jelaskan pengertian wawasan nusantara menurut gbhn 1998 –
Pengertian Wawasan Nusantara menurut Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1998 adalah pemahaman tentang keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta pemahaman tentang kesatuan yang bersifat kultural, sosial, ekonomi, dan politik yang mencakup Indonesia bagian utara dan selatan. Wawasan Nusantara meliputi pemahaman tentang kesatuan bangsa yang terbentuk dari berbagai suku, bahasa, agama, dan adat istiadat yang berbeda.
Pengertian Wawasan Nusantara menurut GBHN 1998 mencakup prinsip-prinsip yang meliputi:
1. Kesatuan dalam keragaman, yang menekankan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan berbagai suku, bahasa, agama, dan adat istiadat yang berbeda.
2. Kesatuan ekonomi, yang mencakup pengembangan ekonomi yang merata, menyeluruh, dan berkeadilan serta meningkatkan kemakmuran masyarakat secara menyeluruh.
3. Kesatuan politik, yang mencakup pengembangan demokrasi berbasis Pancasila dan UUD 1945 dengan kehidupan bernegara yang adil, demokratis, dan menjamin hak asasi manusia.
4. Kesatuan sosial, yang mencakup pengembangan masyarakat yang berdasarkan kesetaraan gender, kesetaraan etnik, kesetaraan agama, dan kesetaraan sosial.
5. Kesatuan budaya, yang mencakup pengembangan budaya nasional yang berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.
Konsep Wawasan Nusantara yang telah diatur dalam GBHN 1998, diharapkan dapat menjadi landasan utama bagi pemerintah, masyarakat, dan stakeholders lainnya untuk membangun Indonesia yang lebih baik dan bermartabat. Dengan memperhatikan hak-hak semua pihak yang terlibat, maka akan terciptalah kesetimbangan yang seimbang dan harmonis antara dua bagian utara dan selatan Indonesia. Dengan demikian, Wawasan Nusantara berperan penting dalam membangun masa depan Indonesia yang lebih baik.