jelaskan ciri khusus hak asasi manusia yang memiliki sifat utuh –
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak hak yang melekat pada setiap orang yang diberikan secara universal tanpa adanya diskriminasi atau pembedaan. HAM memiliki sifat utuh, yang berarti bahwa hak hak ini tidak bisa dipisahkan atau dibagi menjadi bagian yang lebih kecil. Ciri khusus dari HAM yang memiliki sifat utuh adalah sebagai berikut.
Pertama, HAM memiliki sifat universal. Artinya, hak hak ini diberikan kepada semua orang di seluruh dunia tanpa memandang ras, jenis kelamin, agama, atau latar belakang lainnya. Ini berarti bahwa semua orang memiliki hak yang sama untuk menikmati HAM tanpa adanya diskriminasi atau pembedaan.
Kedua, HAM memiliki sifat inklusif. Artinya, hak hak ini bersifat holistik dan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Ini berarti bahwa semua hak hak terkait dengan kehidupan manusia, seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas dari diskriminasi, hak untuk keadilan, hak untuk hidup dengan aman, hak untuk bebas berpendapat, dan hak untuk menikmati kebebasan, harus diakui secara universal.
Ketiga, HAM memiliki sifat komprehensif. Artinya, hak hak ini meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, dari individual hingga masyarakat. Ini berarti bahwa semua orang harus diakui hak haknya dan diperlakukan sama di antara semua kelompok masyarakat.
Keempat, HAM memiliki sifat tidak dapat dipisahkan. Artinya, hak hak ini tidak bisa dipisahkan atau dibagi menjadi bagian yang lebih kecil. Ini berarti bahwa semua hak hak yang melekat pada manusia harus diakui secara utuh.
Kelima, HAM memiliki sifat kesetaraan. Artinya, hak hak ini harus diakui dan dihormati tanpa memandang ras, jenis kelamin, agama, atau latar belakang lainnya. Ini berarti bahwa semua orang harus memiliki hak yang sama untuk menikmati HAM tanpa adanya diskriminasi atau pembedaan.
Keenam, HAM memiliki sifat keterpaduan. Artinya, hak hak ini harus diakui secara holistik dan mencakup semua aspek kehidupan manusia. Ini berarti bahwa semua hak hak yang melekat pada manusia harus diakui secara utuh dan dinikmati dengan cara yang konsisten.
Kesimpulannya, hak asasi manusia memiliki sifat utuh yang meliputi sifat universal, inklusif, komprehensif, tidak dapat dipisahkan, kesetaraan, dan keterpaduan. Dengan demikian, hak asasi manusia harus dihormati dan diakui secara universal tanpa adanya diskriminasi atau pembedaan.