jelaskan bahwa harta yang dizakatkan harus bebas dari hutang –
Harta yang dizakatkan adalah harta yang dimiliki oleh seorang muslim yang wajib dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh umat muslim. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum harta yang dimiliki dizakatkan. Salah satu syarat tersebut adalah bahwa harta yang dizakatkan harus bebas dari hutang.
Menurut hukum Islam, setiap orang yang berhutang tidak boleh membayar zakat dari hartanya. Artinya, sebelum seseorang membayar zakat, ia harus menyelesaikan semua hutangnya terlebih dahulu. Hal ini disebabkan karena zakat merupakan ibadah yang sah dan boleh dilakukan hanya jika harta yang dimiliki bebas dari hutang. Hal ini disebabkan karena jika seseorang membayar zakat dari harta yang masih berhutang, maka ia akan menyalahi aturan hukum Islam.
Selain itu, jika seseorang membayar zakat dengan harta yang masih berhutang, maka ia tidak akan dapat memenuhi semua syarat zakat. Sebab, zakat mengharuskan seseorang untuk membayar zakat secara kaffarah (perbaikan) dari harta yang dimiliki. Jika harta yang dimiliki tersebut masih berhutang, maka seseorang itu tidak akan dapat memenuhi syarat tersebut.
Oleh karena itu, adalah penting bagi seseorang untuk memastikan bahwa harta yang dimiliki telah bebas dari hutang sebelum dizakatkan. Sebelum membayar zakat, seseorang harus menyelesaikan semua hutang yang dimilikinya terlebih dahulu. Jika hutangnya telah diselesaikan, maka ia dapat membayar zakat dengan harta yang dimilikinya tanpa ragu-ragu.
Dengan demikian, jelas bahwa harta yang dizakatkan harus bebas dari hutang. Oleh karena itu, setiap orang yang ingin membayar zakat harus memastikan bahwa seluruh hutangnya telah diselesaikan terlebih dahulu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa zakat yang dibayarkan sesuai dengan aturan hukum Islam. Dengan demikian, zakat yang dibayarkan akan menjadi ibadah yang sah dan diterima oleh Allah.