jelaskan pengertian ekonomi syariah menurut ma mannan –
Pengertian Ekonomi Syariah menurut Ma Manna adalah sebuah sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran agama Islam. Sistem ini mengatur semua aspek ekonomi dan menetapkan aturan-aturan yang harus ditaati untuk melakukan transaksi. Ma Manna berpendapat bahwa sistem ekonomi syariah adalah sebuah sistem yang ramah terhadap pelanggan dan pelaku bisnis, karena tujuannya adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi semua orang.
Ma Manna menyatakan bahwa ekonomi syariah adalah cara untuk mengakomodasi prinsip-prinsip Islam dalam menjalankan transaksi ekonomi. Hal ini termasuk larangan riba, perdagangan yang tidak adil, dan pembiayaan yang tidak etis. Dengan menerapkan sistem ekonomi syariah, para pelaku bisnis dapat menghindari praktik-praktik yang tidak etis dan merugikan masyarakat.
Ma Manna juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan agama. Pada dasarnya, prinsip-prinsip ekonomi syariah menekankan pentingnya mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan agama. Dengan kata lain, ekonomi syariah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial.
Selain itu, Ma Manna menyatakan bahwa ekonomi syariah memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan berdasarkan pada prinsip-prinsip yang berlaku dalam agama Islam. Misalnya, seseorang harus memastikan bahwa bisnis yang dilakukan tidak melanggar hukum Islam. Ini termasuk larangan riba, perdagangan yang tidak adil, dan pembiayaan yang tidak etis. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, para pelaku bisnis dapat menghindari praktik-praktik yang tidak etis dan merugikan masyarakat.
Ma Manna juga menekankan pentingnya memperhatikan hak-hak asasi manusia dan menghormati hak-hak lainnya. Hal ini penting karena ia menganggap bahwa menghormati hak-hak asasi manusia adalah bagian dari menjalankan bisnis yang etis dan bertanggung jawab.
Demikianlah pengertian Ekonomi Syariah menurut Ma Manna. Sistem ini sangat berbeda dengan sistem ekonomi konvensional karena lebih memperhatikan aspek sosial, spiritual, dan moral daripada aspek ekonomi. Dengan menerapkan sistem ekonomi syariah, para pelaku bisnis dapat menghindari praktik-praktik yang tidak etis dan merugikan masyarakat. Sehingga, sistem ekonomi syariah menjadi salah satu cara untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi semua orang.
Rangkuman:
Penjelasan Lengkap: jelaskan pengertian ekonomi syariah menurut ma mannan
1. Pengertian Ekonomi Syariah menurut Ma Manna adalah sebuah sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran agama Islam.
Pengertian Ekonomi Syariah menurut Ma Manna adalah sebuah sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran agama Islam. Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang mengikuti prinsip-prinsip agama Islam. Prinsip ini meliputi aspek keadilan, kebijakan moneter, keuangan, dan investasi. Ini berfokus pada moralitas dan integritas yang tidak ada di sistem ekonomi konvensional.
Ma Manna adalah pakar ekonomi syariah dari Mesir. Ia telah menulis buku tentang ekonomi syariah dan memberikan beberapa pengertian tentang hal itu. Salah satu pengertian ekonomi syariah menurut Ma Manna adalah sebuah sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran agama Islam.
Ekonomi syariah menekankan pada kesetaraan dan keadilan, baik bagi individu maupun masyarakat. Hal ini disebabkan karena prinsip-prinsip agama Islam memberikan perhatian khusus terhadap hak-hak kaum lemah dan marginal. Hal ini mencakup hak-hak wanita, anak-anak, orang tua, dan kelompok minoritas.
Sistem ekonomi syariah juga berfokus pada pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab. Prinsip-prinsip agama Islam menekankan pada nilai-nilai kebijakan moneter yang bertanggung jawab, tidak korup, dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa uang yang dihabiskan oleh pemerintah digunakan dengan bijak untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan umum.
Ekonomi syariah juga berfokus pada pengelolaan investasi yang bijaksana. Prinsip-prinsip agama Islam menekankan pada kewajiban investor untuk menghindari risiko yang tidak perlu dan menghindari bentuk-bentuk investasi yang tidak etis. Hal ini penting untuk memastikan bahwa investor mendapatkan keuntungan yang adil dan tidak merugikan orang lain.
Ma Manna menekankan bahwa sistem ekonomi syariah harus mempertimbangkan aspek moralitas dan integritas. Ini bertentangan dengan sistem ekonomi konvensional yang berfokus pada keuntungan dan kesejahteraan individu. Sistem ekonomi syariah menekankan bahwa keuntungan harus digunakan untuk membantu dan meningkatkan kesejahteraan umum.
Secara keseluruhan, pengertian ekonomi syariah menurut Ma Manna adalah sebuah sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran agama Islam. Sistem ini mempertimbangkan aspek moralitas dan integritas, dan berfokus pada keadilan, kebijakan moneter, keuangan, dan investasi. Ini berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang berfokus pada keuntungan dan kesejahteraan individu.
2. Sistem Ekonomi Syariah mengatur semua aspek ekonomi dan menetapkan aturan-aturan yang harus ditaati untuk melakukan transaksi.
Ekonomi Syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang diatur oleh syariat Islam. Sistem ini menekankan bahwa semua transaksi ekonomi harus berdasarkan nilai-nilai keadilan dan keadilan. Sistem ini juga menekankan bahwa semua transaksi ekonomi harus diatur oleh prinsip-prinsip yang ditentukan oleh Allah, serta menghindari riba dan ribawi.
Sistem Ekonomi Syariah mengatur semua aspek ekonomi dan menetapkan aturan-aturan yang harus ditaati untuk melakukan transaksi. Hal ini meliputi aspek-aspek seperti produksi, distribusi, konsumsi, investasi, kredit, dan sebagainya. Aturan-aturan tersebut mencakup prinsip-prinsip seperti menghindari riba, menghindari spekulasi, menghindari benturan kepentingan, memastikan keadilan, menghargai hak milik pribadi, dan menghindari kemungkinan penipuan.
Aturan-aturan ini ditentukan oleh Allah dan ditentukan oleh para ahli Syariah. Oleh karena itu, mereka harus dipatuhi oleh semua orang yang melakukan transaksi ekonomi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua orang yang melakukan transaksi ekonomi melakukannya dengan cara yang benar dan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.
Aturan-aturan ini juga menekankan bahwa semua transaksi ekonomi harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada yang dirugikan dalam transaksi tersebut. Hal ini juga penting untuk memastikan bahwa semua orang yang terlibat dalam transaksi tersebut mendapatkan manfaat yang adil dari transaksi tersebut.
Selain itu, Sistem Ekonomi Syariah juga menekankan bahwa semua orang yang terlibat dalam transaksi ekonomi harus menjaga integritas dan kejujuran. Hal ini penting untuk memastikan bahwa transaksi ekonomi yang dilakukan adalah aman dan tidak berbahaya bagi orang lain. Oleh karena itu, semua orang yang terlibat dalam transaksi tersebut harus menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik.
Secara keseluruhan, Sistem Ekonomi Syariah menetapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh semua orang yang melakukan transaksi ekonomi. Aturan-aturan ini penting untuk memastikan bahwa semua transaksi ekonomi yang dilakukan adalah benar, bertanggung jawab, dan memenuhi prinsip-prinsip Syariah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua orang yang terlibat dalam transaksi tersebut mendapatkan manfaat yang adil dari transaksi tersebut.
3. Ma Manna berpendapat bahwa Ekonomi Syariah adalah sebuah sistem yang ramah terhadap pelanggan dan pelaku bisnis, karena tujuannya adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi semua orang.
Ekonomi Syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran agama Islam. Istilah Ekonomi Syariah sebenarnya merujuk pada sebuah sistem kewangan Islam yang mengikut prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh hukum Syarak, yang merupakan satu-satunya cara untuk mengendalikan dan mengawal perniagaan dan kewangan Islam. Konsep utama Ekonomi Syariah adalah untuk mengurangkan, atau bahkan menghilangkan, kesan riba yang dikaitkan dengan sistem konvensional.
Menurut Ma Manna, Ekonomi Syariah adalah sistem yang ramah terhadap pelanggan dan pelaku bisnis. Ia menekankan bahawa tujuannya adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi semua orang. Ini bermaksud bahawa semua pelanggan dan pelaku bisnis dapat menikmati keuntungan dan perlindungan yang sama dari sistem Ekonomi Syariah.
Selain itu, Ma Manna juga menekankan bahawa Ekonomi Syariah adalah sistem yang adil dan saksama. Ia menekankan bahawa dalam sistem ini, semua pihak yang terlibat di dalamnya haruslah menerima perlindungan yang sama. Sistem Ekonomi Syariah juga akan memastikan bahawa semua pihak yang terlibat mematuhi undang-undang dan peraturan yang ditetapkan.
Kemudian, Ekonomi Syariah juga diperlukan untuk menjamin bahawa semua pihak yang terlibat dalam sistem ini mendapat perlindungan yang adil. Ma Manna menekankan bahawa setiap pelanggan dan pelaku bisnis harus mendapat perlindungan yang adil dan seimbang dari sistem Ekonomi Syariah. Mereka juga haruslah dilindungi dari risiko yang boleh dihadapi dalam sistem Ekonomi Syariah.
Kesimpulannya, Ma Manna berpendapat bahawa Ekonomi Syariah adalah sebuah sistem yang ramah terhadap pelanggan dan pelaku bisnis. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi semua orang. Sistem ini juga menjamin bahawa semua pihak yang terlibat di dalamnya mendapat perlindungan yang adil dan seimbang. Sistem Ekonomi Syariah ini juga memastikan bahawa semua pihak yang terlibat mematuhi undang-undang dan peraturan yang ditetapkan. Oleh itu, Ekonomi Syariah merupakan sebuah sistem yang boleh membantu untuk memastikan bahawa semua pihak yang terlibat di dalamnya mendapat perlindungan yang adil dan seimbang.
4. Ekonomi Syariah adalah cara untuk mengakomodasi prinsip-prinsip Islam dalam menjalankan transaksi ekonomi.
Ekonomi Syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang mengikuti prinsip-prinsip agama Islam. Ia ditujukan untuk menjamin bahwa aktivitas ekonomi yang dilakukan sesuai dengan ajaran agama, serta menghindari aktivitas yang dilarang oleh agama. Ekonomi Syariah berbeda dengan sistem ekonomi konvensional karena ia mengacu pada hukum agama dalam mengatur aktivitas ekonomi.
Menurut Ma Mannan, ekonomi Syariah adalah cara untuk mengakomodasi prinsip-prinsip Islam dalam menjalankan transaksi ekonomi. Hal ini dikarenakan prinsip-prinsip yang mendasari ekonomi Syariah bertujuan untuk menghindari riba, gharar, dan maysir dalam praktik ekonomi. Prinsip-prinsip ini menekankan nilai-nilai seperti pengendalian risiko, transparansi, kesetaraan, keadilan, dan kepedulian sosial.
Riba merupakan salah satu dari tiga prinsip yang mendasari ekonomi Syariah. Riba adalah segala bentuk pengenaan biaya atas pinjaman, yang diharamkan oleh agama. Sebaliknya, ekonomi Syariah mengizinkan keuntungan yang diterima oleh pemberi pinjaman dengan cara menetapkan kesepakatan bagi hasil. Gharar adalah ketidakpastian yang berhubungan dengan transaksi yang diharamkan, sedangkan maysir adalah permainan judi yang diharamkan.
Selain menghindari riba, gharar, dan maysir, ekonomi Syariah juga menekankan nilai-nilai sosial dan moral. Hal ini dapat dilihat melalui penggunaan instrumen-instrumen ekonomi seperti zakat, infaq, dan sedekah. Selain itu, ekonomi Syariah juga mengharuskan pembuat kebijakan mengikuti prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan.
Kesimpulannya, ekonomi Syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang mengikuti prinsip-prinsip agama Islam. Ia ditujukan untuk menjamin bahwa aktivitas ekonomi yang dilakukan sesuai dengan ajaran agama, serta menghindari aktivitas yang dilarang oleh agama. Menurut Ma Mannan, ekonomi Syariah adalah cara untuk mengakomodasi prinsip-prinsip Islam dalam menjalankan transaksi ekonomi. Prinsip-prinsip ini mencakup menghindari riba, gharar, dan maysir, serta mempromosikan nilai-nilai seperti pengendalian risiko, transparansi, kesetaraan, keadilan, dan kepedulian sosial.
5. Ma Manna menyatakan bahwa ekonomi syariah menekankan pentingnya mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan agama.
Pengertian ekonomi syariah menurut Ma Manna adalah sistem ekonomi yang berdasarkan pada ajaran agama Islam. Ekonomi syariah ini tidak hanya berfokus pada faktor-faktor ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan aspek agama dan moral dalam pengambilan keputusan. Hal ini berarti bahwa ekonomi syariah mencoba untuk menemukan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan agama.
Ma Manna menyatakan bahwa ekonomi syariah menekankan pentingnya mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan agama. Menurutnya, ekonomi syariah harus memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat dan memastikan bahwa tidak ada diskriminasi atau ketidakadilan terhadap masyarakat. Pada saat yang sama, ekonomi syariah harus mengikuti ajaran agama dan memastikan bahwa kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam.
Untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan agama, Ma Manna menyarankan bahwa pengambil keputusan harus mempertimbangkan kedua aspek ini. Misalnya, dia menyatakan bahwa pengambil keputusan harus memastikan bahwa kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam seperti korupsi, penipuan, dan kecurangan.
Ma Manna juga menyarankan agar pengambil keputusan ekonomi syariah harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi yang akan dilakukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak merugikan masyarakat atau lingkungan.
Secara keseluruhan, ekonomi syariah menurut Ma Manna menekankan pentingnya menemukan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan agama. Hal ini berarti bahwa pengambil keputusan ekonomi syariah harus mempertimbangkan nilai-nilai agama, dampak sosial, dan dampak lingkungan dari kegiatan ekonomi yang akan dilakukan. Dengan melakukan hal ini, ekonomi syariah akan mampu memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat dan memastikan bahwa tidak ada diskriminasi atau ketidakadilan terhadap masyarakat.
6. Ekonomi syariah juga memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan berdasarkan pada prinsip-prinsip yang berlaku dalam agama Islam.
Ekonomi Syariah adalah suatu bentuk ekonomi yang diatur berdasarkan hukum Islam. Prinsip-prinsip ekonomi syariah ditetapkan oleh para ulama dan pakar ekonomi Islam melalui proses ijtihad. Proses ini melibatkan pemahaman dan interpretasi terhadap Al-Quran dan Hadits. Ekonomi syariah diterapkan dalam semua aspek kehidupan ekonomi dan bisnis, termasuk produksi, distribusi, dan konsumsi.
Menurut MaMannan, ekonomi syariah menekankan nilai-nilai keadilan, kebaikan, dan keadaban. Berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi syariah, segala bentuk kedzaliman, kecurangan, dan penipuan dilarang sama sekali. Selain itu, ekonomi syariah juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, dan kerja sama.
Ekonomi syariah juga mengatur semua transaksi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi. Seperti yang ditentukan dalam Al-Quran dan Hadits, tujuan utama dari setiap transaksi haruslah mencari kemaslahatan umum. Oleh karena itu, konsep ekonomi syariah mengajarkan para pelaku ekonomi untuk menghindari keserakahan, ketamakan, dan kepentingan pribadi.
Selain itu, ekonomi syariah juga memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan berdasarkan pada prinsip-prinsip yang berlaku dalam agama Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup perintah untuk bersikap adil dan bertindak secara jujur dalam setiap transaksi, serta untuk menghindari riba (bunga atas pinjaman) dan gharar (ketidakpastian). Selain itu, ekonomi syariah juga melarang praktik-praktik spekulasi dan penipuan dalam bisnis.
Ekonomi syariah juga menekankan pentingnya menghargai hak-hak para pihak yang terlibat dalam setiap transaksi. Hal ini ditekankan untuk mencegah para pelaku ekonomi dari melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Selain itu, ekonomi syariah juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara para pelaku ekonomi dan masyarakat.
Kesimpulannya, ekonomi syariah menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai keadilan, kebaikan, dan kemanusiaan dalam setiap transaksi. Prinsip-prinsip ekonomi syariah mengatur semua aspek ekonomi dan bisnis dengan menghindari riba, gharar, spekulasi, dan penipuan. Prinsip-prinsip ini juga menekankan pentingnya menghargai hak-hak para pihak yang terlibat dalam setiap transaksi dan menjaga hubungan antara para pelaku ekonomi dan masyarakat.
7. Ma Manna menekankan pentingnya memperhatikan hak-hak asasi manusia dan menghormati hak-hak lainnya dalam melakukan bisnis.
Ekonomi Syariah adalah sistem ekonomi yang mengacu pada hukum islam. Sistem ini mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dengan menghindari riba (bunga), speculasi, dan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran islam. Ma Manna adalah seorang teoritis ekonomi islam dan pengajar di Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir. Ia telah menyampaikan pandangannya tentang ekonomi islam dan menekankan pentingnya memperhatikan hak-hak asasi manusia dan menghormati hak-hak lainnya dalam melakukan bisnis.
Menurut Ma Manna, ekonomi syariah membawa nilai-nilai dan tujuan yang lebih tinggi. Nilai-nilai ini termasuk keadilan, keadilan sosial, pengawasan pemerintah, dan pengakuan dari kepentingan publik. Nilai-nilai ini mencakup perlindungan hak-hak dasar manusia, yaitu hak untuk memperoleh kehidupan yang layak dan hak untuk mencapai kesejahteraan.
Sistem ekonomi syariah juga menekankan nilai-nilai lain seperti keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Ini berarti bahwa pengusaha harus mempertimbangkan dampak buruk bisnis terhadap masyarakat dan lingkungan sebelum memulai usaha. Ini juga berarti bahwa pengusaha harus menghormati hak-hak lain, seperti hak untuk mendapatkan upah layak dan hak untuk mendapatkan keuntungan yang adil.
Selain itu, Ma Manna menekankan pentingnya memperhatikan hak-hak asasi manusia dan menghormati hak-hak lainnya dalam melakukan bisnis. Ini berarti bahwa pengusaha harus menghormati hak-hak orang lain, seperti hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk mengendalikan dan menikmati kekayaan mereka, hak untuk memilih pekerjaan mereka sendiri, dan hak untuk mendapatkan perlakuan adil dan saksama.
Ma Manna juga mempromosikan kesadaran lingkungan dan tindakan yang berkelanjutan dalam sistem ekonomi syariah. Hal ini berarti bahwa pengusaha harus menghargai peranan pemerintah dalam menjaga ekosistem alam dan menghindari tindakan yang merusak lingkungan.
Kesimpulannya, ekonomi syariah menawarkan cara yang lebih etis dan berkelanjutan untuk mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Ma Manna telah mengembangkan teori ekonomi syariah yang menekankan pentingnya memperhatikan hak-hak asasi manusia dan menghormati hak-hak lainnya dalam melakukan bisnis. Dengan mengikuti prinsip-prinsip ekonomi syariah, pengusaha dapat memastikan bahwa bisnis mereka akan membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
8. Sistem Ekonomi Syariah berbeda dengan sistem ekonomi konvensional karena lebih memperhatikan aspek sosial, spiritual, dan moral daripada aspek ekonomi.
Pengertian Ekonomi Syariah menurut Ma Mannan adalah sistem ekonomi yang mengacu pada hukum dalam al-Quran dan Hadis untuk mengatur kegiatan ekonomi. Ekonomi syariah memiliki karakteristik yang berbeda dari sistem ekonomi konvensional yang biasa kita kenal. Sistem ekonomi syariah berfokus pada keadilan dan keseimbangan dalam aktivitas ekonomi yang diatur oleh prinsip al-Quran dan Hadis. Sistem ini menghilangkan segala bentuk riba, gharar, dan maysir yang dilarang oleh hukum syariah.
Sistem Ekonomi Syariah berbeda dengan sistem ekonomi konvensional karena lebih memperhatikan aspek sosial, spiritual, dan moral daripada aspek ekonomi. Sistem ekonomi syariah berpikir jauh lebih luas dari sekadar pengelolaan uang dan aset. Tidak seperti sistem ekonomi konvensional yang bertumpu pada keuntungan maksimal, sistem ekonomi syariah berfokus pada pelayanan maksimal. Sistem ekonomi syariah juga menekankan perlunya berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi yang bertujuan membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Dalam sistem ekonomi syariah, aspek sosial dan kemanusiaan juga lebih diperhitungkan. Hal ini dinyatakan dengan adanya dasar-dasar yang mengatur hubungan antara hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terlibat. Beberapa dasar tersebut seperti hak dan kewajiban untuk saling menghormati, saling menghargai, dan saling menghormati hak asasi manusia. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap orang yang terlibat dalam aktivitas ekonomi mendapatkan hak yang sama.
Sistem ekonomi syariah juga memperhatikan aspek spiritual dari kegiatan ekonomi. Hal ini tercermin dari adanya prinsip-prinsip yang mengatur aktivitas ekonomi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan spiritual umat. Prinsip-prinsip tersebut seperti menghindari segala bentuk praktek-praktek keji, menghormati hak asasi manusia, dan menghargai keragaman.
Sistem ekonomi syariah juga berbeda dengan sistem ekonomi konvensional dalam hal moral. Sistem ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan kewajiban moral. Moralitas yang diusung oleh sistem ekonomi syariah mencakup nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan sosial. Dengan demikian, sistem ekonomi syariah menekankan pentingnya menciptakan ekonomi yang adil dan berkeadilan untuk semua pihak yang terlibat.
Kesimpulannya, sistem ekonomi syariah berbeda dengan sistem ekonomi konvensional karena lebih memperhatikan aspek sosial, spiritual, dan moral daripada aspek ekonomi. Sistem ini berfokus pada keadilan dan keseimbangan dalam aktivitas ekonomi yang diatur oleh prinsip al-Quran dan Hadis. Sistem ini juga menekankan pentingnya menciptakan ekonomi yang adil dan berkeadilan untuk semua pihak yang terlibat.