jelaskan proses penetapan pancasila sebagai dasar negara –
Pancasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia, dimana seluruh warga negeri harus mengikuti dan menghormati sebagai satu kesatuan. Pancasila berisi nilai-nilai dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila telah menjadi sebuah simbol perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
Proses penetapan Pancasila sebagai dasar Negara dimulai pada tanggal 18 Agustus 1945. Saat itu, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta menyampaikan Deklarasi Kemerdekaan yang disebutkan dalam pidato peringatan Hari Kemerdekaan. Pada saat itu, Pancasila disebutkan sebagai lima sila yang harus dihormati dan diikuti sebagai dasar negara.
Pancasila kemudian diputuskan secara resmi oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945. Panitia Sembilan ini terdiri dari tokoh-tokoh nasional yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Mereka menyepakati bahwa Pancasila adalah dasar Negara yang mengandung nilai-nilai dasar yang harus dihormati oleh seluruh warga negeri.
Setelah itu, pada tanggal 1 Juni 1945, MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) mengesahkan Pancasila sebagai dasar Negara melalui UUD 1945. UUD 1945 ini merupakan undang-undang dasar yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Untuk memastikan agar Pancasila benar-benar menjadi dasar Negara, pemerintah pun mengadakan berbagai macam kegiatan untuk mempromosikan nilai-nilai Pancasila. Pemerintah mengadakan seminar, lokakarya, dan pelatihan untuk memperkenalkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat. Pemerintah juga mengadakan lomba-lomba untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hakikat dan nilai-nilai Pancasila.
Selain itu, pemerintah juga menciptakan berbagai macam program untuk mendorong penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Program-program ini diantaranya adalah program pendidikan, program sosial, dan program pembangunan.
Dengan demikian, Pancasila telah menjadi dasar Negara yang diterima dan dihargai oleh seluruh warga Negara di Indonesia. Pancasila memastikan bahwa semua warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Rangkuman:
Penjelasan Lengkap: jelaskan proses penetapan pancasila sebagai dasar negara
1. Proses penetapan Pancasila sebagai dasar Negara dimulai pada tanggal 18 Agustus 1945.
Proses penentuan Pancasila sebagai dasar Negara dimulai pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebelumnya, Indonesia telah melewati beberapa periode penting dalam sejarahnya. Pada tahun 1942, Jepang menyerbu Indonesia dan menduduki seluruh wilayahnya. Pada bulan Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Sekutu dan mengakhiri pendudukan tersebut. Setelah itu, pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta menyatakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia menyatakan bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang berdasarkan Pancasila. Pancasila adalah sistem nilai-nilai dasar yang diciptakan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta yang menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila utama, yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan, Soekarno dan Mohammad Hatta mulai mempromosikan Pancasila kepada rakyat Indonesia. Mereka berpidato di berbagai tempat di seluruh Indonesia dan menekankan pentingnya Pancasila sebagai dasar Negara. Pada tahun 1949, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara. UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara) juga mengakomodasi Pancasila sebagai dasar negara dengan menyatakan bahwa “Pancasila adalah dasar Negara”.
Kemudian, pada tahun 1945, MPR menetapkan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) sebagai dasar Negara. UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia berdasarkan Pancasila”. UUD 1945 juga menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar bagi semua sistem politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang berlaku di Indonesia.
Pancasila telah menjadi dasar Negara Indonesia sejak tahun 1945 dan telah menjadi landasan bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia. Pancasila telah menjadi dasar bagi semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan telah menjadi dasar bagi semua kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila telah menjadi dasar untuk mengikat rakyat Indonesia dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pancasila telah menjadi dasar bagi semua orang Indonesia untuk hidup bersama dalam keharmonisan dan kedamaian.
2. Pancasila disebutkan sebagai lima sila yang harus dihormati dan diikuti sebagai dasar negara.
Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila digunakan sebagai dasar filosofis dan ideologis untuk menjamin kedamaian, kemakmuran, dan keselamatan bersama. Pancasila adalah sistem nilai dasar yang harus dihormati dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia.
Pancasila terdiri dari lima sila yang harus dihormati dan diikuti sebagai dasar negara. Kelima sila tersebut adalah Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kelima sila Pancasila tersebut mengandung arti yang luas dan penting untuk menegakkan keadilan sosial, persatuan, kesatuan, dan toleransi. Oleh karena itu, kelima sila Pancasila harus dihormati dan diikuti oleh semua warga negara Indonesia.
Proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara dimulai dengan dikeluarkannya Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh BPUPKI. Dalam Piagam Jakarta terdapat lima sila Pancasila yang akan menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, Presiden Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dan menyatakan Pancasila sebagai dasar negara. Soekarno menyampaikan pidato yang isinya menjelaskan pentingnya Pancasila sebagai pondasi ideologi dan filosofis bagi negara Indonesia. Pidato ini menjadi dasar penetapan Pancasila sebagai dasar negara.
Setelah itu, pada tanggal 1 Juni 1945, BPUPKI merumuskan Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pancasila sebagai dasar negara. Dalam ketetapan ini dijelaskan bahwa kelima sila Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia dan harus dihormati dan diikuti oleh semua warga negara.
Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah disahkan dan ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pada UUD 1945, Pancasila disebutkan sebagai dasar negara dan menjadi dasar ideologi dan filosofis bagi negara Indonesia.
Dari proses tersebut, dapat diketahui bahwa Pancasila adalah lima sila yang harus dihormati dan diikuti sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila harus ditegakkan dan dihormati oleh semua warga negara Indonesia untuk menjamin kedamaian, kemakmuran, dan keselamatan bersama di negara Indonesia.
3. Pancasila kemudian diputuskan secara resmi oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 22 Juni 1945. Pancasila merupakan kata sifat dari kata dasar “Panca” yang berarti lima dan “Sila” yang berarti prinsip. Pancasila menjadi dasar negara Indonesia dan ditetapkan dengan proses panjang.
Pada awalnya, Pancasila telah diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di hadapan Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang. Panitia Sembilan adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Jepang untuk membantu perumusan dasar negara Indonesia. Mereka adalah Dr. Radjiman Wedyodiningrat, Mohammad Yamin, Drs. Soetardjo Kartohadikoesoemo, Dr. Soetomo, Mr. Oemar Said Tjokroaminoto, Mr. Soebardjo, Ir. Soekarno, Mr. Sutomo dan Mr. Wali.
Usulan Pancasila yang disampaikan oleh Ir. Soekarno terdiri dari lima sila yang mencakup: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ir. Soekarno menyampaikan usulan Pancasila dihadapan Panitia Sembilan dan usulan tersebut mendapatkan dukungan dari anggota-anggota Panitia Sembilan.
Setelah usulan Pancasila disampaikan, Panitia Sembilan mulai membahas dan memutuskan apakah Pancasila akan ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia atau tidak. Setelah melakukan diskusi dan mempertimbangkan berbagai faktor, Panitia Sembilan memutuskan untuk menyetujui usulan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pada tanggal 22 Juni 1945, Pancasila kemudian diputuskan secara resmi oleh Panitia Sembilan.
Setelah Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara, berbagai kebijakan dan undang-undang mulai diterapkan oleh pemerintah. Pancasila menjadi pedoman bagi pemerintah dan rakyat dalam menjalankan berbagai aktivitas hingga saat ini. Melalui Pancasila, Indonesia dapat menjaga persatuan, menjaga dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan budaya, serta menjadi negara yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia.
Pancasila telah menjadi dasar negara Indonesia selama lebih dari 70 tahun. Pancasila telah membantu Indonesia menjadi salah satu negara yang paling berkembang di dunia dan menjadi negara yang kuat secara politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Pancasila telah menjadi dasar yang kokoh bagi Indonesia dalam mencapai kemajuan dan kesuksesan.
4. Pada tanggal 1 Juni 1945, MPRS mengesahkan Pancasila sebagai dasar Negara melalui UUD 1945.
Pancasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Pancasila merupakan lima nilai dasar yang terdiri dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila telah menjadi dasar Negara Republik Indonesia sejak tahun 1945.
Proses penetapan Pancasila sebagai dasar Negara dimulai pada bulan Juni 1945. Pada tanggal 1 Juni 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyatakan Pancasila sebagai dasar Negara melalui Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ini memuat empat butir dasar Negara, yaitu: Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Negara Indonesia berdiri atas dasar kemerdekaan yang diperoleh melalui pembebasan; Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk republik; dan Negara Indonesia berdiri dengan berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengesahkan Pancasila sebagai dasar Negara melalui Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam UUD 1945, Pancasila disebutkan sebagai dasar Negara Republik Indonesia. UUD 1945 ini merupakan undang-undang tertinggi di Indonesia. UUD 1945 juga mencantumkan Pancasila sebagai dasar Negara, yaitu Pancasila sebagai dasar luhur Negara Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni 1945, MPRS kembali mengesahkan Pancasila sebagai dasar Negara melalui UUD 1945. Pengesahan Pancasila sebagai dasar Negara ini menegaskan bahwa Pancasila menjadi dasar Negara Republik Indonesia dan menjadi landasan bagi pembangunan Negara dan masyarakat Indonesia. UUD 1945 ini juga menegaskan bahwa Pancasila merupakan dasar luhur yang mendasari segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, pada tanggal 1 Juni 1945, MPRS mengesahkan Pancasila sebagai dasar Negara melalui UUD 1945. Pengesahan Pancasila sebagai dasar Negara ini menegaskan bahwa Pancasila menjadi dasar Negara Republik Indonesia dan menjadi landasan bagi pembangunan Negara dan masyarakat Indonesia. UUD 1945 ini juga menegaskan bahwa Pancasila merupakan dasar luhur yang mendasari segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, Pancasila menjadi dasar Negara yang diakui secara hukum di Indonesia.
5. Pemerintah mengadakan berbagai kegiatan untuk mempromosikan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan fondasi yang mendasari setiap kebijakan dan peraturan di Indonesia. Setiap warga negara diharapkan untuk mematuhi dan mengikuti nilai-nilai dalam Pancasila sebagai cara untuk menjaga keutuhan dan kedamaian negara.
Pancasila telah disahkan sebagai dasar negara Indonesia melalui Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sebagai bentuk rasa terima kasih atas jasa-jasanya, Soekarno, yang merupakan pencetus Pancasila, diabadikan dalam bentuk lukisan di lantai Gedung Negara di Istana Merdeka, Jakarta.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara terjadi melalui lima tahap. Tahap pertama adalah latihan-latihan yang dilakukan oleh para pejuang kemerdekaan. Pada tahap ini, para pejuang berusaha menyatukan persepsi dan pemahaman tentang Pancasila. Tahap kedua adalah penyusunan dokumen-dokumen penting yang mengatur Pancasila sebagai dasar negara, termasuk Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945.
Tahap ketiga adalah penetapan Pancasila sebagai dasar negara melalui UUD 1945. UUD 1945 menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar atau fondasi dari negara Indonesia. Tahap keempat adalah penyebarluasan informasi tentang Pancasila ke seluruh wilayah Indonesia. Selanjutnya, tahap kelima adalah pemerintah mengadakan berbagai kegiatan untuk mempromosikan nilai-nilai Pancasila.
Kegiatan-kegiatan ini dilakukan dalam bentuk kampanye-kampanye, diskusi-diskusi, pelatihan-pelatihan, dan seminar-seminar. Selain itu, pemerintah juga menyediakan program-program khusus untuk mempromosikan nilai-nilai Pancasila. Salah satunya adalah program Pembelajaran Pancasila di Sekolah (PPDS). Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para siswa tentang nilai-nilai Pancasila. Selain PPDS, pemerintah juga menyediakan program lain untuk mempromosikan Pancasila, seperti program Pelatihan Pancasila untuk Pegawai Negeri Sipil (PPPNS).
Pemerintah juga mengadakan berbagai kegiatan lain untuk mempromosikan nilai-nilai Pancasila. Kegiatan-kegiatan ini meliputi kegiatan seni, kegiatan sosial, kompetisi-kompetisi, dan berbagai kegiatan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang Pancasila.
Dari lima tahap ini, dapat dilihat bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mempromosikan Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian, Pancasila dapat menjadi fondasi utama bagi setiap warga negara untuk bersama-sama menjaga keutuhan dan kedamaian negara.
6. Pemerintah juga menciptakan berbagai macam program untuk mendorong penerapan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila merupakan satu-satunya dasar negara, dan merupakan fondasi utama yang dianut oleh semua warga Indonesia. Pancasila telah menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesia sejak lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila menjadi harga diri bangsa Indonesia dan menjadi pondasi bagi semua warga negara tanpa memandang etnis, agama, dan budaya.
Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara dimulai dengan terbentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah Belanda untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Kemudian, pada tanggal 1 Juni 1945, BPUPKI menyepakati lima sila yang telah disusun oleh Ir. Soekarno, sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah disepakati oleh BPUPKI, lima sila tersebut dijadikan satu dalam satu piagam yang disebut “Piagam Jakarta”, yang kemudian disebut “Pancasila”. Piagam Jakarta ditandatangani oleh para pemimpin bangsa pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada tanggal 22 Juni 1945, Soekarno diangkat sebagai Presiden Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno menyampaikan pidatonya yang berjudul “Ini Pidatonya” di depan rakyat Indonesia dan menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang harus dijunjung tinggi oleh rakyat Indonesia.
Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, Konferensi Meja Bundar diadakan untuk membahas pemilihan dasar Negara. Pada tanggal 30 Agustus 1945, Konferensi Meja Bundar mengesahkan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Setelah Pancasila disahkan sebagai Dasar Negara, Pemerintah Indonesia pun menciptakan berbagai macam program untuk mendorong penerapan nilai-nilai Pancasila. Program-program ini meliputi pembentukan berbagai lembaga pendidikan, penyediaan pembelajaran dan pengajaran tentang Pancasila, serta penyebaran informasi tentang Pancasila kepada masyarakat melalui media massa seperti radio, televisi, dan media sosial.
Lembaga pendidikan yang disebutkan di atas adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah Indonesia. Lembaga-lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Pancasila. Lembaga pendidikan ini juga menyediakan program pembelajaran dan pelatihan Pancasila kepada masyarakat. Beberapa program pembelajaran ini meliputi pelatihan tentang hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kerakyatan.
Selain itu, Pemerintah juga menciptakan berbagai macam program untuk mendorong penerapan nilai-nilai Pancasila. Program-program ini meliputi pembentukan lembaga-lembaga pemerintahan, penyediaan bantuan sosial, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Program-program ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan manfaat dari Pancasila, serta untuk mendorong semangat patriotisme di kalangan warga negara.
Secara keseluruhan, proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara telah menjadi simbol kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah juga menciptakan berbagai macam program untuk mendorong penerapan nilai-nilai Pancasila. Program-program ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan manfaat dari Pancasila, serta untuk mendorong semangat patriotisme di kalangan warga negara. Dengan demikian, Pancasila dapat benar-benar diimplementasikan dalam semua aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
7. Pancasila telah menjadi dasar Negara yang diterima dan dihargai oleh seluruh warga Negara di Indonesia.
Pancasila merupakan dasar Negara dari Republik Indonesia yang berlaku hingga saat ini. Pancasila telah menjadi dasar Negara yang diterima dan dihargai oleh seluruh warga Negara di Indonesia. Proses penetapan Pancasila sebagai dasar Negara melalui tujuh tahap:
Pertama, pada bulan Mei 1945, Soekarno-Hatta melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh politik Indonesia lainnya untuk membahas berbagai masalah yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia. Pada saat itu, Soekarno-Hatta menyarankan untuk menciptakan satu dasar Negara yang akan menjadi dasar untuk membangun Indonesia.
Kedua, pada tanggal 18 Juni 1945, Soekarno-Hatta mengumumkan sebuah Deklarasi Kemerdekaan yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang bebas dan merdeka. Deklarasi ini juga menyarankan untuk menciptakan satu dasar Negara yang akan menjadi dasar untuk membangun Indonesia.
Ketiga, pada tanggal 1 Juli 1945, Soekarno-Hatta menyampaikan pidatonya yang berjudul “Pidato Bung Karno”. Pada pidato ini, Soekarno-Hatta menyampaikan gagasan tentang Pancasila sebagai dasar Negara yang akan menjadi dasar untuk membangun Indonesia.
Keempat, pada tanggal 18 Agustus 1945, Soekarno-Hatta membentuk Panitia Sembilan untuk membahas lebih lanjut soal dasar Negara yang akan menjadi dasar bagi Indonesia. Panitia Sembilan ini beranggotakan Soekarno-Hatta, Mohammad Hatta, Abu Hanifah, Ki Hadjar Dewantaro, dan lainnya.
Kelima, pada tanggal 29 Oktober 1945, Panitia Sembilan menyelesaikan tugasnya dan mengumumkan hasilnya. Hasilnya adalah Pancasila yang terdiri dari lima sila dan lapan asas yang menjadi dasar Negara bagi Indonesia.
Keenam, pada tanggal 22 Juni 1945, Soekarno-Hatta menyampaikan pidatonya yang berjudul “Pidato Bung Karno”. Pada pidato ini, Soekarno-Hatta menyampaikan gagasan tentang Pancasila yang akan menjadi dasar Negara bagi Indonesia.
Ketujuh, pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta meresmikan Pancasila sebagai dasar Negara bagi Indonesia. Pada saat ini, Pancasila telah menjadi dasar Negara yang diterima dan dihargai oleh seluruh warga Negara di Indonesia. Pancasila telah menjadi landasan bagi pembangunan berbagai aspek di Indonesia, seperti politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
Dengan demikian, Pancasila merupakan dasar Negara bagi Republik Indonesia yang berlaku hingga saat ini. Pancasila telah menjadi dasar Negara yang diterima dan dihargai oleh seluruh warga Negara di Indonesia. Dengan Pancasila sebagai dasar Negara, Indonesia telah menjadi salah satu negara yang aman, damai, dan maju.