Jelaskan Macam Macam Ham Menurut Pancasila Dan Uud 1945

jelaskan macam macam ham menurut pancasila dan uud 1945 –

Pancasila dan UUD 1945 merupakan dua hal yang sangat penting dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menjadi dasar berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dianut oleh seluruh warga negaranya. Salah satu yang menjadi inti dari Pancasila dan UUD 1945 adalah HAM (Hak Asasi Manusia). HAM merupakan hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara, baik pria maupun wanita.

Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, macam macam HAM yang dimiliki oleh warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Hak Kebebasan: hak ini merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara. Hak ini mencakup hak untuk menentukan pilihan, mengemukakan pendapat, beragama dan beribadah sesuai dengan agamanya, dan menyatakan pendapat secara bebas tanpa ada paksaan.

2. Hak atas Keadilan: hak ini mencakup hak untuk mendapatkan keadilan di hadapan pengadilan, hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum, dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

3. Hak atas Kesejahteraan: hak ini mencakup hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak, termasuk pendidikan, kesehatan, dan lingkungan yang baik.

4. Hak atas Kedaulatan Rakyat: hak ini mencakup hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

5. Hak atas Kebebasan Berpendapat: hak ini mencakup hak untuk berpendapat secara bebas dan menyatakan pendapat tanpa adanya paksaan.

6. Hak atas Keamanan: hak ini mencakup hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan dari ancaman kekerasan dan kejahatan, serta perlindungan dari penindasan.

7. Hak untuk Memilih: hak ini mencakup hak untuk memilih pemimpin dan kepala negara sesuai dengan kehendak rakyat.

8. Hak untuk Membentuk Organisasi: hak ini mencakup hak untuk berpartisipasi dalam organisasi-organisasi yang bersifat demokratis.

9. Hak untuk Membentuk Organisasi Politik: hak ini mencakup hak untuk membentuk organisasi politik, seperti partai politik, dan hak untuk mengambil bagian dalam pemilihan umum.

10. Hak untuk Berkeluarga: hak ini mencakup hak untuk membentuk dan mendirikan keluarga, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa macam-macam HAM menurut Pancasila dan UUD 1945 meliputi hak kebebasan, hak atas keadilan, hak atas kesejahteraan, hak atas kedaulatan rakyat, hak atas kebebasan berpendapat, hak atas keamanan, hak untuk memilih, hak untuk membentuk organisasi, hak untuk membentuk organisasi politik, dan hak untuk berkeluarga. Dengan hak-hak tersebut, diharapkan semua warga negara Indonesia mendapatkan hak yang sama dan setara di mata hukum.

Penjelasan Lengkap: jelaskan macam macam ham menurut pancasila dan uud 1945