatan rakyat dijelaskan sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Artinya, rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara dan pengambilan keputusan harus dilakukan sesuai dengan UUD yang berlaku.

Dengan menempatkan kedaulatan rakyat sebagai dasar negara, Indonesia pada saat itu telah menunjukkan komitmen untuk membangun sebuah negara yang demokratis dan berkeadilan. Konsep ini terus dijaga dan diperkuat oleh negara Indonesia dalam UUD yang berlaku hingga saat ini.

4. Terdapat perdebatan mengenai agama yang akan dijadikan dasar negara, namun diputuskan untuk mengambil dasar negara yang bersifat keagamaan umum.

Pada saat perumusan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, terdapat perdebatan antara para tokoh nasionalis mengenai agama yang akan dijadikan sebagai dasar negara. Beberapa tokoh nasionalis mengusulkan untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara, sementara yang lainnya mengusulkan Hindu atau Kristen sebagai dasar negara.

Namun, Soekarno dan Hatta memutuskan untuk mengambil dasar negara yang bersifat keagamaan umum, yang mengakomodasi semua agama yang ada di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa keberagaman agama di Indonesia harus diakui dan dihormati, sehingga dasar negara harus bersifat inklusif dan tidak memihak pada satu agama tertentu.

Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi dan perdebatan yang panjang di antara para tokoh nasionalis. Dalam perdebatan tersebut, para tokoh nasionalis menyadari bahwa keberagaman agama di Indonesia merupakan sebuah realitas yang harus diterima dan diakui. Oleh karena itu, diputuskan untuk mengambil dasar negara yang bersifat keagamaan umum, yang mengakomodasi semua agama yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menetapkan bahwa negara Indonesia mengakui keberadaan Tuhan yang maha esa dan bahwa negara mengakomodasi semua agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, dasar negara Indonesia menjadi inklusif dan tidak memihak pada satu agama tertentu.

Keputusan untuk mengambil dasar negara yang bersifat keagamaan umum ini menjadi sangat penting, karena Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki keberagaman agama yang sangat tinggi. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang toleran dan menghargai keberagaman agama dan budaya.

5. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari empat Bab dan 37 Pasal.

Pada tahun 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bertugas untuk merumuskan konstitusi negara. Setelah dibentuknya PPKI, dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan pengkajian terhadap berbagai aspek yang terkait dengan kemerdekaan Indonesia. Hasil dari kajian tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari empat Bab dan 37 Pasal. Isi dari UUD tersebut antara lain menetapkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat di atas seluruh wilayahnya, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan bahwa negara mengakui segala hak asasi manusia sebagaimana yang diakui oleh masyarakat internasional.

Selain itu, terdapat juga isi dalam UUD yang menetapkan bahwa presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, dan bahwa wakil presiden adalah orang yang dipilih bersama dengan presiden. UUD juga menetapkan bahwa kekuasaan legislatif berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, dan kekuasaan yudikatif berada di tangan Mahkamah Agung.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar negara Indonesia hingga saat ini. Meskipun terdapat beberapa perubahan pada konstitusi Indonesia, UUD 1945 tetap menjadi konstitusi dasar yang penting bagi Indonesia. UUD tersebut merupakan hasil dari diskusi dan perdebatan yang panjang antara anggota PPKI, dan memuat prinsip-prinsip dasar negara yang penting bagi Indonesia, seperti kedaulatan rakyat, kebebasan beragama, dan pengakuan terhadap hak asasi manusia.

6. UUD mengakui kedaulatan rakyat sebagai dasar negara, mengakomodasi semua agama yang ada di Indonesia, dan menetapkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat di atas seluruh wilayahnya.

Proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melibatkan banyak tokoh nasionalis yang tergabung dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Salah satu hasil terpenting dari proses tersebut adalah pengakuan bahwa kedaulatan rakyat menjadi dasar negara Indonesia. Hal ini terjadi setelah melalui berbagai diskusi dan perdebatan, akhirnya Soekarno dan Hatta berhasil meyakinkan anggota PPKI bahwa kedaulatan rakyat harus menjadi dasar negara.

Selain itu, terdapat perdebatan mengenai agama yang akan dijadikan dasar negara. Beberapa tokoh mengusulkan Islam, Kristen, atau Hindu sebagai dasar negara. Namun, pada akhirnya diputuskan untuk mengambil dasar negara yang bersifat keagamaan umum, yang mengakomodasi semua agama yang ada di Indonesia.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari empat Bab dan 37 Pasal. Beberapa pasal penting dalam UUD tersebut antara lain Pasal 1 yang menetapkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat di atas seluruh wilayahnya dan Pasal 2 yang mengakui bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Selain itu, UUD juga menetapkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang mengakui hak asasi manusia dan melindungi kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

UUD 1945 juga mengakomodasi semua agama yang ada di Indonesia. Hal ini tercermin dalam Pasal 29 yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan serta Pasal 30 yang menegaskan bahwa negara mengakui adanya kebhinekaan dalam satu kesatuan bangsa.

Dengan mengakui kedaulatan rakyat sebagai dasar negara, mengakomodasi semua agama yang ada di Indonesia, dan menetapkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat di atas seluruh wilayahnya, UUD 1945 menjadi dasar negara yang kuat dan mampu mempersatukan bangsa Indonesia. Meskipun terjadi perubahan-perubahan pada konstitusi Indonesia, nilai-nilai dasar yang termuat dalam UUD 1945 tetap menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hingga saat ini.

7. Terjadi perubahan besar pada konstitusi Indonesia pada tahun 1949 dan 1950, sebelum akhirnya memiliki konstitusi permanen pada tahun 1959.

Proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimulai setelah Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk untuk merumuskan konstitusi negara. Sebelum PPKI, BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) melakukan penyelidikan dan pengkajian terhadap berbagai aspek yang terkait dengan kemerdekaan Indonesia. Hasil dari kajian tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk merumuskan UUD.

Kedaulatan rakyat menjadi dasar negara Indonesia yang disepakati oleh PPKI setelah melalui diskusi dan perdebatan yang panjang. Namun, terdapat juga tokoh-tokoh yang berpendapat bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja atau pangeran. Akhirnya, setelah melalui berbagai diskusi dan perdebatan, PPKI berhasil menyepakati bahwa kedaulatan rakyat merupakan dasar negara Indonesia.

Salah satu perdebatan yang cukup sengit dalam proses perumusan UUD adalah masalah agama yang akan dijadikan dasar negara. Ada yang mengusulkan Islam, Kristen, atau Hindu sebagai dasar negara. Namun, Soekarno dan Hatta memutuskan untuk mengambil dasar negara yang bersifat keagamaan umum, yang mengakomodasi semua agama yang ada di Indonesia.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari empat Bab dan 37 Pasal. Isi dari UUD tersebut antara lain menetapkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat di atas seluruh wilayahnya, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan bahwa negara mengakui segala hak asasi manusia sebagaimana yang diakui oleh masyarakat internasional.

Meskipun terjadi perubahan-perubahan pada konstitusi Indonesia, UUD 1945 tetap menjadi konstitusi dasar yang penting bagi Indonesia hingga saat ini. Terjadi perubahan besar pada konstitusi Indonesia pada tahun 1949 dan 1950, yaitu perubahan dari UUD menjadi Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat). Kemudian, pada tahun 1950, Konstitusi RIS diganti lagi menjadi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara). Baru pada tahun 1959, Indonesia memiliki konstitusi permanen yang disebut UUD 1945.

Proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sebuah momen penting dalam sejarah Indonesia. Kedaulatan rakyat dan keagamaan umum menjadi dasar negara Indonesia yang diakui oleh semua agama dan suku bangsa. Meskipun terjadi perubahan pada konstitusi, UUD 1945 tetap menjadi konstitusi dasar yang penting dan diakui oleh seluruh rakyat Indonesia.

8. UUD 1945 tetap menjadi konstitusi dasar yang penting bagi Indonesia hingga saat ini.

Pada tahun 1945, Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda dan dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk merumuskan konstitusi negara. PPKI terdiri dari tokoh-tokoh nasionalis, seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ki Bagus Hadikusumo, yang bertugas untuk merumuskan UUD yang menjadi dasar negara Indonesia.

Untuk melakukan penyelidikan dan pengkajian terhadap berbagai aspek yang terkait dengan kemerdekaan Indonesia, dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Hasil dari kajian tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk merumuskan UUD.

Kedaulatan rakyat menjadi dasar negara Indonesia. Soekarno dan Hatta menyatakan bahwa kedaulatan rakyat harus menjadi dasar negara Indonesia. Namun, terdapat juga tokoh-tokoh yang berpendapat bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja atau pangeran. Akhirnya, setelah melalui berbagai diskusi dan perdebatan, PPKI berhasil menyepakati bahwa kedaulatan rakyat merupakan dasar negara Indonesia.

Terjadi perdebatan mengenai agama yang akan dijadikan dasar negara. Ada yang mengusulkan Islam, Kristen, atau Hindu sebagai dasar negara. Namun, Soekarno dan Hatta memutuskan untuk mengambil dasar negara yang bersifat keagamaan umum, yang mengakomodasi semua agama yang ada di Indonesia.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari empat Bab dan 37 Pasal. Isi dari UUD tersebut antara lain menetapkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat di atas seluruh wilayahnya, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan bahwa negara mengakui segala hak asasi manusia sebagaimana yang diakui oleh masyarakat internasional.

Meskipun terjadi perubahan-perubahan pada konstitusi Indonesia, UUD 1945 tetap menjadi konstitusi dasar yang penting bagi Indonesia hingga saat ini. Terjadi perubahan besar pada konstitusi Indonesia pada tahun 1949 dan 1950, yaitu perubahan dari UUD menjadi Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) dan kemudian, pada tahun 1950, Konstitusi RIS diganti lagi menjadi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara). Baru pada tahun 1959, Indonesia memiliki konstitusi permanen yang disebut UUD 1945.

UUD 1945 tetap menjadi konstitusi dasar yang penting bagi Indonesia hingga saat ini. Meskipun telah mengalami beberapa perubahan, tetapi nilai-nilai dasarnya masih relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat di atas seluruh wilayahnya, bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat, dan bahwa negara mengakui hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, UUD 1945 masih menjadi pedoman bagi pembangunan bangsa dan negara Indonesia saat ini.