Jelaskan Alur Penyusunan Ketetapan Mpr

jelaskan alur penyusunan ketetapan mpr –

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi di Indonesia yang melakukan pengesahan UUD NRI. Pada dasarnya, MPR bertanggung jawab untuk menyusun ketetapan-ketetapan yang mengatur kehidupan politik, sosial, dan ekonomi di Indonesia. Alur penyusunan ketetapan MPR berlangsung melalui beberapa tahapan, yaitu:

Pertama, MPR mengumpulkan berbagai saran dan usul dari berbagai pihak seperti ahli hukum, ahli politik, dan masyarakat. Usul-usul ini akan dikaji lebih lanjut oleh MPR untuk menentukan mana yang layak untuk diterapkan.

Kedua, para anggota MPR akan membahas dan meninjau usul-usul tersebut secara bersama-sama di rapat. Mereka akan menganalisis setiap usul dan menilai apakah itu layak untuk dibuat menjadi ketetapan.

Ketiga, setelah mendapatkan hasil diskusi, MPR akan menyusun draft ketetapan yang berisi tentang kebijakan dan regulasi yang akan diterapkan di Indonesia. Draft ini akan dikirimkan kepada pemerintah untuk disetujui.

Keempat, setelah mendapat persetujuan dari pemerintah, MPR akan mengesahkan draft ketetapan tersebut. Setelah disahkan, ketetapan tersebut akan diterbitkan secara resmi sebagai ketetapan MPR.

Kelima, ketetapan MPR ini akan menjadi referensi bagi pemerintah untuk melakukan segala sesuatu sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati. Ketetapan ini juga akan menjadi dasar hukum untuk menegakkan hukum di Indonesia.

Dengan demikian, alur penyusunan ketetapan MPR terdiri dari lima tahapan yaitu, pengumpulan usul, diskusi dan tinjauan usul, penyusunan draft ketetapan, pengesahan draft ketetapan, dan penerapan ketetapan. Ketetapan MPR ini akan menjadi dasar hukum yang dijadikan referensi oleh pemerintah dalam mengatur kehidupan politik, sosial, dan ekonomi di Indonesia.

Penjelasan Lengkap: jelaskan alur penyusunan ketetapan mpr

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi di Indonesia yang melakukan pengesahan UUD NRI.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi di Indonesia yang melakukan pengesahan UUD NRI. MPR berfungsi sebagai wadah bagi seluruh rakyat Indonesia untuk berkontribusi dalam membentuk konstitusi Negara. MPR juga bertanggung jawab untuk mengambil keputusan penting untuk Negara sebagai bagian dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.

MPR terdiri dari dua badan utama yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR merupakan badan yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan politik di Negara, sementara DPD bertanggung jawab atas pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Dalam proses pembentukan ketetapan MPR, kedua badan ini bekerja sama untuk menyusun ketetapan yang akan diberlakukan di Indonesia.

Ketentuan MPR dapat dibuat dengan mengacu pada UUD NRI. MPR dapat menggunakan UUD NRI sebagai dasar untuk menyusun ketetapan yang diperlukan untuk menjamin hak dan kewajiban warga Negara, serta menjamin stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.

Ketetapan MPR diciptakan melalui proses yang rumit yang melibatkan berbagai pihak. Proses ini dimulai dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bertanggung jawab untuk menyusun dan menyetujui rancangan ketetapan. Rancangan ketetapan tersebut kemudian diajukan kepada MPR untuk disetujui.

Ketika rancangan ketetapan telah disetujui oleh MPR, maka ketetapan tersebut akan diterbitkan sebagai peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, ketetapan ini juga dapat diterbitkan sebagai peraturan yang diatur di dalam UUD NRI.

Ketetapan MPR yang telah diterbitkan akan diterapkan di seluruh Negara dan warga Negara Indonesia wajib mematuhi ketetapan tersebut. Setiap ketetapan yang dibuat oleh MPR haruslah mencerminkan semangat persatuan dan kesatuan yang ada di Indonesia agar dapat mewujudkan tujuan Negara untuk mencapai kesejahteraan dan kedamaian sosial.

Dalam proses pembuatan ketetapan MPR, DPR dan DPD harus bekerja sama dengan baik dan dapat menyelesaikan masalah secara bersama-sama. Mereka harus memastikan bahwa ketetapan yang akan dibuat dapat memenuhi kepentingan rakyat dan dapat memberikan manfaat bagi seluruh warga Negara. Selain itu, MPR juga harus memastikan bahwa ketetapan yang akan dibuat sesuai dengan UUD NRI dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di Indonesia.

2. MPR bertanggung jawab untuk menyusun ketetapan-ketetapan yang mengatur kehidupan politik, sosial, dan ekonomi di Indonesia.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah peraturan yang dibuat oleh MPR yang mengatur kehidupan politik, sosial, dan ekonomi di Indonesia. MPR adalah badan tertinggi pemerintahan Indonesia, yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR bertanggung jawab untuk menyusun ketetapan-ketetapan yang mengatur kehidupan politik, sosial, dan ekonomi di Indonesia.

Alur penyusunan ketetapan MPR dimulai dengan penyusunan rancangan ketetapan oleh Komisi MPR. Komisi MPR adalah panitia yang dibentuk oleh MPR untuk menyusun rancangan ketetapan. Komisi MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang ditunjuk oleh MPR. Komisi MPR bertanggung jawab untuk menyusun rancangan ketetapan yang disetujui oleh MPR. Setelah rancangan ketetapan disetujui oleh MPR, ia akan diubah menjadi ketetapan MPR.

Setelah rancangan ketetapan disetujui oleh MPR, rancangan tersebut akan diserahkan kepada Komisi Eksekutif MPR. Komisi Eksekutif MPR adalah panitia yang dibentuk oleh MPR untuk menyempurnakan rancangan ketetapan dan menyiapkan ketetapan untuk persetujuan oleh MPR. Komisi Eksekutif MPR bertanggung jawab untuk memastikan bahwa rancangan ketetapan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Setelah rancangan ketetapan telah disempurnakan oleh Komisi Eksekutif MPR, ia akan diserahkan kembali kepada MPR untuk persetujuan. Dalam tahap ini, anggota MPR akan memutuskan apakah rancangan ketetapan tersebut akan disetujui atau tidak. Jika rancangan ketetapan disetujui, ketetapan akan menjadi ketetapan MPR.

Setelah ketetapan MPR disetujui, ia akan ditandatangani oleh presiden dan wakil presiden. Setelah tanda tangan presiden dan wakil presiden, ketetapan MPR akan disahkan oleh presiden. Setelah disahkan oleh presiden, ketetapan MPR akan diterbitkan dalam Berita Negara dan mulai berlaku.

Ketetapan MPR adalah ketetapan yang mengatur kehidupan politik, sosial, dan ekonomi di Indonesia. MPR bertanggung jawab untuk menyusun ketetapan-ketetapan tersebut dengan melalui proses penyusunan rancangan ketetapan, disempurnakan oleh Komisi Eksekutif MPR, disetujui oleh MPR, ditandatangani oleh presiden dan wakil presiden, dan disahkan oleh presiden. Setelah disahkan oleh presiden, ketetapan MPR akan diterbitkan dalam Berita Negara dan mulai berlaku.

3. Pertama, MPR mengumpulkan berbagai saran dan usul dari berbagai pihak seperti ahli hukum, ahli politik, dan masyarakat.

Pada tahap ini, MPR bertugas untuk mengumpulkan berbagai saran dan usul dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa ketetapan yang dibuat oleh MPR tidak hanya berorientasi pada kepentingan kelompok atau kelompok tertentu, tetapi juga mencerminkan kepentingan umum.

Ketika MPR menerima berbagai saran dan usul dari berbagai pihak, yang termasuk para ahli hukum, ahli politik, dan masyarakat, MPR harus memastikan bahwa setiap usulan yang diajukan telah melalui proses evaluasi yang ketat. Proses evaluasi yang ketat ini penting untuk memastikan bahwa setiap usulan yang diajukan memenuhi standar yang ditetapkan oleh MPR dan juga sesuai dengan tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh MPR.

Selanjutnya, setelah berbagai saran dan usul dari berbagai pihak telah diterima dan dievaluasi oleh MPR, MPR akan mengambil pendapat dari berbagai pihak yang berbeda untuk menentukan pentingnya usulan yang diajukan. Ini penting untuk memastikan bahwa usulan yang diajukan benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh MPR dan juga sesuai dengan tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh MPR.

Kemudian, MPR akan meminta para ahli hukum dan ahli politik untuk menyusun berbagai usulan yang telah diterima dan dievaluasi oleh MPR menjadi sebuah ketetapan yang akan diajukan kepada MPR. Ketetapan yang akan diajukan tersebut harus benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh MPR dan juga sesuai dengan tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh MPR.

Ketika ketetapan sudah disiapkan, MPR akan mengadakan rapat untuk membahas dan menyetujui ketetapan tersebut. Dalam rapat ini, para anggota MPR dapat mengajukan berbagai usulan perubahan atau penyempurnaan terhadap ketetapan yang telah diajukan. Setelah berbagai usulan perubahan atau penyempurnaan telah disetujui oleh anggota MPR, ketetapan tersebut akan disahkan menjadi ketetapan MPR.

Ketetapan yang telah disahkan oleh MPR akan diterbitkan sebagai dokumen resmi yang dapat diakses oleh masyarakat. Dokumen resmi ini akan menjadi landasan bagi pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan ketetapan MPR.

Dengan demikian, alur penyusunan ketetapan MPR meliputi proses pengumpulan berbagai saran dan usul dari berbagai pihak, evaluasi yang ketat terhadap usulan yang diajukan, penyusunan ketetapan yang telah disetujui oleh MPR, dan penerbitan ketetapan sebagai dokumen resmi yang dapat diakses oleh masyarakat.

4. Kedua, para anggota MPR akan membahas dan meninjau usul-usul tersebut secara bersama-sama di rapat.

Ketetapan MPR adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengatur dan mengurus pemerintahan negara. Ketetapan ini dibuat untuk menjamin hak-hak warga negara, memastikan perlindungan konstitusional, mengembangkan pemerintahan yang baik dan memastikan pengawasan terhadap pemerintah. Ketetapan MPR dibuat melalui proses yang melibatkan berbagai pihak, yaitu Pemerintah, Mahkamah Agung, DPR, DPD, dan MPR sendiri.

Alur penyusunan ketetapan MPR dimulai dengan pengajuan usul-usul yang berasal dari berbagai pihak. Usul-usul ini dapat berasal dari Pemerintah, Mahkamah Agung, DPR, DPD, maupun dari MPR sendiri. Usul-usul ini kemudian dikumpulkan oleh MPR dan diserahkan kepada Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Komisi III) MPR untuk diproses.

Komisi III MPR akan melakukan revisi atas usul-usul yang diajukan dan menyusun sebuah rancangan ketetapan yang akan dibahas dan disetujui oleh seluruh anggota MPR. Selanjutnya, rancangan ketetapan ini akan diserahkan kepada Dewan Kehormatan MPR untuk diproses lebih lanjut.

Kedua, para anggota MPR akan membahas dan meninjau usul-usul tersebut secara bersama-sama di rapat. Di rapat ini, para anggota MPR akan mengutarakan pendapatnya dan mengajukan revisi atas rancangan ketetapan yang telah disusun oleh Komisi III MPR. Para anggota MPR juga dapat mengajukan usul-usul baru agar dapat dimasukkan ke dalam rancangan ketetapan.

Ketika semua usul-usul telah dibahas dan disetujui, rancangan ketetapan yang telah dimodifikasi akan diserahkan kembali kepada Komisi III MPR untuk diteliti dan ditinjau kembali. Setelah selesai, rancangan ketetapan ini akan diserahkan kembali kepada Dewan Kehormatan MPR untuk diputuskan.

Setelah disetujui oleh Dewan Kehormatan MPR, rancangan ketetapan akan disampaikan kepada seluruh anggota MPR untuk diputuskan secara bersama-sama. Ketika ketetapan telah disetujui oleh para anggota MPR, ketetapan ini akan ditandatangani oleh ketua MPR sebagai tanda pengesahan.

Dengan begitu, ketetapan MPR yang telah disetujui akan diterbitkan dan ditetapkan sebagai peraturan yang berlaku di negara tersebut. Ketetapan MPR ini akan terus berlaku sampai ada perubahan atau penggantian ketetapan yang baru.

5. Ketiga, MPR akan menyusun draft ketetapan yang berisi tentang kebijakan dan regulasi yang akan diterapkan di Indonesia.

Alur penyusunan ketetapan MPR adalah proses yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menyusun ketetapan yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. Penyusunan ketetapan ini dimulai dengan pengumpulan usulan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, partai politik, organisasi non-pemerintah, dan lembaga lainnya. Usulan ini kemudian diputuskan oleh MPR.

Pertama, MPR akan mengumpulkan berbagai usulan yang menyangkut kebijakan dan regulasi yang akan diterapkan di Indonesia. Usulan ini akan dikumpulkan dari berbagai pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah, partai politik, organisasi non-pemerintah, dan lembaga lainnya.

Kedua, MPR akan membahas usulan tersebut dan mencari kesepakatan mengenai apa yang akan dicapai dari ketetapan yang akan dibuat. Setiap usulan akan dibahas secara terperinci oleh para anggota MPR dan perlu diputuskan oleh mereka.

Ketiga, MPR akan menyusun draft ketetapan yang berisi tentang kebijakan dan regulasi yang akan diterapkan di Indonesia. Draft ketetapan ini akan disusun bersama dengan para anggota MPR yang terlibat dalam proses pembahasan usulan. Dalam draft ketetapan ini, MPR akan mengatur berbagai aspek yang terkait dengan ketetapan yang akan dibuat.

Keempat, MPR akan mengadakan rapat paripurna untuk membahas dan menyetujui draft ketetapan yang telah disusun tersebut. Setiap anggota MPR dapat menyampaikan pendapatnya dan berdiskusi mengenai ketetapan yang akan dibuat. Jika ada persetujuan, draft ketetapan akan disetujui oleh MPR.

Kelima, setelah draft ketetapan disetujui oleh MPR, draft ketetapan tersebut akan diserahkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk diputuskan dan dijadikan ketetapan. Ketetapan ini kemudian akan diterbitkan sebagai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Demikianlah alur penyusunan ketetapan MPR yang meliputi pengumpulan usulan, pembahasan usulan, penyusunan draft ketetapan, rapat paripurna, dan pengesahan ketetapan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Proses ini merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa ketetapan yang dibuat oleh MPR berlaku di seluruh Indonesia dan diikuti oleh semua warga negara.

6. Keempat, setelah mendapat persetujuan dari pemerintah, MPR akan mengesahkan draft ketetapan tersebut.

MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah dewan perwakilan rakyat yang dipilih secara langsung dari rakyat dan dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan wadah untuk pembagian kekuasaan antara pemerintah dan rakyat. MPR mempunyai kewenangan untuk menetapkan undang-undang, membuat ketetapan, mengubah dan menyempurnakan UUD 1945, serta melakukan pembatalan atas ketetapan yang telah ditetapkan oleh MPR. Ketetapan-Ketetapan MPR dibuat setelah pelaksanaan proses yang panjang, kompleks dan melibatkan pihak-pihak terkait. Berikut adalah alur penyusunan ketetapan MPR (MPRS):

Pertama, MPR akan mengadakan rapat untuk menetapkan topik dan isu yang akan dibahas. Pada tahap ini, MPR akan menentukan tujuan yang ingin dicapai melalui ketetapan yang akan dibuat.

Kedua, MPR akan mengadakan konsultasi dengan pemerintah, lembaga-lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta ahli-ahli dalam bidang yang berkaitan dengan topik dan isu yang akan dibahas. Pada tahap ini, MPR akan mendengarkan pandangan dan saran para pihak terkait.

Ketiga, MPR akan menyusun draft ketetapan. Pada tahap ini, MPR akan menyusun draft ketetapan berdasarkan pandangan dan saran yang diberikan oleh para pihak yang terlibat.

Keempat, setelah mendapat persetujuan dari pemerintah, MPR akan mengesahkan draft ketetapan tersebut. Pada tahap ini, MPR akan menerima persetujuan dari pemerintah dan mengesahkan draft ketetapan yang telah disusun.

Kelima, setelah draft ketetapan disetujui dan disahkan oleh MPR, MPR akan menyampaikan draft ketetapan tersebut kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Pada tahap ini, DPR akan memeriksa draft ketetapan dan memberikan persetujuan atas draft ketetapan yang telah disahkan oleh MPR.

Keenam, setelah mendapat persetujuan dari DPR, MPR akan mengesahkan ketetapan yang telah disetujui oleh DPR. Pada tahap ini, MPR akan mengesahkan ketetapan yang telah disetujui oleh DPR dan mengeluarkan ketetapan tersebut sebagai ketetapan resmi dari MPR.

Ketetapan-Ketetapan MPR yang telah disetujui oleh DPR akan menjadi ketetapan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketetapan-Ketetapan MPR ini harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat, baik itu pemerintah maupun rakyat. Oleh karena itu, alur penyusunan ketetapan MPR harus diikuti dengan seksama sehingga ketetapan yang dibuat benar-benar sesuai dengan keinginan rakyat dan dapat memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

7. Kelima, ketetapan MPR ini akan menjadi referensi bagi pemerintah untuk melakukan segala sesuatu sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati.

Ketetapan MPR adalah sebuah dokumen yang berisi aspirasi yang dihasilkan dari pertemuan parlemen dan pemerintah dalam bentuk undang-undang. Dokumen ini mengatur berbagai macam hal yang berhubungan dengan pemerintahan seperti pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, pelaksanaan hukum dan hak asasi manusia. Ketetapan MPR merupakan salah satu alat yang digunakan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah sesuai dengan aspirasi rakyat.

Alur penyusunan ketetapan MPR adalah sebagai berikut:

1. Pertama, tim ahli akan dibentuk yang terdiri dari pemerintah, parlemen, dan sejumlah ahli lainnya. Tim ini akan bertanggung jawab untuk menyusun draft ketetapan MPR.

2. Kedua, draft tersebut akan dibahas oleh para anggota parlemen dan pemerintah. Pembahasan ini akan mencakup berbagai macam isu yang terkait dengan ketetapan MPR seperti pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, pelaksanaan hukum, dan hak asasi manusia.

3. Ketiga, setelah pembahasan selesai, draft ketetapan MPR akan disempurnakan untuk memastikan bahwa semua poin yang dibahas sudah disepakati.

4. Keempat, draft ketetapan MPR yang telah disempurnakan akan dibawa ke acara parlemen yang dihadiri oleh pemerintah. Pemerintah akan menyampaikan usulannya kepada para anggota parlemen untuk mendapatkan persetujuan.

5. Kelima, ketetapan MPR ini akan menjadi referensi bagi pemerintah untuk melakukan segala sesuatu sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati.

6. Keenam, ketetapan MPR akan diundangkan sebagai undang-undang oleh presiden.

7. Ketujuh, ketetapan MPR akan berlaku sebagai hukum yang berlaku di seluruh Indonesia.

Ketetapan MPR merupakan sebuah dokumen yang sangat penting bagi pemerintah Indonesia. Hal ini karena dokumen ini dapat memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah sesuai dengan aspirasi rakyat. Selain itu, ketetapan MPR juga dapat menjadi referensi bagi pemerintah untuk melakukan segala sesuatu sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati.

8. Alur penyusunan ketetapan MPR terdiri dari lima tahapan yaitu, pengumpulan usul, diskusi dan tinjauan usul, penyusunan draft ketetapan, pengesahan draft ketetapan, dan penerapan ketetapan.

Ketetapan MPR merupakan salah satu produk utama yang diketahui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketetapan MPR adalah suatu bentuk keputusan yang diambil oleh MPR yang berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Ketetapan MPR juga dapat berfungsi sebagai pedoman bagi DPR dalam menyusun atau mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ketetapan MPR dapat disusun melalui proses yang disebut alur penyusunan ketetapan MPR. Alur ini melibatkan beberapa tahap dan mekanisme yang harus dilalui oleh MPR untuk menyusun ketetapan. Alur penyusunan ketetapan MPR terdiri dari lima tahapan yaitu, pengumpulan usul, diskusi dan tinjauan usul, penyusunan draft ketetapan, pengesahan draft ketetapan, dan penerapan ketetapan.

Pertama, tahap pengumpulan usul dimulai ketika DPR mengirimkan usulan ketetapan MPR ke MPR. Usulan ketetapan dapat berasal dari anggota DPR maupun dari masyarakat. Usulan ini kemudian dikumpulkan dan dibahas oleh anggota MPR, yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.

Kedua, tahap diskusi dan tinjauan usul dimulai setelah usulan disampaikan. Anggota MPR akan membahas usulan yang diajukan dan akan meninjau usulan tersebut untuk menentukan apakah usulan sesuai dengan UUD 1945 atau tidak.

Ketiga, tahap penyusunan draft ketetapan dimulai ketika usulan telah disetujui oleh anggota MPR. Setelah itu, anggota MPR akan berkonsultasi dengan pemerintah dan pakar hukum untuk menyusun draft ketetapan. Draft ketetapan ini kemudian akan dibahas dan disetujui oleh anggota MPR.

Keempat, tahap pengesahan draft ketetapan dimulai ketika draft ketetapan telah disetujui oleh anggota MPR. Setelah itu, draft ketetapan akan dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan. Presiden kemudian akan menandatangani draft ketetapan tersebut untuk menjadikannya sebagai ketetapan MPR.

Kelima, tahap penerapan ketetapan dimulai ketika ketetapan MPR telah disahkan oleh Presiden. Setelah itu, ketetapan akan diterapkan oleh pemerintah dan DPR. Ketetapan ini akan berlaku dan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Dalam alur penyusunan ketetapan MPR, ketiga tahap utama yang harus dilalui adalah pengumpulan usul, diskusi dan tinjauan usul, dan penyusunan draft ketetapan. Tahap lainnya yaitu pengesahan draft ketetapan oleh Presiden dan penerapan ketetapan oleh pemerintah dan DPR merupakan tahap yang mengikuti setelah tahap ketiga. Alur penyusunan ketetapan MPR ini bertujuan untuk memastikan bahwa ketetapan MPR yang disahkan oleh Presiden sesuai dengan UUD 1945 dan dapat diterapkan dengan baik oleh pemerintah dan DPR.