jelaskan pengertian hukum bacaan izhar syafawi dan tulislah satu contohnya –
Pengertian hukum Bacaan Izhar Syafawi adalah hukum yang menjelaskan bagaimana membaca al-Qur’an dengan benar. Sebagai salah satu dari dua hukum bacaan, hukum ini dikembangkan oleh Imam Syafi’i, seorang ulama di Mesir pada abad ke-2 Hijriyyah. Hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembacaan al-Qur’an tetap akurat dan tepat sesuai dengan cara yang diperintahkan oleh Allah.
Hukum Bacaan Izhar Syafawi dibagi menjadi beberapa unsur. Pertama, adalah mengenai tajwid, yaitu membaca al-Qur’an dengan benar dalam arti membacanya dengan tepat menurut laras dan intonasi yang benar. Kedua, adalah memahami makna dan arti dari ayat-ayat al-Qur’an. Ketiga, menggunakan istilah-istilah dan kaidah-kaidah tajwid yang benar. Keempat, menghindari kesalahan-kesalahan dalam membaca ayat al-Qur’an.
Contoh hukum Bacaan Izhar Syafawi adalah membaca bagian al-Qur’an yang ditandai dengan ghunnah. Ghunnah adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan jeda yang harus dilakukan saat membaca al-Qur’an. Misalnya, jika seseorang membaca ayat al-Qur’an yang berbunyi “wa maa arsalnaaka illa rahmatan lil’aalamiin” (dan Kami tidak mengutusmu (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam), maka pembaca harus menghentikan bacaannya di antara kata ‘kaa’ dan ‘illa’, yang merupakan ghunnah.
Demikianlah pengertian hukum Bacaan Izhar Syafawi, yang dikembangkan oleh Imam Syafi’i untuk memastikan bahwa al-Qur’an dibaca dengan tepat dan benar. Salah satu contohnya adalah menghentikan bacaan saat membaca ghunnah, yaitu jeda yang terdapat di antara kata-kata dalam ayat al-Qur’an.